Supervisor Inul Vizta Otaki Penusukan Pengunjung
A
A
A
BANDUNG - Supervisior (SPV) Karaoke Inul Vizta di Mal Bandung Timur Plaza (BTP), Yedi Setiadi, dicokok pihak kepolisian lantaran terlibat aksi pengeroyokan dan penusukan terhadap seorang pengunjung karaoke bernama Joko.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol AR Yoyol mengatakan, kejadian bermula saat korban bersama teman-temannya baru saja pulang karaoke pada Sabtu 14 Februari lalu, sekira pukul 00.30 WIB.
Sebelum keluar dari tempat karaoke, korban dan teman-temannya dihadang oleh Yedi. Secara tiba-tiba, tiga orang pelaku lain yakni Eko Bedis Lukman, Dadang Sopian, dan Ivan menyerang korban secara membabi buta.
“Korban dianiaya dan ditusuk sebanyak tujuh kali menggunakan senjata tajam,” jelas Yoyol, di Aula Mapolrestabes Bandung, Senin (16/2/2015).
Saat kejadian tersebut, teman korban bernama M Yanwar berhasil menyelamatkan diri, dan meminta tolong kepada pihak kepolisian yang tengah berpatroli.
Beberapa saat setelah kejadian, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP.
“Awalnya kami menangkap tiga pelaku sebagai eksekutor. Sementara supervisor baru kami tangkap dan tetapkan sebagai pelaku tadi pagi,” terangnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 351 dan atau 170 KUHP Tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Sementara kondisi korban saat ini sudah mulai membaik, namun masih harus menjalani perawatan di RS Hasan Sadikin.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol AR Yoyol mengatakan, kejadian bermula saat korban bersama teman-temannya baru saja pulang karaoke pada Sabtu 14 Februari lalu, sekira pukul 00.30 WIB.
Sebelum keluar dari tempat karaoke, korban dan teman-temannya dihadang oleh Yedi. Secara tiba-tiba, tiga orang pelaku lain yakni Eko Bedis Lukman, Dadang Sopian, dan Ivan menyerang korban secara membabi buta.
“Korban dianiaya dan ditusuk sebanyak tujuh kali menggunakan senjata tajam,” jelas Yoyol, di Aula Mapolrestabes Bandung, Senin (16/2/2015).
Saat kejadian tersebut, teman korban bernama M Yanwar berhasil menyelamatkan diri, dan meminta tolong kepada pihak kepolisian yang tengah berpatroli.
Beberapa saat setelah kejadian, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP.
“Awalnya kami menangkap tiga pelaku sebagai eksekutor. Sementara supervisor baru kami tangkap dan tetapkan sebagai pelaku tadi pagi,” terangnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 351 dan atau 170 KUHP Tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Sementara kondisi korban saat ini sudah mulai membaik, namun masih harus menjalani perawatan di RS Hasan Sadikin.
(san)