Proyek PT Telkom Rusak Jalan Protokol
A
A
A
BLITAR - DPRD Kota Blitar memelototi proyek galian kabel optik milik PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom). Sebab, selain merusak jalan dan menganggu arus lalu lintas, legislatif menyimpulkan galian kabel serat optik PT Telkom tidak memiliki izin yang jelas.
“Ternyata dalam proyek ini tidak ada pemberitahuan apapun ke pemerintah daerah. Khususnya soal perizinan. Sementara dampaknya telah merusak jalan,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar Agus Zunaidi, kemarin. Bersama beberapa SKPD dan petugas Satpol PP, legislatif melakukan inspeksi mendadak ke lapangan. Diketahui bahwa lokasi galian berada dekat dengan trotoar jalan. Bentuknya memanjang.
Dari pantaun lapangan sedikitnya di sepanjang jalan protokol Kota Blitar. Agus menilai kondisi aspal jalan paska jalan tidak kembali seperti semula. Selain dibiarkan menganga tanpa diketahui kapan akan diuruk, beberapa titik jalan menjadi bergelombang. “Aspal menjadi lebih buruk dibanding sebelumnya. Dan itu menganggu pamakai jalan,” terang Agus. Diluar itu legislatif melihat tidak ada etika yang baik dari pelaksana proyek.
Karena ini menyangkut fasilitas umum, kata Agus PT Telkom harusnya menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah setempat. “Setidaknyakalauterjadiapaapa akan diketahui siapa yang bertanggung jawab. Karenanya, dalam masalah ini kita akan meminta klarifikasi,” jelasnya. Kepala Dinas PU Kota Blitar Hermansyah Permadi mengatakan pihaknya hanya mempertanyakan tanggung jawab PT Telkom atas kerusakan jalan.
“Namun sayangnya saat kita undang hearing yang bersangkutan tidak hadir,” keluhnya. Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kota Blitar, Suharyono membenarkan bahwa proyek galian kabel optik Telkom tidak diiringi pemberitahuan.
“Namun dari informasi yang kita terima, proyek ini merupakan proyek PT Telkom pusat. Dan rekanan yang ditunjuk juga dari pusat. Namun kendati demikian harusnya tetap ada pemberitahuan,” terangnya. Sementara itu pihak PT Telkom Blitar belum bisa dikonfirmasi.
Solichan arif
“Ternyata dalam proyek ini tidak ada pemberitahuan apapun ke pemerintah daerah. Khususnya soal perizinan. Sementara dampaknya telah merusak jalan,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar Agus Zunaidi, kemarin. Bersama beberapa SKPD dan petugas Satpol PP, legislatif melakukan inspeksi mendadak ke lapangan. Diketahui bahwa lokasi galian berada dekat dengan trotoar jalan. Bentuknya memanjang.
Dari pantaun lapangan sedikitnya di sepanjang jalan protokol Kota Blitar. Agus menilai kondisi aspal jalan paska jalan tidak kembali seperti semula. Selain dibiarkan menganga tanpa diketahui kapan akan diuruk, beberapa titik jalan menjadi bergelombang. “Aspal menjadi lebih buruk dibanding sebelumnya. Dan itu menganggu pamakai jalan,” terang Agus. Diluar itu legislatif melihat tidak ada etika yang baik dari pelaksana proyek.
Karena ini menyangkut fasilitas umum, kata Agus PT Telkom harusnya menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah setempat. “Setidaknyakalauterjadiapaapa akan diketahui siapa yang bertanggung jawab. Karenanya, dalam masalah ini kita akan meminta klarifikasi,” jelasnya. Kepala Dinas PU Kota Blitar Hermansyah Permadi mengatakan pihaknya hanya mempertanyakan tanggung jawab PT Telkom atas kerusakan jalan.
“Namun sayangnya saat kita undang hearing yang bersangkutan tidak hadir,” keluhnya. Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kota Blitar, Suharyono membenarkan bahwa proyek galian kabel optik Telkom tidak diiringi pemberitahuan.
“Namun dari informasi yang kita terima, proyek ini merupakan proyek PT Telkom pusat. Dan rekanan yang ditunjuk juga dari pusat. Namun kendati demikian harusnya tetap ada pemberitahuan,” terangnya. Sementara itu pihak PT Telkom Blitar belum bisa dikonfirmasi.
Solichan arif
(ars)