Tilap Uang Koperasi, Berdalih Dibegal
A
A
A
GRESIK - Maraknya isu begal ternyata bisa menjadi modus pengelapan uang. Faikul Himam, 31, berhasil menilap uang kas koperasi PT Karunia Alam Segar (KAS) senilai Rp215.661.000 setelah mengaku menjadi korban begal.
Di koperasi milik karyawan pabrik mie sedap tersebut, Faikul Himam bertindak sebagai bendahara. Polisi yang berhasil membongkar kasus ini menjerat warga Desa Abar-abir, Kecamatan Bungah, Gresik, itu dengan dua Pasal 374 terkait Penggelapan dan Pasal 220 KUHP atas laporan palsu.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni sebuah kulkas dua pintu, kipas angin, kalung berliontin, dan empat ponsel berbagai merek. Polisi juga menyita uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribuan sebanyak Rp17.150.000 dari tersangka.
Pengungkapan itu berawal dari pemberitahuan Ketua Koperasi PT KAS Widarto, 34, warga Masangan Barat, Kecamatan Bungah, agar membuat laporan untuk persiapan audit. Awal Maret, hasil audit menunjukkan ada selisih pelaporan uang koperasi Rp215,661.000. Keesokan hari, tersangka berusaha menemui Widarto di rumahnya di Desa Masangan Barat.
Dalam pertemuan itu tersangka mengaku kepada Widarto menjadi korban begal di Jalan Abar-abir. Widarto menyarankan melaporkan ke mapolsek, namun tersangka menolak dengan alasan takut dan sulit menemukan pelaku. Akhirnya, tersangka mau melapor dengan diantar Widarto.
Hanya selaku ketua koperasi, kolega tersangka itu merasa ada yang aneh dari perilaku tersangka. Setelah laporan, polisi melakukan olah TKP dan rekonstruksi. Namun, polisi menemukan kejanggalan atas perilaku dan data yang dilakukan tersangka.
”Setelah didesak oleh istrinya, tersangka mengaku memakai uang koperasi. Uang tersebut untuk membiayai dua wanita yang juga karyawan PT KAS. Juga dipakai untuk foya-foya ,” ungkap AKBP E Zulpan, Kapolres Gresik.
Ashadi ik
Di koperasi milik karyawan pabrik mie sedap tersebut, Faikul Himam bertindak sebagai bendahara. Polisi yang berhasil membongkar kasus ini menjerat warga Desa Abar-abir, Kecamatan Bungah, Gresik, itu dengan dua Pasal 374 terkait Penggelapan dan Pasal 220 KUHP atas laporan palsu.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni sebuah kulkas dua pintu, kipas angin, kalung berliontin, dan empat ponsel berbagai merek. Polisi juga menyita uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribuan sebanyak Rp17.150.000 dari tersangka.
Pengungkapan itu berawal dari pemberitahuan Ketua Koperasi PT KAS Widarto, 34, warga Masangan Barat, Kecamatan Bungah, agar membuat laporan untuk persiapan audit. Awal Maret, hasil audit menunjukkan ada selisih pelaporan uang koperasi Rp215,661.000. Keesokan hari, tersangka berusaha menemui Widarto di rumahnya di Desa Masangan Barat.
Dalam pertemuan itu tersangka mengaku kepada Widarto menjadi korban begal di Jalan Abar-abir. Widarto menyarankan melaporkan ke mapolsek, namun tersangka menolak dengan alasan takut dan sulit menemukan pelaku. Akhirnya, tersangka mau melapor dengan diantar Widarto.
Hanya selaku ketua koperasi, kolega tersangka itu merasa ada yang aneh dari perilaku tersangka. Setelah laporan, polisi melakukan olah TKP dan rekonstruksi. Namun, polisi menemukan kejanggalan atas perilaku dan data yang dilakukan tersangka.
”Setelah didesak oleh istrinya, tersangka mengaku memakai uang koperasi. Uang tersebut untuk membiayai dua wanita yang juga karyawan PT KAS. Juga dipakai untuk foya-foya ,” ungkap AKBP E Zulpan, Kapolres Gresik.
Ashadi ik
(ftr)