Giliran Pembuat Senpira di Banyuasin Ditangkap
A
A
A
PALEMBANG - Aparat Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel kembali menangkap oknum warga spesialis pembuatan senjata api rakitan (senpira). Kali ini, yang ditangkap kemarin adalah empat warga Desa Tanjung Beringin dan satu warga Desa Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Kelima tersangka, yaitu Edi, 40; Haidir, 30; Nur, 27; Junaidi, 60; serta Syarkowi, 45, Dalam penangkapan yang dipimpin langsung Kanit I, Kompol Antoni Adhi mengamankan barang-bukti (BB) delapan pucuk senpira yang siap jual serta alat pembuat senpira dan sejumlah paku, baut serta juga timah aki mobil yang digunakan sebagai amunisi senpira.
Kepala Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP FX Winardi mengatakan, penangkapan kelima tersangka pembuat senpira ini berkat adanya informasi masyarakat. “Mendapat informasi itu anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengerebek tempat pembuatan senpira di Banyuasin tersebut,” paparnya.
Mantan Wakapolres OKU ini menambahkan, pihaknya akan terus mencari para tersangka pembuat senpira wilayah hukum Polda Sumsel. ”Untuk tersangka Junaidi Cs ini membuat senpira buatan mereka Rp1-2 juta per senpira, baik jenis pendek maupun panjang,” tukasnya. Perwira melati dua ini mengimbau kepada warga yang mengetahui adanya orang memiliki senpira atau bisa membuat senpira melaporkan kepada aparat polisi terdekat.
”Kita minta serahkan senpira itu secara baik-baik ke polisi dan tidak akan kita proses secara hukum. Untuk diketahui, ancaman hukuman memiliki senpi tanpa izin atau membuat senpira bisa terkena 10 tahun penjara,” tegasnya. Sementara itu, tersangka Junaidi mengatakan, ia belajar membuat senjata api, dari orang yang bisa membuat senpira untuk berburu burung dan hewan hutan.
“Saya petani dan sudah enam bulan ini bisa buat senpira. Hasil penjualan senpira buat makan dan hidup seharihari keluarga,” pungkasnya. Tersangka Edi mengaku kaget ditangkap polisi. ”Saya ini mau ngantar orang mau beli senpira pak dan saya tidak bisa buat senpira pak,” katanya.
Bubun kurniadi
Kelima tersangka, yaitu Edi, 40; Haidir, 30; Nur, 27; Junaidi, 60; serta Syarkowi, 45, Dalam penangkapan yang dipimpin langsung Kanit I, Kompol Antoni Adhi mengamankan barang-bukti (BB) delapan pucuk senpira yang siap jual serta alat pembuat senpira dan sejumlah paku, baut serta juga timah aki mobil yang digunakan sebagai amunisi senpira.
Kepala Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP FX Winardi mengatakan, penangkapan kelima tersangka pembuat senpira ini berkat adanya informasi masyarakat. “Mendapat informasi itu anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengerebek tempat pembuatan senpira di Banyuasin tersebut,” paparnya.
Mantan Wakapolres OKU ini menambahkan, pihaknya akan terus mencari para tersangka pembuat senpira wilayah hukum Polda Sumsel. ”Untuk tersangka Junaidi Cs ini membuat senpira buatan mereka Rp1-2 juta per senpira, baik jenis pendek maupun panjang,” tukasnya. Perwira melati dua ini mengimbau kepada warga yang mengetahui adanya orang memiliki senpira atau bisa membuat senpira melaporkan kepada aparat polisi terdekat.
”Kita minta serahkan senpira itu secara baik-baik ke polisi dan tidak akan kita proses secara hukum. Untuk diketahui, ancaman hukuman memiliki senpi tanpa izin atau membuat senpira bisa terkena 10 tahun penjara,” tegasnya. Sementara itu, tersangka Junaidi mengatakan, ia belajar membuat senjata api, dari orang yang bisa membuat senpira untuk berburu burung dan hewan hutan.
“Saya petani dan sudah enam bulan ini bisa buat senpira. Hasil penjualan senpira buat makan dan hidup seharihari keluarga,” pungkasnya. Tersangka Edi mengaku kaget ditangkap polisi. ”Saya ini mau ngantar orang mau beli senpira pak dan saya tidak bisa buat senpira pak,” katanya.
Bubun kurniadi
(bhr)