Rina Diganjar 6 Tahun
A
A
A
SEMARANG - Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani diganjar hukuman penjara selama enam tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin.
Majelis hakim menyatakan Rina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi saat membacakan amar putusan menyatakan, selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta.
Dengan ketentuan, apabila tidak mampu membayar setelah satu bulan putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan penjara selama tiga bulan. Tak hanya itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Rina Irianimembayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak mampu dibayarkan selama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang.
“Apabila tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun,” imbuh Dwiarso. Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut Rina dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain pidana penjara dan denda tersebut, Jaksa juga mewajibkan Rina Iriani membayar uang pengganti kerugian negara atas kasus tersebut sebesar Rp11,8 miliar. Jika tidak mampu membayar hingga satu bulan setelah proses hukum inkrah, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam tahun. Hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan jaksa mengenai penghapusan hak politik Rina Iriani.
“Kami berpendapat jika hal itu tidak relevan dan memberatkan terdakwa, sehingga pencabutan hak politiki tidak perlu dilakukan,” tandasnya. Menanggapi putusan itu, Rina Iriani melalui kuasa hukumnya OC Kaligis langsung menyatakan banding “Kami akan mengajukan banding yang mulia,” ujarnya. Seusai persidangan, OC Kaligis mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut.
Menurutnya, banyak fakta yang dikesampingkan oleh hakim dalam memutus perkara ini. “Kesalahannya di mana, hasil audit BPK selama klien kami menjabat bupati tidak ada kerugian negara. Tapi mengapa BPKP yang tidak berwenang melakukan audit menemukan kerugian dan dijadikan dasar kasus ini,” ujarnya. Kekecewaan juga terlihat jelas di wajah Rina Iriani. Dirinya seolah tidak terima dengan putusan hakim karena menganggap hanya menjadi korban dari mantan suaminya, Toni Iwan.
“Ini bentuk kriminalisasi, saya tidak pernah menikmati uang dari Proyek GLA ini,” aku Rina. Karena itu, dia akan terus menempuh proses hukum hingga menemukan keadilan. “Bahkan sampai nanti di MA hingga dalam PK akan kami tempuh untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Dua Terdakwa Lain Jalani Sidang Perdana
Sementara itu, setelah sidang Rina Iriani usai, dua terdakwa dalam kasus yang sama kemarin juga mulai disidangkan. Keduanya adalah mantan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Karanganyar, Romdloni dan mantan Anggota DPRD Karanganyar, Bambang Hermawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya turut menikmati kucuran dana dari dana Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk Proyek GLA Karanganyar. “Kedua terdakwa telah menerima aliran dana dari Toni Iwan, di mana dana tersebut bersumber dari dana Kemenpera. Untuk terdakwa Bambang, diduga menerima aliran dana sebesar Rp386 juta. Sementara terdakwa Romdloni menerima aliran dana sebesar Rp339 juta,” kata Jaksa Slamet Widodo.
Atas perbuatannya tersebut, kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni melanggar Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12 UU nomor 31/1999 yang telah diubah ditambah UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Atas dakwaan itu, kedua terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.
“Kami langsung ke pembuktian saja yang mulia,” kata kedua terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulistyono.
Andika prabowo
Majelis hakim menyatakan Rina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi saat membacakan amar putusan menyatakan, selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta.
Dengan ketentuan, apabila tidak mampu membayar setelah satu bulan putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan penjara selama tiga bulan. Tak hanya itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Rina Irianimembayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak mampu dibayarkan selama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang.
“Apabila tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun,” imbuh Dwiarso. Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut Rina dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain pidana penjara dan denda tersebut, Jaksa juga mewajibkan Rina Iriani membayar uang pengganti kerugian negara atas kasus tersebut sebesar Rp11,8 miliar. Jika tidak mampu membayar hingga satu bulan setelah proses hukum inkrah, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam tahun. Hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan jaksa mengenai penghapusan hak politik Rina Iriani.
“Kami berpendapat jika hal itu tidak relevan dan memberatkan terdakwa, sehingga pencabutan hak politiki tidak perlu dilakukan,” tandasnya. Menanggapi putusan itu, Rina Iriani melalui kuasa hukumnya OC Kaligis langsung menyatakan banding “Kami akan mengajukan banding yang mulia,” ujarnya. Seusai persidangan, OC Kaligis mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut.
Menurutnya, banyak fakta yang dikesampingkan oleh hakim dalam memutus perkara ini. “Kesalahannya di mana, hasil audit BPK selama klien kami menjabat bupati tidak ada kerugian negara. Tapi mengapa BPKP yang tidak berwenang melakukan audit menemukan kerugian dan dijadikan dasar kasus ini,” ujarnya. Kekecewaan juga terlihat jelas di wajah Rina Iriani. Dirinya seolah tidak terima dengan putusan hakim karena menganggap hanya menjadi korban dari mantan suaminya, Toni Iwan.
“Ini bentuk kriminalisasi, saya tidak pernah menikmati uang dari Proyek GLA ini,” aku Rina. Karena itu, dia akan terus menempuh proses hukum hingga menemukan keadilan. “Bahkan sampai nanti di MA hingga dalam PK akan kami tempuh untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Dua Terdakwa Lain Jalani Sidang Perdana
Sementara itu, setelah sidang Rina Iriani usai, dua terdakwa dalam kasus yang sama kemarin juga mulai disidangkan. Keduanya adalah mantan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Karanganyar, Romdloni dan mantan Anggota DPRD Karanganyar, Bambang Hermawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya turut menikmati kucuran dana dari dana Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk Proyek GLA Karanganyar. “Kedua terdakwa telah menerima aliran dana dari Toni Iwan, di mana dana tersebut bersumber dari dana Kemenpera. Untuk terdakwa Bambang, diduga menerima aliran dana sebesar Rp386 juta. Sementara terdakwa Romdloni menerima aliran dana sebesar Rp339 juta,” kata Jaksa Slamet Widodo.
Atas perbuatannya tersebut, kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni melanggar Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12 UU nomor 31/1999 yang telah diubah ditambah UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Atas dakwaan itu, kedua terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.
“Kami langsung ke pembuktian saja yang mulia,” kata kedua terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulistyono.
Andika prabowo
(ars)