8 Pemuda Diduga Geng Motor Diamankan Polisi
A
A
A
SAGULUNG - Delapan dari 11 pelaku pengeroyokan dan pencurian sepeda motor diduga anggota gengster berhasil dibekuk jajaran Polsek Sagulung, Senin 2 Maret 2015 sore. Pelaku ditangkap di Ruli Cunting Tanjunguncang, Batuaji.
Kedelapan pelaku terdiri dari Yohanes Sianturi alias Ebeng (24), Gabriel alias Ais (21), Yosep Leba alias Oteng (16), Muhammad Amirullah Yusuf alias Amir (25), Zulkifli (17), Andika Kusuma Wardana (17), Juliandri (19), dan Puja Oktari.
Sedangkan tiga orang lagi yang diketahui inisialnya Pl, Jm, dan Jb, hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian dari Mapolsek Sagulung.
"Para pelaku terbukti melakukan pengeroyokan dan pencurian sepeda motor. Saat dilakukan penangkapan, para pelaku tidak melakukan perlawanan," kata Kapolsek Sagulung AKP Tumpak Manihuruk, kepada wartawan, Selasa (3/3/2015).
Ditambahkan dia, penangkapan bermula dari laporan korban yang bernama Firman Effendi dan Juprizon alias Aciak, pada Minggu 1 Maret 2015 sekira pukul 00.30 WIB. Kejadiannya bermula saat Firman dan Aciek ke bengkel tempat para pelaku nongkrong.
"Firman mendatangi kelompok gengster ini ingin menanyakan pelemparan yang terjadi ke rumahnya. Sontak mereka langsung menghampiri korban dan langsung memukulinya," terangnya.
Para pelaku yang pertama kali memukuli mereka adalah Pl, Jm, dan Jb (masih buron). Nahas, setelah korban dipukuli sepeda motornya dibawa kabur para pelaku.
"Mereka (pelaku) mengkeroyok korban dan sepeda motornya dibawa lari. Korban lalu melapor ke polsek, dan kami langsung mengambil bukti, serta saksi-saksi. Dari pemeriksaan itu, kami dapatkan nama-namanya," bebernya.
Kemudian, polisi melakukan penangkapan kepada masing-masing pelaku di tempat terpisah. Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti, terdiri dari sepeda motor Yamaha Mio nopol BP 4611 JI dan sepeda motor Honda Beat.
Motor Yahama Mio tersebut diketahui merupakan milik korban yang dibawa kabur. Sedang motor Honda yang diamankan tidak dilengkapi dengan nomor polisi. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan dua pisau dan satu busur panah.
Sementara itu, para pelaku membantah telah melakukan perampokan terhadap korban. Amir, salah seorang pelaku mengaku, dirinya memang memukuli Firman dan melarikan sepeda motor. Tetapi, dia bukan anggota geng motor.
"Baru satu kali saya ikut mengkeroyok orang. Kami lagi nongkorong, dia (korban) datang ngusilin kami, makanya marah semua. Motor (korban) tidak kami curi, tapi kami amankan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 1 jo 351 dengan ancaman tujuh tahun penjara dan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kedelapan pelaku terdiri dari Yohanes Sianturi alias Ebeng (24), Gabriel alias Ais (21), Yosep Leba alias Oteng (16), Muhammad Amirullah Yusuf alias Amir (25), Zulkifli (17), Andika Kusuma Wardana (17), Juliandri (19), dan Puja Oktari.
Sedangkan tiga orang lagi yang diketahui inisialnya Pl, Jm, dan Jb, hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian dari Mapolsek Sagulung.
"Para pelaku terbukti melakukan pengeroyokan dan pencurian sepeda motor. Saat dilakukan penangkapan, para pelaku tidak melakukan perlawanan," kata Kapolsek Sagulung AKP Tumpak Manihuruk, kepada wartawan, Selasa (3/3/2015).
Ditambahkan dia, penangkapan bermula dari laporan korban yang bernama Firman Effendi dan Juprizon alias Aciak, pada Minggu 1 Maret 2015 sekira pukul 00.30 WIB. Kejadiannya bermula saat Firman dan Aciek ke bengkel tempat para pelaku nongkrong.
"Firman mendatangi kelompok gengster ini ingin menanyakan pelemparan yang terjadi ke rumahnya. Sontak mereka langsung menghampiri korban dan langsung memukulinya," terangnya.
Para pelaku yang pertama kali memukuli mereka adalah Pl, Jm, dan Jb (masih buron). Nahas, setelah korban dipukuli sepeda motornya dibawa kabur para pelaku.
"Mereka (pelaku) mengkeroyok korban dan sepeda motornya dibawa lari. Korban lalu melapor ke polsek, dan kami langsung mengambil bukti, serta saksi-saksi. Dari pemeriksaan itu, kami dapatkan nama-namanya," bebernya.
Kemudian, polisi melakukan penangkapan kepada masing-masing pelaku di tempat terpisah. Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti, terdiri dari sepeda motor Yamaha Mio nopol BP 4611 JI dan sepeda motor Honda Beat.
Motor Yahama Mio tersebut diketahui merupakan milik korban yang dibawa kabur. Sedang motor Honda yang diamankan tidak dilengkapi dengan nomor polisi. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan dua pisau dan satu busur panah.
Sementara itu, para pelaku membantah telah melakukan perampokan terhadap korban. Amir, salah seorang pelaku mengaku, dirinya memang memukuli Firman dan melarikan sepeda motor. Tetapi, dia bukan anggota geng motor.
"Baru satu kali saya ikut mengkeroyok orang. Kami lagi nongkorong, dia (korban) datang ngusilin kami, makanya marah semua. Motor (korban) tidak kami curi, tapi kami amankan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 1 jo 351 dengan ancaman tujuh tahun penjara dan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(san)