Nelayan Jatim Tolak Larangan Tangkap Lobster

Kamis, 26 Februari 2015 - 12:10 WIB
Nelayan Jatim Tolak Larangan Tangkap Lobster
Nelayan Jatim Tolak Larangan Tangkap Lobster
A A A
SURABAYA - Ratusan nelayan dari berbagai daerah di Jatim menolak pemberlakuan pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 1/2015 tentang Larangan Penangkapan Lobster (panulirus),

Kepiting (scylla) dan Rajungan (portunus pelagicus) dalam kondisi bertelur serta Kepmen KP No.2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets). Penolakan ini kemarin disampaikan para nelayan dengan cara berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jatim. Nelayan tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) ini meminta wakil mereka di DPRD menyampaikan penolakan itu kepada pemerintah pusat.

Menurut mereka, terbitnya permen dan kepmen KP tersebut merugikan kaum nelayan. “Ini sudah menyangkut soal hak hidup warga negara, kalau nelayan tak bisa makan maka kami pun siap melawan sampai titik darah penghabisan,” kata perwakilan nelayan asal Lamongan, Agus saatberorasi di depan Kantor DPRD Jatim. Agus menjelaskan, para nelayan yang mencari ikan di laut, bukan pencuri atau maling karena dijamin oleh UUD 1945 Pasal 33 ayat (3).

Tetapi, gara-gara Kepmen KP No1 dan 2, nelayan sengaja dimalingkan sehingga harus berhadapan dengan aparat hukum. “Teman kami sudah ada yang ditangkap aparat dan juga tak bisa menjual lobster dan kepiting hasil tangkapan. Terus kami harus menghidupi keluarga kami dengan apa? Nasib nelayan itu sudah sengsara kok malah dibikin susah,” katanya.

Senada dengan perwakilan nelayan asal Malang, Fuad mengatakan, di Jatim ada sekitar 293.000 kapal milik nelayan tradisional. Kalau nelayan tak boleh menggunakan pukat tarik yang sudah turun temurun digunakan nenek moyang nelayan, ada sekitar 1,025 juta orang di Jatim yang kehilangan pekerjaan.

“Mereka itu terdiri dari nelayan, buruh pabrik ikan hingga pedagang. Pemerintah jangan buat kebijakan yang justru menimbulkan masalah baru,” katanya. Diakui Fuad, kebijakan kontroversi yang dikeluarkan Menteri KP, Susi Pudjiastuti, dibuat tanpa melibatkan stakeholder terkait, khususnya nelayan. Dampaknya kaum nelayan menjadi kelimpungan karena tanpa sosialisasi dan solusi langsung diterapkan.

Anggota DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto yang menerima aspirasi perwakilan kaum nelayan menyatakan, DPRD Jatim melalui Komisi B siap memperjuangkan nasib nelayan di Jatim. “Nanti perwakilan nelayan bersama Komisi B akan mendatangi Komisi IV DPR RI meminta rekomendasi dan menegur Menteri KP untuk merevisi kebijakannya karena merugikan nelayan tradisional,” ujar politikus asal Partai Demokrat ini.

Ihya’ ulumuddin
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4342 seconds (0.1#10.140)