Transgender Asal Malaysia Terancam Lima Tahun Penjara

Rabu, 04 Maret 2015 - 20:44 WIB
Transgender Asal Malaysia...
Transgender Asal Malaysia Terancam Lima Tahun Penjara
A A A
BATAM - Rafizi bin Muhammad Ismail, transgender asal Malaysia yang ditangkap saat akan membuat paspor palsu di Kantor Imigrasi I A Batam, Senin (2/3/2015) malam, terancam hukuman penjara lima tahun. Sebab, dia mengajukan persyaratan paspor dengan dokumen palsu.

Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Batam Rafli, yang menginterogasi langsung Rafizi di dalam ruangannya, pihak Imigrasi akan mengambil dua tindakan.

Pertama, Rafizi akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian dan penyidikan pro-justicia. "Kita masih menunggu hasil pemeriksaan, karena pemeriksaan masih terus dilakukan," katanya, Rabu (4/3/2015).

Menurut Rafli, jika tindakan administratif keimigrasian dilakukan, Rafizi hanya dikenakan sanksi administrasi yaitu dideportasi. Tetapi, kalau memilih tindakan pro-justicia, pihak Imigrasi harus membuktikan keaslian dokumen yang diduga palsu yang dibawa oleh Rafizi saat mengajukan pembuatan paspor Indonesia.

Dokumen itu seperti KTP, KK, Akta Lahir, dan lain sebagainya atas nama Riggeena Fiziana, kelahiran Jakarta, 8 Juli 1977. "Kita akan menyelidiki dari mana dokumen itu didapatkan oleh Farizi," katanya.

Saat ditanya apakah ada sindikat pembuat dokumen palsu di Batam atau di Jakarta, Rafli mengaku akan terus menyelidikinya. Karena, dari pengakuan Rafizi selama diperiksa, pembuat dokumennya itu berasal dari Jakarta.

"Setelah dihubungi nomor HP temannya itu ternyata sudah tidak aktif lagi," ujarnya.

Sejak terbukti akan melakukan pembuatan paspor Indonesia dengan dokumen palsu, kata Rafli, pemeriksaan terhadap Rafizi sempat dihentikan. Sebab, Rafizi beralasan staminanya menurun setelah diinterogasi. "Tetapi hari ini (Rabu), pemeriksaan akan dilanjutkan kembali," katanya.

Rafizi ditahan di sel Imigrasi Harbour Bay, Batuampar. Sementara, pasal yang akan dikenakan kepada Rafizi adalah Pasal 26 huruf C UU Nomor 6 Tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Berdasarkan informasi di lapangan, Farizi datang ke Batam, Minggu (1/3/2015) siang dan menginap di Hotel Nagoya Plaza. Keesokan harinya, Senin (2/3/2015) pagi, Farizi memasukkan dokumen untuk pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Batam.

Ia ditemani seseorang yang dandanannya sama dengan Farizi. "Pengakuan Farizi, untuk mengubah tampilannya di Thailand menghabiskan uang sekitar 10 ribu dolar Amerika," kata Rafli.

Disinggung apakah saat ini, kekasih Rafizi, yang disebut-sebut lelaki kelahiran Arab sudah mengetahui Rafizi ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Rafli mengatakan,"Sepertinya saat ini calonnya Rafizi belum tahu dengan kejadian ini."

Diberitakan sebelumnya, seorang transgender asal Malaysia, Rafizi bin Muhammad Ismail, diamankan Imigrasi Batam, Senin (2/3/2015) malam. Sebab, Rafizi hendak membuat paspor palsu dengan mengganti kewarganegaraan dan jenis kelamin.
(zik)
Berita Terkait
Dukung Pemberantasan...
Dukung Pemberantasan TPPO, Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Beberapa Kebijakan Bagi CPMI
Imigrasi Amankan 27...
Imigrasi Amankan 27 WNA RRT Terkait Kejahatan Love Scamming
Imigrasi Bekasi Gelar...
Imigrasi Bekasi Gelar Layanan Paspor Simpatik di Pusat Perbelanjaan
Imigrasi Ungkap Kasus...
Imigrasi Ungkap Kasus Penyelundupan Manusia ke Australia
Direktorat Izin Tinggal...
Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Monitoring Kantor Imigrasi Kelas II Tobelo
Pertama di Jawa Barat,...
Pertama di Jawa Barat, Immigration Lounge Hadir di Grand Metropolitan Mall Bekasi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
7 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
7 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
7 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
7 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
9 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
11 jam yang lalu
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved