Kodim 0817 Amankan Pupuk Subsidi Ilegal
A
A
A
GRESIK - Ini peringatan bagi siapa saja yang menyalahgunakan pupuk subsidi. Jika sebelumnya hanya berhadapan dengan aparat Polri saja, kini mereka juga harus waspada dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Anggota TNI kini turun gunung mengamankan distribusi pupuk subsidi. Jika ada pelanggaran, para tentara ini tak segan melakukan penangkapan. Seperti yang dialami oleh H Nasrul, 60, warga Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo. Pengusaha pupuk ini ditangkap anggota Kodim 0817 karena diduga menyalahgunakan pupuk subsidi.
Tak hanya itu, truk bernopol W 8740 J bermuatan 3 ton pupuk ZA dan 3 ton pupuk Phonska diamankan di Markas Kodim 0817. Sopir truk Supoyo, 43, warga Karangandong, Kecamatan Driyorejo ikut hadir. Bahkan, pemilik pupuk H Nasrul, 60, warga Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo juga terlihat diperiksa.
Komandan Kodim 0817 Letkol Arm Hendro Setiadi mengatakan, penangkapan truk pengangkut pupuk subsidi tersebut dilakukan setelah anggotanya mencurigai adanya aktivitas bongkar pupuk di tengah persawahan. Tepat pukul 09.30 WIB truk bertuliskan UD Sumber Urip itu parkir membongkar pupuk di persawahan Dusun Anom.
”Saat dilakukan interogasi ke sopir, ternyata tidak dilengkapi surat-surat penggunaan pupuk subsidi tersebut. Selain itu, pupuk subsidi diambil dari Kecamatan Kedamean dan digunakan untuk pemupukan di Kecamatan Driyorejo,” ungkapnya kepada wartawan. Bukan hanya itu, Dandim Letkol Arm Hendrio juga menjelaskan, bila ada kesalahan penggunaan pupuk subsidi tersebut.
Pemilik H Narsul menggunakan pupuk subsidi tersebut memupuk tebu di lahan seluas 20 hektare. Padahal, batas penggunaan pupuk subsidi hanya untuk pemilik lahan yang kurang dari 2 hektare. ”Artinya, pemilik ini tidak tergolong petani yang diharuskan memakai pupuk subsidi. Akan tetapi termasuk orang mampu dan wajib menggunakan pupuk nonsubsidi,” katanya didampingi Pasintel Kodim 0817 Kapten Qomaruddin.
Selain menangkap basah pemilik dan truk bermuatan pupuk subsidi, Kodim 0817 juga meminta perwakilan PT Petrokimia Gresik melakukan pengecekan. Bahkan, Kasat Intel Polres Gresik AKP Zulkarnain dan Kanit Pidana Ekonomi Ipda Iksan juga terlihat melakukan pemeriksaan pemilik pupuk subsidi dan sopir truk.
”Selanjutnya, kami akan limpahkan ke Polres Gresik untuk mengusut pidananya. Kami hanya melakukan pengamanan,” kata Pasintel Kodim 0817 Kapten Qomaruddin. H Nasrul yang dikonfirmasi mengaku tidak bersalah. Pengakuan dia, dirinya tidak menyelundupkan pupuk subsidi yang diangkut dalam truk miliknya sendiri.
Namun, pupuk ZA dan Phonska tersebut dipakai untuk kebun tebu seluas lahan 20 hektare. ”Saya mengambil pupuk dari Driyorejo dan saya gunakan di Driyerejo. Bahkan, saya juga terdaftar di RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) Pupuk Bersubsidi Driyorejo. Jadi saya tidak tahu apa salah saya,” ucapnya.
Menyikapi hal itu, Sales Supervisor PT Petrokimia Gresik wilayah Gresik, Lamongan, dan Tuban, Yanto Hadi mengatakan, bila memang pengamanan truk bermuatan pupuk subsidi sesuai dengan Permentan 130/2014 tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Subsidi.
Selain dilarang penggunaan pupuk lintas kecamatan, juga pemilik lahan tidak berhak menggunakan pupuk subsidi. ”Pemilik lahan tergolong orang mampu, karena menyewa lahan seluas 20 hektare. Sesuai dengan Pemntan 130/2014 tidak seharusnya memakai pupuk subsidi. Berarti ada pelanggaran pidana,” tandasnya.
Ashadi ik
Anggota TNI kini turun gunung mengamankan distribusi pupuk subsidi. Jika ada pelanggaran, para tentara ini tak segan melakukan penangkapan. Seperti yang dialami oleh H Nasrul, 60, warga Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo. Pengusaha pupuk ini ditangkap anggota Kodim 0817 karena diduga menyalahgunakan pupuk subsidi.
Tak hanya itu, truk bernopol W 8740 J bermuatan 3 ton pupuk ZA dan 3 ton pupuk Phonska diamankan di Markas Kodim 0817. Sopir truk Supoyo, 43, warga Karangandong, Kecamatan Driyorejo ikut hadir. Bahkan, pemilik pupuk H Nasrul, 60, warga Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo juga terlihat diperiksa.
Komandan Kodim 0817 Letkol Arm Hendro Setiadi mengatakan, penangkapan truk pengangkut pupuk subsidi tersebut dilakukan setelah anggotanya mencurigai adanya aktivitas bongkar pupuk di tengah persawahan. Tepat pukul 09.30 WIB truk bertuliskan UD Sumber Urip itu parkir membongkar pupuk di persawahan Dusun Anom.
”Saat dilakukan interogasi ke sopir, ternyata tidak dilengkapi surat-surat penggunaan pupuk subsidi tersebut. Selain itu, pupuk subsidi diambil dari Kecamatan Kedamean dan digunakan untuk pemupukan di Kecamatan Driyorejo,” ungkapnya kepada wartawan. Bukan hanya itu, Dandim Letkol Arm Hendrio juga menjelaskan, bila ada kesalahan penggunaan pupuk subsidi tersebut.
Pemilik H Narsul menggunakan pupuk subsidi tersebut memupuk tebu di lahan seluas 20 hektare. Padahal, batas penggunaan pupuk subsidi hanya untuk pemilik lahan yang kurang dari 2 hektare. ”Artinya, pemilik ini tidak tergolong petani yang diharuskan memakai pupuk subsidi. Akan tetapi termasuk orang mampu dan wajib menggunakan pupuk nonsubsidi,” katanya didampingi Pasintel Kodim 0817 Kapten Qomaruddin.
Selain menangkap basah pemilik dan truk bermuatan pupuk subsidi, Kodim 0817 juga meminta perwakilan PT Petrokimia Gresik melakukan pengecekan. Bahkan, Kasat Intel Polres Gresik AKP Zulkarnain dan Kanit Pidana Ekonomi Ipda Iksan juga terlihat melakukan pemeriksaan pemilik pupuk subsidi dan sopir truk.
”Selanjutnya, kami akan limpahkan ke Polres Gresik untuk mengusut pidananya. Kami hanya melakukan pengamanan,” kata Pasintel Kodim 0817 Kapten Qomaruddin. H Nasrul yang dikonfirmasi mengaku tidak bersalah. Pengakuan dia, dirinya tidak menyelundupkan pupuk subsidi yang diangkut dalam truk miliknya sendiri.
Namun, pupuk ZA dan Phonska tersebut dipakai untuk kebun tebu seluas lahan 20 hektare. ”Saya mengambil pupuk dari Driyorejo dan saya gunakan di Driyerejo. Bahkan, saya juga terdaftar di RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) Pupuk Bersubsidi Driyorejo. Jadi saya tidak tahu apa salah saya,” ucapnya.
Menyikapi hal itu, Sales Supervisor PT Petrokimia Gresik wilayah Gresik, Lamongan, dan Tuban, Yanto Hadi mengatakan, bila memang pengamanan truk bermuatan pupuk subsidi sesuai dengan Permentan 130/2014 tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Subsidi.
Selain dilarang penggunaan pupuk lintas kecamatan, juga pemilik lahan tidak berhak menggunakan pupuk subsidi. ”Pemilik lahan tergolong orang mampu, karena menyewa lahan seluas 20 hektare. Sesuai dengan Pemntan 130/2014 tidak seharusnya memakai pupuk subsidi. Berarti ada pelanggaran pidana,” tandasnya.
Ashadi ik
(bbg)