BI Sosialisasi Ciri Rupiah Asli dan Palsu
A
A
A
BATU - Pedagang dan pembeli di Pasar Batu mendapatkan pengalaman berharga dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Malang.
Mereka diberikan pengetahuan untuk mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah. Kegiatan ini bertujuan menghambat peredaran uang palsu di wilayah Kota Batu. Deputi Kepala Perwakilan Bidang Sistem pembayaran dan Manajemen Intern Kantor Perwakilan BI Malang Rini Mustikaningsih mengatakan, secara umum masyarakat masih kurang paham terhadap ciri khusus pada uang rupiah palsu.
Karena itu, BI Perwakilan Malang bekerja sama Polres Batu dan Diskoperidag Kota Batu akhirnya menggelar sosialisasi ke masyarakat. ”Karena saat ini ditengarai di Kota Batu mulai banyak beredar uang rupiah palsu,” ujar Rini. Masyarakat yang mendapatkan sosialisasi uang rupiah diperkenalkan dengan istilah 3D, dilihat, diraba, dan diterawang.
Menurut Rini, ada beberapa ciri yang menandakan uang rupiah itu asli, di antaranya terdapat benang pengaman, huruf atau angka yang terasa kasar bila diraba. Ciri lainnya tanda air berupa gambar pahlawan. Lalu, ada pula gambar saling isi (rectoverso) dan logo BI dalam bidang segi lima yang dapat berubah warna bila dilihat dari sudut pandang tertentu.
”Sosialisasi ciri uang rupiah asli merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dari BI. Karena sudah diamanatkan dalam UU No 23/1999 yang diamendemen terakhir dengan UU No 6/2009 tentang Bank Indonesia, yakni mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran yang ditegaskan kembali dalam UU No 7/2011 tentang Mata Uang,” paparnya.
Selama proses sosialisasi, pedagang dan pembeli yang datang ke Pasar Batu sangat antusias mendengarkan penjelasan dari petugas BI. Pedagang diberikan kesempatan membedakan ciri antara uang rupiah palsu dengan yang asli dengan cara dilihat, diraba dan diterawang.
Rini juga menyarankan, apabila masyarakat ragu dengan keaslian uang rupiah yang diterima selesai transaksi jualbeli, sebaiknya ditanyakan langsung ke pihak BI Malang atau dilaporkan ke kepolisian terdekat. Terkait dengan peredaran uang palsu, hal itu sudah diatur dalam Pasal 26 UU No 7/2011 tentang Mata Uang.
Pasal itu menjelaskan, setiap orang dilarang memalsukan rupiah, menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu, membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengimpor atau mengekspor rupiah palsu.
Kepala UPTD Pasar Batu Sutrisno senang dengan sosialisasi uang rupiah palsu dari BI. Sebab, ada kemungkinan di Pasar Batu selalu ada oknum warga yang sengaja mengedarkan uang rupiah palsu.
”Teman-teman dari Reskrim Polres Batu selalu koordinasi dengan kami untuk mencegah peredaran uang rupiah palsu. Karena peredaran uang palsu itu merugikan masyarakat. Pelakunya bisa dipenjara,” ucapnya.
Maman adi saputro
Mereka diberikan pengetahuan untuk mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah. Kegiatan ini bertujuan menghambat peredaran uang palsu di wilayah Kota Batu. Deputi Kepala Perwakilan Bidang Sistem pembayaran dan Manajemen Intern Kantor Perwakilan BI Malang Rini Mustikaningsih mengatakan, secara umum masyarakat masih kurang paham terhadap ciri khusus pada uang rupiah palsu.
Karena itu, BI Perwakilan Malang bekerja sama Polres Batu dan Diskoperidag Kota Batu akhirnya menggelar sosialisasi ke masyarakat. ”Karena saat ini ditengarai di Kota Batu mulai banyak beredar uang rupiah palsu,” ujar Rini. Masyarakat yang mendapatkan sosialisasi uang rupiah diperkenalkan dengan istilah 3D, dilihat, diraba, dan diterawang.
Menurut Rini, ada beberapa ciri yang menandakan uang rupiah itu asli, di antaranya terdapat benang pengaman, huruf atau angka yang terasa kasar bila diraba. Ciri lainnya tanda air berupa gambar pahlawan. Lalu, ada pula gambar saling isi (rectoverso) dan logo BI dalam bidang segi lima yang dapat berubah warna bila dilihat dari sudut pandang tertentu.
”Sosialisasi ciri uang rupiah asli merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dari BI. Karena sudah diamanatkan dalam UU No 23/1999 yang diamendemen terakhir dengan UU No 6/2009 tentang Bank Indonesia, yakni mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran yang ditegaskan kembali dalam UU No 7/2011 tentang Mata Uang,” paparnya.
Selama proses sosialisasi, pedagang dan pembeli yang datang ke Pasar Batu sangat antusias mendengarkan penjelasan dari petugas BI. Pedagang diberikan kesempatan membedakan ciri antara uang rupiah palsu dengan yang asli dengan cara dilihat, diraba dan diterawang.
Rini juga menyarankan, apabila masyarakat ragu dengan keaslian uang rupiah yang diterima selesai transaksi jualbeli, sebaiknya ditanyakan langsung ke pihak BI Malang atau dilaporkan ke kepolisian terdekat. Terkait dengan peredaran uang palsu, hal itu sudah diatur dalam Pasal 26 UU No 7/2011 tentang Mata Uang.
Pasal itu menjelaskan, setiap orang dilarang memalsukan rupiah, menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu, membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengimpor atau mengekspor rupiah palsu.
Kepala UPTD Pasar Batu Sutrisno senang dengan sosialisasi uang rupiah palsu dari BI. Sebab, ada kemungkinan di Pasar Batu selalu ada oknum warga yang sengaja mengedarkan uang rupiah palsu.
”Teman-teman dari Reskrim Polres Batu selalu koordinasi dengan kami untuk mencegah peredaran uang rupiah palsu. Karena peredaran uang palsu itu merugikan masyarakat. Pelakunya bisa dipenjara,” ucapnya.
Maman adi saputro
(ftr)