13 KK di Zona Merah Tanah Longsor Akan Direlokasi

Minggu, 15 Februari 2015 - 14:46 WIB
13 KK di Zona Merah...
13 KK di Zona Merah Tanah Longsor Akan Direlokasi
A A A
BANTUL - Sebanyak 3.000 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Bantul tinggal di zona merah rawan bencana tanah longsor. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul berencana merelokasi 13 KK yang berada di dua desa.

Mereka direlokasi karena berada di zona merah tanah yang rawan longsor. Jika tidak direlokasi, keselamatan jiwa beserta harta benda mereka akan terancam longsor terutama ketika musim penghujan seperti sekarang ini.

Pelaksana Harian Kepala BPBD Kabupaten Bantul Dwi Daryanto mengungkapkan, tahun ini pihaknya memang berencana merelokasi 13 KK, masing-masing tujuh KK Dusun Giriloyo, Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri dan enam KK dari Dusun Bojong, Desa Wonolelo, Kecamatan Pleret.

Tujuh KK di Giriloyo terpaksa direlokasi karena tanah yang mereka tempati saat ini sudah ambles. "Kalau yang Wonolelo, kondisinya serupa," ujarnya, Minggu (15/2/2015).

Dwi mengatakan, ke-13 KK itu akan ditempatkan di tanah kas milik pemerintah desa setempat. Untuk pembangunan rumah di Desa Wukirsari, tujuh KK tersebut akan mendapat bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.

Sementara enam KK di Dusun Bojong akan dibuatkan rumah melalui dana yang diperoleh dari BPBD DIY.

Tahun ini, BPBD Bantul memang hanya menganggarkan relokasi hanya untuk tujuh KK keluarga sehingga sisanya Pemkab meminta bantuan dari BPBD DIY. Jumlah KK yang direlokasi tersebut lebih kecil dibanding relokasi warga terancam longsor tahun sebelumnya.

Tahun lalu, Pemkab Bantul berhasil merelokasi sebanyak 10 KK yang berada di Kecamatan Imogiri dan Pundong.

"Masing-masing KK dapat bantuan Rp17,5 juta. Bantuan yang diberikan bukan dalam bentuk uang tunai tetapi bentuknya material bangunan seperti batu bata, semen, besi dan material lainnya," ujarnya.

Kemungkinan besar, ujar Dwi, relokasi tersebut baru akan dilaksanakan akhir triwulan kedua. Saat ini, pihaknya beserta pemerintah desa tengah berupaya menyelesaikan permasalahan lahan yang akan digunakan untuk relokasi tersebut.

Pematangan lahan tersebut tidak sekadar dari segi sarana dan prasarana semata, tetapi juga termasuk tata ruang

Jika sudah direlokasi, Dwi berharap tidak ada lagi yang mendirikan tempat hunian di tanah yang ditinggalkan itu. Jika untuk bangunan lain seperti untuk kandang ternak ataupun lahan bercocok tanam, BPBD masih mengizinkan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7845 seconds (0.1#10.140)