Polisi Sita 28 Motor dari Rumah Penagih Utang
Minggu, 15 Februari 2015 - 21:32 WIB
Polisi Sita 28 Motor dari Rumah Penagih Utang
A
A
A
SEMARANG - Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Semarang Barat mengamankan sedikitnya 28 sepeda motor dari rumah seorang debt collector alias penagih utang. Motor-motor itu diduga kuat hasil rampasan di jalan yang tak dilaporkan ke pihak leasing dan hendak dijual sendiri.
Penagih utang itu berinisial AW (26), warga Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. AW masih berstatus saksi. Polisi masih mencari aneka bukti untuk menguatkan dugaan kejahatan itu. Pasalnya, AW diduga jadi penadah motor hasil rampasan.
"Motor-motor yang kami sita hanya memiliki STNK," kata Kapolsek Semarang Barat Kompol Padli, Minggu (15/2/2015).
Hasil pemeriksaan sementara, kata Padli, motor-motor itu dititipkan sejumlah penagih utang kepada AW dengan sistem gadai. Tenggat waktunya lima bulan dengan bunga 10 persen per bulan. Jika melebihi tenggat waktu, motor-motor itu akan dijual bodong oleh AW.
"AW masih saksi. Kami masih tunggu pengembangan penyelidikan, termasuk keterangan dari pihak leasing," lanjut Kapolsek.
Langkah polisi menyita aneka motor-motor itu mengacu UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, terkait memindahtangankan barang jaminan.
Kepala Unit Reskrim Polsek Semarang Barat AKP Ikhwan menyebut nilai gadai aneka motor itu bervariasi, tergantung jenis dan merek motornya. Nominalnya mulai Rp1 juta hingga Rp4 juta.
Penyitaan motor-motor itu diawali dari pengembangan penyidikan salah satu tersangka yang ditangani. Keterangan menyebut ada motor digadaikan kepada AW.
"Setelah kami cek, ternyata benar. Ada 28 motor statusnya mencurigakan. Kami menduga ada jaringan besar melibatkan debt collector," tambahnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor atau dirampas penagih utang untuk bisa mendatangi Mapolsek Semarang Barat.
Jika kelengkapan dokumen ada, motor itu bisa diambil secara gratis.
Penagih utang itu berinisial AW (26), warga Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. AW masih berstatus saksi. Polisi masih mencari aneka bukti untuk menguatkan dugaan kejahatan itu. Pasalnya, AW diduga jadi penadah motor hasil rampasan.
"Motor-motor yang kami sita hanya memiliki STNK," kata Kapolsek Semarang Barat Kompol Padli, Minggu (15/2/2015).
Hasil pemeriksaan sementara, kata Padli, motor-motor itu dititipkan sejumlah penagih utang kepada AW dengan sistem gadai. Tenggat waktunya lima bulan dengan bunga 10 persen per bulan. Jika melebihi tenggat waktu, motor-motor itu akan dijual bodong oleh AW.
"AW masih saksi. Kami masih tunggu pengembangan penyelidikan, termasuk keterangan dari pihak leasing," lanjut Kapolsek.
Langkah polisi menyita aneka motor-motor itu mengacu UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, terkait memindahtangankan barang jaminan.
Kepala Unit Reskrim Polsek Semarang Barat AKP Ikhwan menyebut nilai gadai aneka motor itu bervariasi, tergantung jenis dan merek motornya. Nominalnya mulai Rp1 juta hingga Rp4 juta.
Penyitaan motor-motor itu diawali dari pengembangan penyidikan salah satu tersangka yang ditangani. Keterangan menyebut ada motor digadaikan kepada AW.
"Setelah kami cek, ternyata benar. Ada 28 motor statusnya mencurigakan. Kami menduga ada jaringan besar melibatkan debt collector," tambahnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor atau dirampas penagih utang untuk bisa mendatangi Mapolsek Semarang Barat.
Jika kelengkapan dokumen ada, motor itu bisa diambil secara gratis.
(zik)