Bekas Tambang Penuh Limbah B3

Kamis, 26 Februari 2015 - 12:16 WIB
Bekas Tambang Penuh Limbah B3
Bekas Tambang Penuh Limbah B3
A A A
BANGKALAN - Limbah medis mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3), ditemukan di Perbukitan Desa Kemuning yang merupakan bekas tambang batu fosfat, di Kecamatan Tragah, Bangkalan.

Belum diketahui asal limbah, namun diduga kuat berasal dari luar Pulau Madura. Kini, temuan limbah medis tersebut dalam tahap penyidikan dari jajaran Polres Bangkalan. Beberapa barang bukti berupa limbah medis yang sebagian sudah terbakar, diambil dan diperiksa lebih lanjut guna mengetahui secara pasti dari mana asal limbah yang berbahaya bagi kesehatan itu.

Dari pantauan di lapangan, limbah medis tersebut sebagian besar merupakan sisa dari rumah sakit yang sudah digunakan oleh pasien. Beberapa di antaranya jarum suntik dan infus, sarung tangan, ribuan botol kecil (cairan suntik), dan tempat ari-ari, yang sudah hangus terbakar. Limbah medis B3 tersebut jumlahnya cukup banyak dan diperkirakan pembuangannya sudah berlangsung lama.

Warga sekitar mengaku tidak tahu pasti siapa yang membuang limbah medis. Hanya saja, mereka merasa sangat terganggu dengan keberadaan limbah tersebut. “Tidak tahu siapa yang membuang. Saat tahu, limbah tersebut sudah terbakar dan asapnya mengganggu kami,” ujar Abdullah, warga sekitar yang seharihari bekerja sebagai pekerja galian C.

Abdullah mengaku tidak tahu pasti limbah B3 tersebut. Hanya saja, saat pembakaran aroma yang tercium sangat menyengat. Dia sampai tidak bisa bekerja karena aroma limbah sangat mengganggu serta membuat dadanya sesak ketika menghirup asap yang berasal dari pembakaran limbah itu. Menurutnya, sebelum dibakar, biasanya ada beberapa orang yang menyortir untuk kemudian dijual rongsokan.

Saat limbah itu datang, ada beberapa orang yang mengambil atau memungut untuk dijual lagi, seperti plastik-plastik yang masih layak dijual. “Soal dari mana asal sampah (limbah) itu, saya kurang tahu pasti, yang jelas sebelum dibakar, sebagian ada yang dipilah terlebih dulu,” kata Abdullah. Sementara itu, Kanit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan Ipda Fery Riwanto membenarkan penemuan limbah medis tersebut.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap para pelaku pembuang limbah medis di bekas lokasi tambang batu fosfat Perbukitan Desa Kemuning, Kecamatan Tragah. Dia memastikan, pelaku yang melakukan tindakan membuang limbah jenis B3 itu sudah melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32/2009.

Adapun pelaku, baik itu setiap orang atau badan usaha yang membuang tanpa izin atau membuang limbah di lingkungan, terancam kurungan tiga tahun dan denda Rp3 miliar. Pihaknya saat ini, masih dalam proses pengumpulan data dan keterangan saksi-saksi di lapangan atau sekitar lokasi kejadian. “Pembuangan limbah ini harus diusut tuntas, limbah rumah sakit ini sangat berbahaya dan jumlahnya sangat banyak,” ucapnya.

Subairi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3906 seconds (0.1#10.140)