BI Sosialisasi Ciri Rupiah Asli dan Palsu

Jum'at, 06 Maret 2015 - 09:55 WIB
BI Sosialisasi Ciri...
BI Sosialisasi Ciri Rupiah Asli dan Palsu
A A A
BATU - Pedagang dan pembeli di Pasar Batu mendapatkan pengalaman berharga dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Malang.

Mereka diberikan pengetahuan untuk mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah. Kegiatan ini bertujuan menghambat peredaran uang palsu di wilayah Kota Batu. Deputi Kepala Perwakilan Bidang Sistem pembayaran dan Manajemen Intern Kantor Perwakilan BI Malang Rini Mustikaningsih mengatakan, secara umum masyarakat masih kurang paham terhadap ciri khusus pada uang rupiah palsu.

Karena itu, BI Perwakilan Malang bekerja sama Polres Batu dan Diskoperidag Kota Batu akhirnya menggelar sosialisasi ke masyarakat. ”Karena saat ini ditengarai di Kota Batu mulai banyak beredar uang rupiah palsu,” ujar Rini. Masyarakat yang mendapatkan sosialisasi uang rupiah diperkenalkan dengan istilah 3D, dilihat, diraba, dan diterawang.

Menurut Rini, ada beberapa ciri yang menandakan uang rupiah itu asli, di antaranya terdapat benang pengaman, huruf atau angka yang terasa kasar bila diraba. Ciri lainnya tanda air berupa gambar pahlawan. Lalu, ada pula gambar saling isi (rectoverso) dan logo BI dalam bidang segi lima yang dapat berubah warna bila dilihat dari sudut pandang tertentu.

”Sosialisasi ciri uang rupiah asli merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dari BI. Karena sudah diamanatkan dalam UU No 23/1999 yang diamendemen terakhir dengan UU No 6/2009 tentang Bank Indonesia, yakni mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran yang ditegaskan kembali dalam UU No 7/2011 tentang Mata Uang,” paparnya.

Selama proses sosialisasi, pedagang dan pembeli yang datang ke Pasar Batu sangat antusias mendengarkan penjelasan dari petugas BI. Pedagang diberikan kesempatan membedakan ciri antara uang rupiah palsu dengan yang asli dengan cara dilihat, diraba dan diterawang.

Rini juga menyarankan, apabila masyarakat ragu dengan keaslian uang rupiah yang diterima selesai transaksi jualbeli, sebaiknya ditanyakan langsung ke pihak BI Malang atau dilaporkan ke kepolisian terdekat. Terkait dengan peredaran uang palsu, hal itu sudah diatur dalam Pasal 26 UU No 7/2011 tentang Mata Uang.

Pasal itu menjelaskan, setiap orang dilarang memalsukan rupiah, menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu, membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengimpor atau mengekspor rupiah palsu.

Kepala UPTD Pasar Batu Sutrisno senang dengan sosialisasi uang rupiah palsu dari BI. Sebab, ada kemungkinan di Pasar Batu selalu ada oknum warga yang sengaja mengedarkan uang rupiah palsu.

”Teman-teman dari Reskrim Polres Batu selalu koordinasi dengan kami untuk mencegah peredaran uang rupiah palsu. Karena peredaran uang palsu itu merugikan masyarakat. Pelakunya bisa dipenjara,” ucapnya.

Maman adi saputro
(ftr)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
1 jam yang lalu
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
13 jam yang lalu
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
14 jam yang lalu
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
19 jam yang lalu
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
21 jam yang lalu
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
22 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved