Jejaring Sosial Pertemukan Sri Mulyati dengan Keluarga

Kamis, 05 Maret 2015 - 10:08 WIB
Jejaring Sosial Pertemukan...
Jejaring Sosial Pertemukan Sri Mulyati dengan Keluarga
A A A
MEDAN - Selama enam tahun bekerja dengan majikannya di Medan, Sri Mulyati, 19, tidak pernah bertemu keluarganya di Kampung Pabrik RT/RW 001/001, Desa Linggamukti, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Tragisnya, Sri yang sudah bekerja selama enam tahun tidak pernah menerima gaji dari majikannya yang bernama Handoko. Sampai akhirnya semua penderitaan Sri terkuak melalui jejaring sosial. Dia pun dapat bertemu kembali dengan orang tuanya, Rukman, 56.

Informasi yang diperoleh KORAN SINDO MEDAN di Kantor KPAID Sumut, awal pertemuan Sri dengan orang tuanya ketika disuruh majikannya, Handoko, untuk bekerja di toko besi miliknya di Jalan Bogor, Medan, pada pertengahan Februari 2015. Saat itu, seorang pekerja di toko besi itu bertanya kepada Sri sudah berapa lama bekerja di rumah Handoko dan apakah sudah pernah bertemu orang tua di kampung.

Lantas, Sri Mulyati pun menjawab sudah bekerja selama enam tahun dan belum pernah bertemu keluarganya. Setelah mendapatkan jawaban dari Sri, timbullah niat baik rekannya itu untuk menolongnya. Kemudian rekannya itu memfoto dan mengunggahnya ke jejaring sosial.

Unggahan itu ternyata mendapat respons, khususnya yang pernah bersekolah di SD Negeri 2 Kampung Pabrik RT/RW 001/001, Desa Linggamukti, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Singkat cerita hal tersebut sampai juga ke telinga orang tua Sri, Rukman. Selanjutnya Rukman dan keluarga mencari dana untuk berangkat ke Medan.

Hanya bermodal uang Rp2 juta akhirnya Rukman sampai ke Medan pada 26 Februari 2015. Kemudian Rukman didampingi personel dari angkatan udara dan Polda Sumut menggerebek rumah sang majikan, Handoko, di Perumahan Grand Polonia Blok H No 6, Medan Polonia.

Rukman akhirnya bertemu anak bungsunya. Setelah bertemu, mereka mendatangi Kantor KPAID Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan. Kasus Sri Mulyati sekarang ditangani Subdit IV Perempuan Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut. Sri Mulyati dalam sebuah tulisan mengatakan, selama enam tahun bekerja bersama Handoko mendapatkan perlakuan tidak manusiawi.

Dia tidur di garasi mobil selama tiga tahun, tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan siapa pun, dan tidak boleh menggunakan alat komunikasi. Ironisnya, dia tidak pernah menerima gaji selama enam tahun. Padahal, dia dalam sehari bekerja 18 jam, dari pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB. Makannya pun dijatah dan sering diberi makanan basi serta biasa disuguhi daging babi.

Sri dalam keadaan apapun dipaksa bekerja sampai larut malam. Bila pekerjaannya tidak beres, dia akan disiksa. Bahkan, dia tidak memiliki hak libur. Untuk menonton televisi, dia terpaksa sembunyi-sembunyi bila tidak ada majikan.

Advokasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Rina Sitompul, mengatakan, Handoko melakukan tindak pidana, yakni mempekerjakan anak di bawah umur dan trafficking. "Agen atau penyalur tenaga kerja yang ada di Jakarta juga kami pastikan ikut terlibat. Mereka seharusnya mengawasi anak (korban). Kami juga terus berkoordinasi dengan Polda Sumut," ujar Rina Sitompul.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, mengatakan, pemeriksaan terkait kasus ini masih berlangsung. Subdit IV Renakta Poldasu sedang memeriksa saksi korban, orang tua, dan kepala lingkungan (kepling). Bukan itu saja, langkah selanjutnya Polda Sumut juga akan memeriksa yayasan yang mempekerjakan Sri.

Diduga kuat selama enam tahun yayasan tersebutlah yang menerima gaji Sri. "Hari ini majikan PRT tersebut, Handoko, akan dipanggil. Pemeriksaan juga akan mengarah ke yayasan yang mempekerjakan Sri," tandasnya.

Dody ferdiansyah/ Frans marbun
(ftr)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu...
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu Sumatera Utara
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
5 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
6 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
6 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
9 jam yang lalu
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved