Pengeboran Sumur Tua Dipertanyakan

Jum'at, 06 Maret 2015 - 09:55 WIB
Pengeboran Sumur Tua Dipertanyakan
Pengeboran Sumur Tua Dipertanyakan
A A A
BOJONEGORO - Kegiatan pengeboran minyak mentah secara tradisional di kawasan sumur minyak tua di wilayah hutan Kecamatan Kedewan dan Malo, Kabupaten Bojonegoro, mengakibatkan kerusakan lingkungan cukup parah.

Keadaan itu dikeluhkan oleh Administratur (ADM) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan, Daniel Cahyono, saat membahas pengelolaan hutan sumur tua di Rumah Dinas Bupati Bojonegoro kemarin.

Daniel mengungkapkan, selama ini pengelolaan limbah hasil dari pengeboran minyak mentah atau biasa disebut lantung di lokasi sumur-sumur minyak tua sangat tidak layak. Limbah pengeboran minyak mentah itu mencemari lingkungan di sekitar hutan. Tidak hanya itu, keberadaan sumur tua juga dirasa kurang memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada masyarakat sekitar.

Daniel menjelaskan, jumlah sumur tua yang berada di lokasi hutan wilayah KPH Parengan sebanyak 91 lokasi sumur yang sudah mengantongi izin penggunaan kawasan hutan. Sebanyak tujuh sumur sudah habis izinnya dan tidak bisa diperpanjang lagi. Sedangkan 16 lokasi sumur tidak mengantongi izin apapun alias ilegal.

“Sebagian masih dalam proses dan sebagian lagi merupakan sumur liar,” ujar Daniel. Bahkan, kata dia, tidak dipungkiri ada sumur tua yang sudah tidak dikelola secara tradisional yang terlihat dari banyaknya rig modern. Tak hanya itu, kegiatan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Perbuatan Kerusakan Hutan.

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bojonegoro Tedjo Sukmono menyebutkan, pihaknya sudah memeriksa dan mendata kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitar kawasan sumur minyak tua di Kecamatan Malo dan Kedewan.

“Kami sudah beberapa kali memperingatkan terjadinya kerusakan lingkungan itu,” ujarnya. Tedjo mengatakan, jika dibiarkan terus maka kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitar kawasan sumur minyak tua itu akan semakin parah.

Muhammad roqib
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2890 seconds (0.1#10.140)