Lima PNS Pemprov Sumsel Dipecat

Rabu, 25 Februari 2015 - 11:53 WIB
Lima PNS Pemprov Sumsel...
Lima PNS Pemprov Sumsel Dipecat
A A A
PALEMBANG - Lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Sumsel dijatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan. Dari enam orang tersebut, lima PNS diberhentikan serta satu orang lainnya mendapatkan sanksi hukuman penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun ke depan.

Pemberian sanksi ini dilakukan lantaran pegawai tersebut tidak disiplin dalam bekerja. Sekda Sumsel Mukti Sulaiman mengatakan, penjatuhan sanksi ini dilakukan jika ada pegawai negeri yang tidak masuk sampai dengan 200 hari tanpa ada pemberitahuan sehingga pihaknya memberikan tindakan keras kepada lima orang PNS tersebut.

“Untuk yang satu orang, kami tunda kenaikan pangkatnya. Karena, tidak mengikuti aturan dalam kepegawaian,” ujar Mukti usai rapat dewan pertimbangan pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin PNS di Kantor Pemprov Sumsel, kemarin. Mukti menjamin jika upaya penegakan disiplin bagi para pegawai yang ada di lingkungan Pemprov Sumsel akan terus dilakukan.

Apalagi, dalam Undang- Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) penilaian pegawai didasarkan kinerja yang dilakukan dalam pembayaran tunjangan. Dirinya mengimbau pegawai yang lain tidak melakukan kejadian serupa. “Bagi Pegawai yang lain, dapat menjadikan ini sebagai pelajaran. Agar, penegakan disiplin tak perlu dilakukan lagi,” tegasnya.

Mengenai nama dan instansi pegawai yang dikenakan sanksi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel Muzakir enggan memberikan keterangan secara rinci. Menurutnya, pihaknya tidak diperkenankan untuk membeberkan identitas dengan alasan menyalahi etika.

Meski demikian, dirinya mengaku, jika salah salah satu pegawai yang diberi sanksi hanya berupa penundaan pangkat karena adanya kesalahan pimpinannya sehingga kesalahan bukan hanya milik yang bersangkutan. “Jadi karena kesalahan pimpinannya, yang bersangkutan tidak tercatat ia masuk bekerja, padahal PNS itu bekerja,” pungkasnya.

Andhiko tungga alam
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4287 seconds (0.1#10.140)