Tujuh Warga Malaysia di Sidrap Akan Dideportasi

Jum'at, 27 Februari 2015 - 03:31 WIB
Tujuh Warga Malaysia...
Tujuh Warga Malaysia di Sidrap Akan Dideportasi
A A A
PAREPARE - Kantor Imigrasi Kelas II Kota Parepare akan mendeportasi tujuh Warga Negara Malaysia yang sejak tahun 2011 menetap di Kelurahan Tanrutedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Rencana deportasi tersebut tersebut sesuai putusan kepala imigrasi nomor W23.FC.GR.02.01-0376 tahun 2015. Satu dari tujuh warga asing tersebut adalah balita berusia 9 bulan.

Kepala Imigrasi Parepare Pallawarukka mengatakan, tujuh Warga Negara Malaysia tersebut masuk ke Indonesia dengan cara ilegal tanpa paspor, di antaranya adalah hasil dari pernikahan campuran.

"Kepala keluarganya warga asli Sidrap yang menikah dengan warga Malaysia. Beranak pinak dan satunya adalah menantu dari kepala keluarga itu. Mereka sudah lama bermukim di Sidrap," paparnya.

Dia mengatakan, pengurusan deportasi tujuh warga negara asing tersebut akan dipercepat pihaknya, mengingat batas waktu penampungan hanya 30 hari.

"Kita juga sementara mengomunikasikan dengan pihak keluarga warga asing tersebut untuk biaya pemulangan mereka. Kalau mentok, terpaksa kita yang mencarikan dana," jelasnya.

Tujuh warga asing tersebut masing-masing Sibaya Binti Kunul (37), Ramlah Binti Amir (21), Suriana Binti Amir (19), Erfi Bin Amir (18), Erli Bin Amir (12), Amri Abdullah (6), dan Dullah alias Jubi Lameris.

Pallawarukka menjelaskan, tujuh Warga Negara Malaysia tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal, tanpa dilengkapi dokumen seperti paspor. Selama bermukim sejak tahun 2011, kata Pallawarukka, ketujuhnya juga tidak memiliki dokumen kewarganegaraan seperti KTP ataupun KK.

"Waktu kita amankan, tidak ada dokumen yang didapatkan dari mereka," jelasnya.

Sementara, Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Ibnu Malik mengatakan, ditemukannya tujuh warga asing tersebut berkat informasi dari Pemkab Sidrap.

"Hasil informasi itu kami kembangkan. Dan, Selasa lalu, empat di antaranya telah kami jemput dan diamankan di ruang penampungan Imigrasi. Sisanya baru akan kita jemput," jelasnya.

Terpisah, Sibaya mengaku tidak tahu soal pengurusan dokumen yang harus dilakukannya untuk masuk ke wilayah Indonesia. "Keluarga saya bilang, tidak perlu urus-urus surat, bisa langsung masuk Indonesia," katanya.

Tapi, Sibaya mengaku selama menetap di Sidrap, dia dan anak-anak serta menantunya telah mengantongi identitas kependudukan yang dikeluarkan pemkab setempat. "Kami ada KTP dan KK. Semua anak dan menantu kami masuk dalam daftar KK," ujarnya.

Sementara, Amir, kepala keluarga warga asing tersebut mengaku, seluruh dokumen kependudukan asli milik keluarganya, termasuk KTP tiga anaknya serta menantunya dan KK miliknya yang diurus sejak tahun 2012, diambil oleh pihak Imigrasi.

"Semua dokumen kependudukan kami yang aslinya itu diambil oleh orang Imigrasi. Mereka minta, ya kami kasih. Dan, sampai sekarang masih dipegang oleh Imigrasi," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1146 seconds (0.1#10.140)