Transgender Asal Malaysia Terancam Lima Tahun Penjara

Rabu, 04 Maret 2015 - 20:44 WIB
Transgender Asal Malaysia...
Transgender Asal Malaysia Terancam Lima Tahun Penjara
A A A
BATAM - Rafizi bin Muhammad Ismail, transgender asal Malaysia yang ditangkap saat akan membuat paspor palsu di Kantor Imigrasi I A Batam, Senin (2/3/2015) malam, terancam hukuman penjara lima tahun. Sebab, dia mengajukan persyaratan paspor dengan dokumen palsu.

Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Batam Rafli, yang menginterogasi langsung Rafizi di dalam ruangannya, pihak Imigrasi akan mengambil dua tindakan.

Pertama, Rafizi akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian dan penyidikan pro-justicia. "Kita masih menunggu hasil pemeriksaan, karena pemeriksaan masih terus dilakukan," katanya, Rabu (4/3/2015).

Menurut Rafli, jika tindakan administratif keimigrasian dilakukan, Rafizi hanya dikenakan sanksi administrasi yaitu dideportasi. Tetapi, kalau memilih tindakan pro-justicia, pihak Imigrasi harus membuktikan keaslian dokumen yang diduga palsu yang dibawa oleh Rafizi saat mengajukan pembuatan paspor Indonesia.

Dokumen itu seperti KTP, KK, Akta Lahir, dan lain sebagainya atas nama Riggeena Fiziana, kelahiran Jakarta, 8 Juli 1977. "Kita akan menyelidiki dari mana dokumen itu didapatkan oleh Farizi," katanya.

Saat ditanya apakah ada sindikat pembuat dokumen palsu di Batam atau di Jakarta, Rafli mengaku akan terus menyelidikinya. Karena, dari pengakuan Rafizi selama diperiksa, pembuat dokumennya itu berasal dari Jakarta.

"Setelah dihubungi nomor HP temannya itu ternyata sudah tidak aktif lagi," ujarnya.

Sejak terbukti akan melakukan pembuatan paspor Indonesia dengan dokumen palsu, kata Rafli, pemeriksaan terhadap Rafizi sempat dihentikan. Sebab, Rafizi beralasan staminanya menurun setelah diinterogasi. "Tetapi hari ini (Rabu), pemeriksaan akan dilanjutkan kembali," katanya.

Rafizi ditahan di sel Imigrasi Harbour Bay, Batuampar. Sementara, pasal yang akan dikenakan kepada Rafizi adalah Pasal 26 huruf C UU Nomor 6 Tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Berdasarkan informasi di lapangan, Farizi datang ke Batam, Minggu (1/3/2015) siang dan menginap di Hotel Nagoya Plaza. Keesokan harinya, Senin (2/3/2015) pagi, Farizi memasukkan dokumen untuk pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Batam.

Ia ditemani seseorang yang dandanannya sama dengan Farizi. "Pengakuan Farizi, untuk mengubah tampilannya di Thailand menghabiskan uang sekitar 10 ribu dolar Amerika," kata Rafli.

Disinggung apakah saat ini, kekasih Rafizi, yang disebut-sebut lelaki kelahiran Arab sudah mengetahui Rafizi ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Rafli mengatakan,"Sepertinya saat ini calonnya Rafizi belum tahu dengan kejadian ini."

Diberitakan sebelumnya, seorang transgender asal Malaysia, Rafizi bin Muhammad Ismail, diamankan Imigrasi Batam, Senin (2/3/2015) malam. Sebab, Rafizi hendak membuat paspor palsu dengan mengganti kewarganegaraan dan jenis kelamin.
(zik)
Berita Terkait
Dukung Pemberantasan...
Dukung Pemberantasan TPPO, Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Beberapa Kebijakan Bagi CPMI
Imigrasi Amankan 27...
Imigrasi Amankan 27 WNA RRT Terkait Kejahatan Love Scamming
Imigrasi Bekasi Gelar...
Imigrasi Bekasi Gelar Layanan Paspor Simpatik di Pusat Perbelanjaan
Imigrasi Ungkap Kasus...
Imigrasi Ungkap Kasus Penyelundupan Manusia ke Australia
Direktorat Izin Tinggal...
Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Monitoring Kantor Imigrasi Kelas II Tobelo
Pertama di Jawa Barat,...
Pertama di Jawa Barat, Immigration Lounge Hadir di Grand Metropolitan Mall Bekasi
Berita Terkini
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
1 jam yang lalu
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
1 jam yang lalu
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
1 jam yang lalu
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
2 jam yang lalu
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
3 jam yang lalu
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
4 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved