Tim Satgasus Geledah Dua Dinas dan BPN

Kamis, 05 Maret 2015 - 20:03 WIB
Tim Satgasus Geledah...
Tim Satgasus Geledah Dua Dinas dan BPN
A A A
CIREBON - Pascapenggeledahan rumah dan ruang kerja Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi, giliran dua dinas di Kabupaten Cirebon digeledah Tim Satgasus Kejaksaan Agung (Kejagung). Penggeledahan juga dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon, terkait dugaan kepemilikan aset milik Tasiya.

Kejagung di antaranya menggeledah Dinas Pertanian Peternakan Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunnakhut) dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR). Penggeledahan di Distanbunnakhut dilakukan Kamis (5/3/2015) sekitar pukul 10.00 WIB, selama tiga jam.

Saat keluar, Tim Satgasus membawa sejumlah dokumen. Sekretaris Distanbunnakhut Muhidin mengakui, ada 13 berkas yang dibawa serta satu unit laptop. "Mereka bawa 13 berkas, ada juga sebuah laptop," ungkap dia.

Penggeledahan difokuskan pada bidang peternakan terkait dugaan korupsi dana bansos Kabupaten Cirebon.

Penggeledahan dilanjutkan pada DCKTR dan selesai sekitar pukul 16.00 WIB. "Sebuah CPU dan sepuluh berkas dibawa tim," ujar Kepala DCKTR Sugeng Raharjo.

Dia menyebutkan, berkas-berkas yang dibawa merupakan pinjaman dan akan dikembalikan Tim Satgasus saat penyidikan rampung. Untuk ini telah dibuat berita acara peminjaman berkas.

Berdasarkan informasi, Tim Satgasus juga mendatangi BPN Kota Cirebon. Kedatangan mereka diduga untuk menyusuri keberadaan aset milik Tasiya sebagai salah satu tersangka kasus ini di Kota Cirebon.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumber Kabupaten Cirebon Dedie Triharyadi saat dikonfirmasi mengaku belum memperoleh laporan penggeledahan yang dilakukan Tim Satgasus. Dia beralasan seharian berada di kantor.

Sebelumnya, Satgasus Kejagung menyita tiga unit rumah pribadi milik Tasiya. Sejumlah emas pun turut disita saat penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas Tasiya.

Penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2009-2012 sebesar Rp1,8 miliar.

Selain Tasiya, dua orang lain ditetapkan tersangka dalam kasus ini yakni Emon Purnomo dan Subekti Sunoto sebagai pengurus DPC PDI Perjuangan Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Saat kasus terjadi, Tasiya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1644 seconds (0.1#10.140)