Anak Hasil Nikah di Bawah Tangan Bisa Punya Akta Lahir

Rabu, 04 Maret 2015 - 00:37 WIB
Anak Hasil Nikah di...
Anak Hasil Nikah di Bawah Tangan Bisa Punya Akta Lahir
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk memfasilitasi pasangan suami istri yang sudah menikah namun belum mendapatkan legalitas hak mereka.

Hal ini diklaim sebagai bagian ikhtiar Pemkot Depok untuk melayani problema-problema tentang legalitas catatan pernikahan warga.

"Kalau tahun 2006 lalu kami berlakukan program nikah gratis atau nikah massal. Yang dahulu massal, upaya melegalkan nikah kan dengan alasan yang pertama betul-betul baru nikah tapi enggak punya duit kami kasih biaya, nikah massal catat legalitas," kata Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail di Balai Kota Depok, Selasa 3 Maret 2015.

Selain itu, kata dia, kerja sama ini mendorong untuk melegalkan pasangan yang sudah menikah tetapi belum mempunyai buku akta nikah. Ini kemudian dicatat lagi, bahwa benar mereka sudah menikah saat itu.

"Tapi itu juga mengalami problema, adalah bagaimana jika sudah terlanjur punya anak. Tak bisa diselesaikan dengan program nikah massal, keberadaan dari masa lalunya tak bisa dirangkum bahwa itu kejadian masa lalu. Harus dilakukan masa sekarang. Sekarang ini yang kita lakukan, mereka yang dahulu nikah sah yang punya anak, tapi belum punya akta nikah," tuturnya.

Hal ini harus dilakukan dengan tiga pihak yakni Pengadilan Agama untuk mendapatkan pengesahan pengakuan keberadaan nikah masa lalu dengan dihadirkan dirinya, saksi-saksinya, dan dinyatakan pernah dinikahi di tempat tertentu dan saksi tertentu. Setelah diakui, lalu diisbat oleh Pengadilan Agama.

"Sementara Kemenag juga berperan terbitkan buku nikah. Disdukcapil akan menerbitkan kartu keluarga dan akta lahir," bebernya.

Nur Mahmudi menambahkan, hak-hak anak akan terpenuhi dengan melakukan isbat nikah terpadu. Terhadap pasangan non muslim cukup difasilitasi oleh Pengadilan Negeri dan Disdukcapil.

"Begitupun nikah siri. Tapi harus nikah siri yang benar yang belum dilegalisasi bisa diselesaikan melalui ini. Nikah siri yang sah, istilahnya di bawah tangan atau meja, melalui ada wali yang menikahkan, ada saksi, tapi belum dikeluarkan buku KUA. Anaknya bisa mendapatkan akta lahir setelah melalui isbat," paparnya.
(mhd)
Berita Terkait
Pemkot Depok Banjir...
Pemkot Depok Banjir Kritik, Bongkar Pasang Trotoar Jalan Margonda
Kolaborasi Olahraga...
Kolaborasi Olahraga dengan Industri Kreatif,Gekrafs Depok Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Anak
Pemkot Depok Izinkan...
Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes
Sambangi Kantor PCNU...
Sambangi Kantor PCNU Depok, PDIP Ingin Dapatkan Saran Soal Penangangan Covid-19
Pemkot Depok Pertimbangkan...
Pemkot Depok Pertimbangkan Lakukan Swab Test di Lokasi Keramaian
THR ASN Kota Depok Sudah...
THR ASN Kota Depok Sudah Dicairkan 100%
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
1 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
1 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
2 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
4 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
5 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved