Hamil, Selingkuhan Dibakar hingga Tewas
A
A
A
MAGELANG - Ketenangan warga Dusun Temu Lor, Desa Jogoyasan, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, kemarin terusik dengan ulah Dimhari, 38, warga Desa Bedono, Kabupaten Semarang.
Dimhari nekat membakar Yahmini, 35, warga Desa Sumogawe, Kabupaten Semarang, pasangan selingkuhannya yang tengah hamil dua bulan hingga tewas. Dimhari yang kini mendekam di Mapolres Magelang mengatakan, membakar hiduphidup Yahmini di Dusun Temu Lor, Desa Jogoyasan, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Selasa (24/2) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dia mengaku menyiram bensin yang sudah dibelinya di wilayah Kalitelon, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, setelah korban menghidupkan korek api miliknya. “Dia saya suruh berpurapura menghidupkan korek api agar ada api kehidupan untuk menebus dosa, karena kami sudah berbohong sama keluarga. Lalu saya siram bensin,” katanya, kemarin.
Dimhari mengaku aksi tersebut dilakukan karena takut hubungan gelapnya terbongkar karena dia juga memiliki istri dan dua anak. “Dia meminta saya menikahinya karena sudah terlambat haid selama satu bulan,” ucapnya. Hubungan gelap pelaku dan korban ini diketahui terjalin selama hampir satu tahun.
Pria yang mengaku pernah bekerja di kerajinan kuningan ini juga mengaku kerap memberikan uang hasil pekerjaannya kepada korban. Bahkan, dia juga kerap menikmati uang kiriman dari suami korban yang bekerja di Malaysia. “Terakhir kami mengambil Rp1,8 juta dari anjungan tunai mandiri (ATM). Saya memegang uang Rp800.000, sisanya saya kasihkan ke dia untuk membeli beras.
Kami juga sebelumnya sempat menginap di hotel di daerah Bandungan (Semarang). Kami berdua suka sama suka,” katanya. Kasubag Humas Polres Magelang AKP Edi Sukrisna mengatakan, pelaku sebelumnya pernah mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambarawa. Dia dihukum selama tiga tahun karena pernah mencoba meracuni selingkuhannya bernama Romlah.
“Tersangka memang merupakan residivis kasus percobaan pembunuhan. Belum lama bebas dari penjara, dia sudah kembali melakukan aksi kejahatan, bahkan mengakibatkan nyawa orang melayang,” katanya. Edi menjelaskan, korban seusai dibakar dengan bensin sempat membonceng tukang ojek di sekitar tempat kejadian perkara. Banyak warga kaget dengan kondisi korban yang melepuh di sekujur tubuhnya.
“Korban sempat diberi sarung oleh warga karena pakaian korban hangus. Setelah itu, korban dilarikan ke RSUD Tidar Kota Magelang karena luka bakar yang mencapai 90%, korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia,” katanya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Supra Fit bernomor polisi H 2819 QL, sisa baju korban, dan botol air mineral untuk membawa bensin.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Ismanto Yuwono mengatakan pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Halitumelihat dari cara pelaku menyiapkan bensin dan kemudian digunakan untuk membakar korban. Pelaku diancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” katanya.
Ant
Dimhari nekat membakar Yahmini, 35, warga Desa Sumogawe, Kabupaten Semarang, pasangan selingkuhannya yang tengah hamil dua bulan hingga tewas. Dimhari yang kini mendekam di Mapolres Magelang mengatakan, membakar hiduphidup Yahmini di Dusun Temu Lor, Desa Jogoyasan, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Selasa (24/2) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dia mengaku menyiram bensin yang sudah dibelinya di wilayah Kalitelon, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, setelah korban menghidupkan korek api miliknya. “Dia saya suruh berpurapura menghidupkan korek api agar ada api kehidupan untuk menebus dosa, karena kami sudah berbohong sama keluarga. Lalu saya siram bensin,” katanya, kemarin.
Dimhari mengaku aksi tersebut dilakukan karena takut hubungan gelapnya terbongkar karena dia juga memiliki istri dan dua anak. “Dia meminta saya menikahinya karena sudah terlambat haid selama satu bulan,” ucapnya. Hubungan gelap pelaku dan korban ini diketahui terjalin selama hampir satu tahun.
Pria yang mengaku pernah bekerja di kerajinan kuningan ini juga mengaku kerap memberikan uang hasil pekerjaannya kepada korban. Bahkan, dia juga kerap menikmati uang kiriman dari suami korban yang bekerja di Malaysia. “Terakhir kami mengambil Rp1,8 juta dari anjungan tunai mandiri (ATM). Saya memegang uang Rp800.000, sisanya saya kasihkan ke dia untuk membeli beras.
Kami juga sebelumnya sempat menginap di hotel di daerah Bandungan (Semarang). Kami berdua suka sama suka,” katanya. Kasubag Humas Polres Magelang AKP Edi Sukrisna mengatakan, pelaku sebelumnya pernah mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambarawa. Dia dihukum selama tiga tahun karena pernah mencoba meracuni selingkuhannya bernama Romlah.
“Tersangka memang merupakan residivis kasus percobaan pembunuhan. Belum lama bebas dari penjara, dia sudah kembali melakukan aksi kejahatan, bahkan mengakibatkan nyawa orang melayang,” katanya. Edi menjelaskan, korban seusai dibakar dengan bensin sempat membonceng tukang ojek di sekitar tempat kejadian perkara. Banyak warga kaget dengan kondisi korban yang melepuh di sekujur tubuhnya.
“Korban sempat diberi sarung oleh warga karena pakaian korban hangus. Setelah itu, korban dilarikan ke RSUD Tidar Kota Magelang karena luka bakar yang mencapai 90%, korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia,” katanya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Supra Fit bernomor polisi H 2819 QL, sisa baju korban, dan botol air mineral untuk membawa bensin.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Ismanto Yuwono mengatakan pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Halitumelihat dari cara pelaku menyiapkan bensin dan kemudian digunakan untuk membakar korban. Pelaku diancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” katanya.
Ant
(bbg)