Pemkab Siapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Kamis, 19 Februari 2015 - 10:31 WIB
Pemkab Siapkan Perda...
Pemkab Siapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
A A A
GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul akan membuat perda kawasan tanpa rokok. Saat ini, larangan merokok di tempat-tempat tertentu hanya berupa peraturan bupati. Ke depan pemkab akan membuat aturan yang lebih tinggi berupa perda.

Bupati Gunungkidul Badingah menjelaskan, tahun ini pihaknya mulai merancang pentingnya perda KTR. “Kami juga akan ikut Kulonpropgo yang sudah membuat perda KTR ini,” katanya kepada wartawan usai seminar Kupas Tuntas Bahaya Merokok di Pemkab Gunungkidul, kemarin.

Dijelaskannya, saat ini sudah ada bangunan atau area untuk merokok. Dengan demikian banyak wilayah atau area di lingkungan pemkab yang tidak lagi digunakan untuk merokok.” Kami perlahan-lahan akan membuat regulasi yang lebih tepat,” katanya.

Sementara dalam seminar yang digelar pemkab bersama dengan Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini, juga menghadirkan tiga pembicara, masing-masing Bupati Kuloprogo Hasto Wardoyo, Dokter Spesialis Penyakit Jantung RSUP Dr Sardjito Yogyakarta Irsyad Andi Aryo, serta Sudibyo Markus dari Pengurus Pusat Muhammadiyah.

Sudibyo Markus dari PP Muhammadiyah menjelaskan, saat ini regulasi untuk mengurangi rokok di Indonesia sangat lemah. Dengan demikian merokok tidak hanya dilakukan oleh orang yang memiliki uang berlebih. “Namun warga miskin juga menikmati rokok. Sebanyak 73,8% warga miskin adalah perokok, belanja rokok lebih besar daripada belanja beras,” bebernya.

Suharjono
(bhr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
36 menit yang lalu
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
37 menit yang lalu
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
1 jam yang lalu
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
1 jam yang lalu
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
2 jam yang lalu
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
2 jam yang lalu
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved