Lagi, KPK Sita Dua Rumah Fuad Amin
A
A
A
BANGKALAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin kembali menyita dua rumah yang diduga milik Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.
Kedua aset mantan Bupati Bangkalan dua periode itu berada di Jalan Teuku Umar, Kampung Senenan, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kota, Bangkalan. Salah satu rumah yang disita berfungsi sebagai kantor Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) buatan Fuad yang diduga abal-abal . Perusahaan ini menjadi mata rantai penyelewengan pengelolaan alokasi gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Gili Timur, Kamal.
Satu rumah lain yang disita berfungsi sebagai Kantor DPC Partai Gerindra Bangkalan. Di kedua rumah tersebut kini telah terpasang papan bertulis, “Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita”, dengan tertanda penyidik KPK. Dari papan itu jelas disebutkan bahwa penyitaan dilakukan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Fuad Amin. Hingga tadi malam belum ada keterangan resmi dari KPK atas penyitaan aset Fuad Amin itu.
“Kami hanya menjalankan perintah untuk memasang plakat ini,” ujar seorang petugas Polres Bangkalan. Sekretaris DPC Partai Gerindra Bangkalan, Imron Rosyadi, tidak memberikan banyak keterangan saat dikonfirmasi. Menurut dia, langkah yang diambil terkait kantor DPC Partai Gerindra kemarin masih akan dibahas.
“Nanti dulu ya,” ujar Imron segera menutup telepon selulernya (ponsel). Secara resmi, Fuad menjadi tersangka pencucian uang pada 29 Desember 2014. Sebelumnya, penyidik KPK juga menyita sejumlah aset Fuad Amin di Bangkalan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Tidak hanya aset tanah dan bangunan saja, KPK juga menyita beberapa mobil mewah milik FA. Sebab seluruh mobil tersebut sudah dibawa KPK sebagai barang bukti dan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga pekan pertama Februari, KPK telah menyita aset Fuad Amin senilai lebih Rp200 miliar. Rinciannya 10 mobil berbagai merek, 2 unit rumah toko (ruko), satu apartemen, dan uang sekitar Rp200 miliar. Asetaset tersebut disita penyidik di berbagai daerah mulai dari Bangkalan, Surabaya, Bali, Yogyakarta, dan Jakarta. Satu di antaranya rumah Fuad di Pulau Dewata, yaitu di Perumahan Kubu Pratama Indah Blok A1- A2, Denpasar, yang harganya ditaksir antara Rp17-Rp20 miliar.
Dari temuan penyidik, aset-aset itu ada yang menggunakan nama orang lain dan ada juga mencatut nama kerabatnya.
Subairi/sabir laluhu
Kedua aset mantan Bupati Bangkalan dua periode itu berada di Jalan Teuku Umar, Kampung Senenan, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kota, Bangkalan. Salah satu rumah yang disita berfungsi sebagai kantor Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) buatan Fuad yang diduga abal-abal . Perusahaan ini menjadi mata rantai penyelewengan pengelolaan alokasi gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Gili Timur, Kamal.
Satu rumah lain yang disita berfungsi sebagai Kantor DPC Partai Gerindra Bangkalan. Di kedua rumah tersebut kini telah terpasang papan bertulis, “Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita”, dengan tertanda penyidik KPK. Dari papan itu jelas disebutkan bahwa penyitaan dilakukan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Fuad Amin. Hingga tadi malam belum ada keterangan resmi dari KPK atas penyitaan aset Fuad Amin itu.
“Kami hanya menjalankan perintah untuk memasang plakat ini,” ujar seorang petugas Polres Bangkalan. Sekretaris DPC Partai Gerindra Bangkalan, Imron Rosyadi, tidak memberikan banyak keterangan saat dikonfirmasi. Menurut dia, langkah yang diambil terkait kantor DPC Partai Gerindra kemarin masih akan dibahas.
“Nanti dulu ya,” ujar Imron segera menutup telepon selulernya (ponsel). Secara resmi, Fuad menjadi tersangka pencucian uang pada 29 Desember 2014. Sebelumnya, penyidik KPK juga menyita sejumlah aset Fuad Amin di Bangkalan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Tidak hanya aset tanah dan bangunan saja, KPK juga menyita beberapa mobil mewah milik FA. Sebab seluruh mobil tersebut sudah dibawa KPK sebagai barang bukti dan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga pekan pertama Februari, KPK telah menyita aset Fuad Amin senilai lebih Rp200 miliar. Rinciannya 10 mobil berbagai merek, 2 unit rumah toko (ruko), satu apartemen, dan uang sekitar Rp200 miliar. Asetaset tersebut disita penyidik di berbagai daerah mulai dari Bangkalan, Surabaya, Bali, Yogyakarta, dan Jakarta. Satu di antaranya rumah Fuad di Pulau Dewata, yaitu di Perumahan Kubu Pratama Indah Blok A1- A2, Denpasar, yang harganya ditaksir antara Rp17-Rp20 miliar.
Dari temuan penyidik, aset-aset itu ada yang menggunakan nama orang lain dan ada juga mencatut nama kerabatnya.
Subairi/sabir laluhu
(ars)