Sang Kakek Ini Mahir Buat Senjata Api Rakitan
A
A
A
PALEMBANG - Junaidi seorang kakek di Desa Tanjung Beringin, Banyuasin Tiga, Banyuasin ternyata mahir membuat senjata api rakitan jenis kecepek.
Karena kemahirannya membuat senjata api rakitan ini akhirnya Junaidi ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (3/3/2015).
Selain kakek ini Polisi juga menangkap tiga warga Desa Tanjung Beringin dan satu warga Desa Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Mereka yaitu, Edi (40), Haidir (30), Nur (27), dan Syarkowi (45).
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan delapan pucuk senjata api rakitan yang siap jual.
Selain itu juga disita alat pembuat senjata api dan sejumlah paku, baut dan juga timah aki mobil yang digunakan sebagai amunisi senjata api rakitan itu.
Menurut Junaidi, dirinya belajar membuat senjata api, dari cara membuat senapan burung atau senapan angin.
Selain bekerja sebagai petani dirinya membuat senjata api yang telah di gelutinya selama lebih kurang enam bulan.
Untuk membuat badan senjata api jenis kecepek, kata Junaidi, diperlukan kayu yang dibelinya seharga Rp50.000. Lalu kayunya dibentuk dengan menggunakan alat berupa pahat dan alat lainnya.
"Kalau beli bahan untuk membuat badan senjatanya, saya membelinya dengan harga Rp50.000. Lalu saya pahat dan bentuk, untuk yang lainnya seperti laras senjata itu, menggunakan pipa besi, " timpal Junaidi.
Pipa besi yang didapatnya dari penjualan besi bekas dibelinya dengan harga Rp100.000. Sedang ntuk amunisinya menggunakan mesiu yang telah diracik dari membeli. Sementara peluru yang digunakan dari patahan baut, paku dan timah aki mobil.
Setelah jadi senjata tersebut, dijual dengan kisaran Rp1 juta hingga Rp2 juta, setiap satu senjatanya.
"Kalau hasil penjualannya buat makan sehari hari. Kalau yang membeli itu orang buat berburu kera dan hama babi. Jadi jika ada yang pesan baru saya buat," paparnya.
Kasubdit Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP, FX Winardi mengatakan penangkapan lima pelaku pembuatan senjata api rakitan ini merupakan tindakan tegas dalam upaya pemberantasan penjualan senjata api rakitan yang biasa digunakan oleh para pelaku kejahatan.
Hal ini juga sebagai upaya pencegahan terhadap pelaku tindak kejahatan yang ada di wilayah Polda Sumsel.
Karena kemahirannya membuat senjata api rakitan ini akhirnya Junaidi ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (3/3/2015).
Selain kakek ini Polisi juga menangkap tiga warga Desa Tanjung Beringin dan satu warga Desa Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Mereka yaitu, Edi (40), Haidir (30), Nur (27), dan Syarkowi (45).
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan delapan pucuk senjata api rakitan yang siap jual.
Selain itu juga disita alat pembuat senjata api dan sejumlah paku, baut dan juga timah aki mobil yang digunakan sebagai amunisi senjata api rakitan itu.
Menurut Junaidi, dirinya belajar membuat senjata api, dari cara membuat senapan burung atau senapan angin.
Selain bekerja sebagai petani dirinya membuat senjata api yang telah di gelutinya selama lebih kurang enam bulan.
Untuk membuat badan senjata api jenis kecepek, kata Junaidi, diperlukan kayu yang dibelinya seharga Rp50.000. Lalu kayunya dibentuk dengan menggunakan alat berupa pahat dan alat lainnya.
"Kalau beli bahan untuk membuat badan senjatanya, saya membelinya dengan harga Rp50.000. Lalu saya pahat dan bentuk, untuk yang lainnya seperti laras senjata itu, menggunakan pipa besi, " timpal Junaidi.
Pipa besi yang didapatnya dari penjualan besi bekas dibelinya dengan harga Rp100.000. Sedang ntuk amunisinya menggunakan mesiu yang telah diracik dari membeli. Sementara peluru yang digunakan dari patahan baut, paku dan timah aki mobil.
Setelah jadi senjata tersebut, dijual dengan kisaran Rp1 juta hingga Rp2 juta, setiap satu senjatanya.
"Kalau hasil penjualannya buat makan sehari hari. Kalau yang membeli itu orang buat berburu kera dan hama babi. Jadi jika ada yang pesan baru saya buat," paparnya.
Kasubdit Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP, FX Winardi mengatakan penangkapan lima pelaku pembuatan senjata api rakitan ini merupakan tindakan tegas dalam upaya pemberantasan penjualan senjata api rakitan yang biasa digunakan oleh para pelaku kejahatan.
Hal ini juga sebagai upaya pencegahan terhadap pelaku tindak kejahatan yang ada di wilayah Polda Sumsel.
(sms)