KP3 Sidak Pabrik Pupuk Oplosan

Sabtu, 28 Februari 2015 - 11:24 WIB
KP3 Sidak Pabrik Pupuk Oplosan
KP3 Sidak Pabrik Pupuk Oplosan
A A A
MOJOKERTO - Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah pabrik pupuk oplosan di Dusun Bedagas, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, kemarin.

Sidak ini dilakukan menyusul adanya dugaan penyelewengan pembuatan pupuk. Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas yang berasal dari Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto dan Kodim 0815 Mojokerto ini mendatangi tempat produksi pupuk oplosan CV Cipto Langgeng milik SN ini. Petugas mengambil empat pupuk oplosan untuk dilakukan uji laboratorium.

Empat sampel itu adalah bahan baku pupuk oplosan termasuk zat pewarna, NPK, serta pupuk yang sudah jadi dan siap edar. Petugas juga memantau langsung proses pengolahan pupuk subsidi yang berada di dua gudang, masing-masing seluas kurang lebih 150 meter persegi. Dua pucuk pimpinan dari Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto dan Kodim 0815 ikut langsung dalam sidak ini.

Sementara tak tampak dari pihak kepolisian, kendati pabrik pupuk ini juga telah diawasi oleh polisi dan dalam proses penyelidikan adanya dugaan pelanggaran. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Sulistyowati mengatakan, sidak yang dilakukan bersama tim KP3 ini untuk mengetahui proses dan bahan yang digunakan pemilik dalam membuat pupuk oplosan. Untuk mengetahui itu, selain melihat proses pembuatannya, pihaknya juga mengambil sampel.

“Kami akan bisa melangkah jika hasil lab sudah didapat. Kalau memang menggunakan bahan yang berbahaya dan tak sesuai standar, tentu kami akan panggil pemiliknya,” ujar Sulistyowati. Dikatakan, KP3 tak ingin pupuk yang di produksi ini membahayakan bagi petani. Ada dugaan jika pupuk yang diproduksi di tempat ini, juga digunakan di Mojokerto. Ia menyebut, dugaan itu muncul dari warna pupuk yang sama.

“Yang kami pakai sampel di antaranya perpaduan yang diolah seperti fosfat, HCL, urea nonsubsidi, dan zat pewarna. Kemudian juga yang hitam jenis NPK produksi CV Cipto Langgeng. Termasuk phonska karena warnanya sama dengan pupuk subsidi,” katanya. Soal izin operasional pabrik pupuk ini, Sulistyowati menyebut jika setelah ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto.

Jika secara administrasi perizinan ada persoalan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. “Ada dua hal, yang pertama soal bahan yang dipakai dan yang kedua legalitas pabrik ini. Itu yang ingin kami telusuri. Muaranya, jangan sampai pupuk yang diproduksi ini berbahaya bagi petani dan melanggar aturan,” katanya.

Komandan Kodim 0815 Mojokerto Letkol Arm Gatot Putranto Sri Handoyo menyatakan, pihaknya belum menemukan bahan subsidi yang diolah CV Cipto Langgeng ini. Namun menurut Gatot, pihaknya akan memantau hingga distributor dan pengecer. “Jadi tidak hanya di pabrik saja kami cek. Barang yang sudah didistribusikan akan kami cek lagi, sama atau tidak dengan yang ada di pabrik,” kata Gatot.

Lebih jauh Gatot menambahkan, dalam KP3, peran pihaknya tak hanya soal mengawasi produksi pupuk yang beredar saja. Pihaknya juga telah memerintahkan anggota TNI di setiap desa untuk memantau harga pupuk dan kebutuhan petani lainnya. “Babinsa kami minta ikut memantau. Soal irigasi juga. Kami support pemerintah daerah soal pertanian ini,” katanya.

Sementara diketahui, pabrik pupuk CV Cipto Langgeng ini sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan oleh Polres Mojokerto. Hanya saja, sejauh ini polisi masih belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan. Beredar kabar jika pemilik pabrik yang berada tak jauh dari Mapolsek Pungging ini juga memiliki tempat lain untuk memproduksi pupuk oplosan.

Tritus julan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5654 seconds (0.1#10.140)