Pemkab Siapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Kamis, 19 Februari 2015 - 10:31 WIB
Pemkab Siapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Pemkab Siapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
A A A
GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul akan membuat perda kawasan tanpa rokok. Saat ini, larangan merokok di tempat-tempat tertentu hanya berupa peraturan bupati. Ke depan pemkab akan membuat aturan yang lebih tinggi berupa perda.

Bupati Gunungkidul Badingah menjelaskan, tahun ini pihaknya mulai merancang pentingnya perda KTR. “Kami juga akan ikut Kulonpropgo yang sudah membuat perda KTR ini,” katanya kepada wartawan usai seminar Kupas Tuntas Bahaya Merokok di Pemkab Gunungkidul, kemarin.

Dijelaskannya, saat ini sudah ada bangunan atau area untuk merokok. Dengan demikian banyak wilayah atau area di lingkungan pemkab yang tidak lagi digunakan untuk merokok.” Kami perlahan-lahan akan membuat regulasi yang lebih tepat,” katanya.

Sementara dalam seminar yang digelar pemkab bersama dengan Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini, juga menghadirkan tiga pembicara, masing-masing Bupati Kuloprogo Hasto Wardoyo, Dokter Spesialis Penyakit Jantung RSUP Dr Sardjito Yogyakarta Irsyad Andi Aryo, serta Sudibyo Markus dari Pengurus Pusat Muhammadiyah.

Sudibyo Markus dari PP Muhammadiyah menjelaskan, saat ini regulasi untuk mengurangi rokok di Indonesia sangat lemah. Dengan demikian merokok tidak hanya dilakukan oleh orang yang memiliki uang berlebih. “Namun warga miskin juga menikmati rokok. Sebanyak 73,8% warga miskin adalah perokok, belanja rokok lebih besar daripada belanja beras,” bebernya.

Suharjono
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3906 seconds (0.1#10.140)