Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 Ton Pupuk Bersubsidi
Senin, 16 Februari 2015 - 13:53 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 Ton Pupuk Bersubsidi
A
A
A
CILACAP - Aparat Polres Cilacap, Jawa Tengah, membongkar penimbunan dan penyelundupan pupuk bersubsidi yang akan dijual di luar wilayah yang ditentukan. Dari tangan tiga tersangka, polisi berhasil menyita 9 ton pupuk bersubsidi jenis urea dan SP 36.
Tiga tersangka itu masing-masing Salim, warga Sidareja; Solikin, warga Gandrungmangu; dan Kusyono, warga Kampung Laut.
Dalam penggerebekan di rumah tersangka Kusyono, polisi berhasil mendapati pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton. Dari 90 ton pupuk bersubsidi tersebut masing-masing pupuk jenis urea berjumlah 116 sak (karung) dan SP 36 sebanyak 73 sak.
Kasus ini terbongkar berkat laporan para petani yang mengeluh adanya kelangkaan pupuk bersubsidi pada musim tanam ini.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menimbun dan menyelundupkan pupuk bersubsidi jenis urea dan SP 36 yang disubsidi pemerintan ke luar wilayah yang ditentukan.
Seharusnya, pupuk bersubsidi ini dijual di wilayah Kecamatan Kampung Laut. Namun oleh tersangka diselundupan ke wilayah Kecamatan Sidareja dan Wanareja.
Selain menimbun dan menjual pupuk bersubsidi di luar peruntukannya, harga jual pupuk bersubsidi ini lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET)sebesar Rp90 ribu per sak.
"Pupuk dijual kepada petani dengan harga Rp130 ribu per saknya," kata Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya, Senin (16/2/2015).
Sementara itu, tersangka Kusyono berdalih menjual pupuk bersubsidi ke luar wilayah yang ditentukan karena banjir.
Menurut tersangka, areal persawahan di wilayah Kampung Laut saat ini terendam banjir sehingga pupuk bersubsidi tersebut diselundupkan ke wilayah Kecamatan Sidareja dan Wanareja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Polres Cilacap, Jawa Tengah.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana ekonomi dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Tiga tersangka itu masing-masing Salim, warga Sidareja; Solikin, warga Gandrungmangu; dan Kusyono, warga Kampung Laut.
Dalam penggerebekan di rumah tersangka Kusyono, polisi berhasil mendapati pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton. Dari 90 ton pupuk bersubsidi tersebut masing-masing pupuk jenis urea berjumlah 116 sak (karung) dan SP 36 sebanyak 73 sak.
Kasus ini terbongkar berkat laporan para petani yang mengeluh adanya kelangkaan pupuk bersubsidi pada musim tanam ini.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menimbun dan menyelundupkan pupuk bersubsidi jenis urea dan SP 36 yang disubsidi pemerintan ke luar wilayah yang ditentukan.
Seharusnya, pupuk bersubsidi ini dijual di wilayah Kecamatan Kampung Laut. Namun oleh tersangka diselundupan ke wilayah Kecamatan Sidareja dan Wanareja.
Selain menimbun dan menjual pupuk bersubsidi di luar peruntukannya, harga jual pupuk bersubsidi ini lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET)sebesar Rp90 ribu per sak.
"Pupuk dijual kepada petani dengan harga Rp130 ribu per saknya," kata Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya, Senin (16/2/2015).
Sementara itu, tersangka Kusyono berdalih menjual pupuk bersubsidi ke luar wilayah yang ditentukan karena banjir.
Menurut tersangka, areal persawahan di wilayah Kampung Laut saat ini terendam banjir sehingga pupuk bersubsidi tersebut diselundupkan ke wilayah Kecamatan Sidareja dan Wanareja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Polres Cilacap, Jawa Tengah.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana ekonomi dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
(zik)