Warga Stop Paksa Proyek Pertagas

Rabu, 18 Februari 2015 - 10:42 WIB
Warga Stop Paksa Proyek...
Warga Stop Paksa Proyek Pertagas
A A A
PASURUAN - Proyek pemasangan pipa transmisi milik Pertamina Gas (Pertagas) di Desa Plinggisan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, dihentikan warga secara paksa, kemarin.

Puluhan warga dari empat desa di Kraton mendatangi lokasi proyek dan memaksa pekerja menghentikan aktivitas. Meski sempat mendapat perlawanan dari petugas keamanan proyek, pekerja akhirnya “mengalah”. Pekerjaan pengelasan pipa berdiameter 18 inci tersebut dihentikan saat itu juga.

Warga juga menyingkirkan sejumlah mesin dan alat yang digunakan agar para pekerja tidak bisa lagi melanjutkan pekerjaan. Fauzi, warga Desa Curah Dukuh, Kecamatan Kraton menuturkan, selama ini warga tak pernah diajak bicara tentang proyek pipa gas yang melintasi kawasan pemukiman penduduk tersebut. Mereka khawatir proyek ini akan membahayakan mereka.

“Kami khawatir kalau bocor lalu terjadi ledakan. Kami minta agar proyek ini dihentikan,” kata Fauzi. Polisi yang bertugas di lokasi tidak berbuat banyak atas aksi warga. Kapolsek Kraton AKP Masroni mengaku, tidak mendapat pemberitahuan dari warga yang tiba-tiba datang dan memaksa para pekerja menghentikan pekerjaannya. Aksi warga ini merupakan kelanjutan setelah mereka juga berunjuk rasa pada ground breaking proyek pipa transmisi gas sejauh 56 kilometer dari Porong, Sidoarjo ke Grati Kabupaten Pasuruan itu.

Pipa transmisi ini akan memasok kebutuhan bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Grati serta kawasan industri di Pasuruan dan Sidoarjo. Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Anang Syaiful mengungkapkan, proyek Pertagas tersebut sebenarnya telah dihentikan pada Januari 2015 karena pelaksana belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami sudah memberikan teguran agar proyek dihentikan terlebih dulu. Tapi mereka ngotot melanjutkan pengelasan pipa sambungan. Karena mengganggu aktivitas dan lalu lintas jalan, kami kembali memberikan teguran sampai tiga kali,” kata Anang. Atas reaksi warga ini, Anang akan berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) Kabupaten Pasuruan untuk menentukan langkah berikut.

Sehingga proyek pembangunan transmisi gas untuk keperluan pembangkit listrik ini tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Arie yoenianto
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1011 seconds (0.1#10.140)