Sembilan Pejudi Samgong Diciduk Polisi
Kamis, 26 Februari 2015 - 11:43 WIB
Sembilan Pejudi Samgong Diciduk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Sembilan pemain judi Samgong ditangkap aparat Polsek Metro Tambora. Kelompok judi kelas berat ini diamankan dari sebuah rumah yang ditengarai menjadi markas judi khas pecinan di Jalan Songsi Raya RT 003/006 No. 27, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tambora, Jakarta Barat, Kompol Dedy Tabrani mengatakan, sembilan pelaku gerombolan judi yang diamankan yakni, Muhammad Asep (34), Donny (36), Saefudin (26), Dede (24), Fauzi (18), Romi (54), Juliawan (22), Agus Suryanto (26), dan Winardi (32).
"Mereka diamankan ketika sedang asik melakukan judi, pada Rabu (25 Februari 2015) tengah malam. Kuat dugaan rumah itu kerap dijadikan arena judi," ujar Dedy kepada wartawan, Kamis (26/2/2015).
Senada, Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Rudi Priyo Santoso menambahkan, kawanan judi ini meresahkan karena mulai menghasut kalangan muda.
"Satu set kartu remi beserta uang tunai senilai Rp340 ribu dijadikan barang bukti kejahatan mereka," tegas Rudi.
Kapolsek Metro Tambora, Jakarta Barat, Kompol Dedy Tabrani mengatakan, sembilan pelaku gerombolan judi yang diamankan yakni, Muhammad Asep (34), Donny (36), Saefudin (26), Dede (24), Fauzi (18), Romi (54), Juliawan (22), Agus Suryanto (26), dan Winardi (32).
"Mereka diamankan ketika sedang asik melakukan judi, pada Rabu (25 Februari 2015) tengah malam. Kuat dugaan rumah itu kerap dijadikan arena judi," ujar Dedy kepada wartawan, Kamis (26/2/2015).
Senada, Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Rudi Priyo Santoso menambahkan, kawanan judi ini meresahkan karena mulai menghasut kalangan muda.
"Satu set kartu remi beserta uang tunai senilai Rp340 ribu dijadikan barang bukti kejahatan mereka," tegas Rudi.
(ysw)