Nenek Penjual Miras Didenda Rp8 Juta

Selasa, 17 Februari 2015 - 17:19 WIB
Nenek Penjual Miras Didenda Rp8 Juta
Nenek Penjual Miras Didenda Rp8 Juta
A A A
BANTUL - Seorang nenek penjual minuman keras (miras) divonis denda Rp8 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (17/2/2015).

Hari ini, PN Bantul mengadili para penjual miras dan pasangan mesum. Para penjual miras dijatuhi denda cukup besar karena sebagian merupakan pemain lama.

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dipimpin oleh Hakim Zainal Arifin siang itu menjatuhkan hukuman denda sampai Rp8 juta kepada Legiyem (56), warga Sonosewu, Kecamatan Kasihan. Sebelumnya, dia pernah terjaring miras dalam operasi yang digelar oleh Polres Bantul.

Legiyem terpaksa harus membayar denda cukup besar karena tidak pernah jera menjual miras meski sudah dijatuhi hukuman denda dan pernah berjanji tidak mengulanginya lagi.

"Anda sudah tua, tetapi tidak kapok pernah berurusan dengan aparat hukum gara-gara miras," ujar Zainal dalam sidang, Selasa (17/2/2015).

Hakim juga menjatuhkan denda kepada penjual miras lain yang juga terjaring dalam razia. Dua penjual miras lainnya, yakni Wahyudi (38), warga Ngijo, Bangunharjo, Sewon, didenda Rp3 juta dan Sundari (51), warga Kanutan Desa Sumbermulyo, Bambanglipuro, didenda Rp5 juta.

Zainal mengungkapkan, denda yang ia jatuhkan kepada Legiyem merupakan yang terbesar selama dia menyidangkan kasus tipiring penjualan miras. Hanya saja, ia tidak mengetahui apakah denda tersebut merupakan yang terbesar yang pernah dijatuhkan oleh PN Bantul kepada penjual miras.

"Kami ingin ada efek jera. Lha ini nenek-nenek sudah pernah ditangkap kok masih jualan miras lagi. Artinya kan tidak kapok," kata Zainal.

Sebelumnya, polisi berhasil menyita lebih dari 100 botol miras aneka merek dari warung Legiyem.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7048 seconds (0.1#10.140)