Imigran Bangladesh Dibekuk

Kamis, 05 Maret 2015 - 10:04 WIB
Imigran Bangladesh Dibekuk
Imigran Bangladesh Dibekuk
A A A
BLITAR - Petugas Imigrasi Klas II Blitar menangkap Hoshain Nazmul, imigran asal Bangladesh yang masuk daftar cekal berkunjung ke Indonesia.

Hoshain ditangkap di rumah salah satu warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. “Kami tangkap yang bersangkutan sejak 23 Februari 2015,” ujar Kepala Imigrasi Blitar Tato Juliadin, kemarin. Hoshain tiba di Desa Kendalrejo pada 22 Februari 2015. Tidak hanya menikahi wanita setempat berinsial EP dan dikaruniai tiga orang anak.

Di Desa Kendalrejo, lelaki asing berkulit gelap, rambut ikal, dengan postur sedang itu juga membuka usaha peternakan itik. “Saat hendak menyergap, para petugas kami sampai naik pohon kelapa untuk melihat kandang itik dari jarak terdekat. Sebab informasi yang kami terima, yang bersangkutan nyaris tidak pernah keluar rumah,” kata Tato.

Berdasarkan rekomendasi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Hoshain Nazmul ditetapkan ke dalam daftar Pencegahan dan Pencekalan. Tercatat mulai 31 Desember 2014-01 Juli 2015 yang bersangkutan tidak boleh menginjakkan kaki di Indonesia. Cekal dikeluarkan setelah dokumen Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang bersangkutan diketahui habis sejak 9 Januari 2009.

Selama tinggal di Jakarta, Hoshain bekerja sebagai quality control di sebuah perusahaan mesin. Di depan Kedutaan Bangladesh, Jakarta, ia mengaku sebagai pencari suaka dan kehilangan paspor. Pihak otoritas imigrasi Jaksel kemudian mendeportasi sekaligus memasukkan nama Hoshain ke dalam daftar cekal orang. “Upayanya masuk kembali ke Indonesia, kami akui cukup cerdik,” kata Tato.

Hoshain mengaku, masuk kembali ke Indonesia pada 12 Februari 2015. Dengan mengganti nama dan tanggal lahir di paspor lama, yakni AKM Hoshain Nazmul, 10 Desember 1971 menjadi Hoshain Nazmul 10 Desember 1977, ia berhasil menerobos border management system tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.

Tidak adanya sistem pemeriksaan sidik jari (finger print ) di imigrasi sejak 2008 dan hanya diganti scan dokumen, membuka peluang orang asing bermasalah masuk ke Indonesia.

“Saat masuk ke Indonesia ini yang bersangkutan menggunakan visa B211 dengan sponsor istri. Visa B211 merupakan visa kunjungan untuk urusan sosial budaya. Masa berlakunya 60 hari dan bisa diperpanjang empat bulan. Namun karena diketahui menggunakan paspor dengan nama berbeda dan masih berstatus sebagai orang yang dicekal, kami simpulkan orang ini beritikad tidak baik,” ucap Tato.

Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Imigrasi Blitar Moh Sungeb menambahkan, Hoshain mengenal EP, warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Ponggok sejak 1999 di Singapura. EP bekerja sebagai TKW pembantu rumah tangga. Sedangkan Hoshain sebagai kuli bangunan.

Pada tahun yang sama, keduanya bertolak ke Bangladesh untuk melangsungkan pernikahan. “Dari informasi yang kami peroleh, pada 2007, keduanya menikah ulang di wilayah hukum Kabupaten Blitar. Tidak heran yang bersangkutan fasih berbahasa Indonesia,” ucapnya.

Saat ini Imigrasi Blitar terus mengembangkan penyelidikan. Sebab dimungkinkan Hoshain tidak sendiri. Dalam kasus ini, Imigrasi Blitar akan menempuh proses hukum. Yakni menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 75 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 123 UU Nomor 6/2011 tentang Imigrasi.

“Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. Alternatif lainnya adalah memberlakukan kebijakan deportasi. Saat ini atas jaminan istri dan keluarganya yang bersangkutan dikenakan wajib lapor dan harus ada bila setiap saat diperiksa,” ucapnya. Sementara saat dimintai keterangan, Hoshain yang diketahui lancar berbahasa Indonesia memilih bungkam.

Solichan arif
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1104 seconds (0.1#10.140)