Daerah Diminta Aktif Tangani Sampah
A
A
A
MALANG - Pemerintah daerah diminta untuk berperan aktif dalam menangani sampah. Termasuk, menyediakan infrastruktur untuk pusat pengolahan sampah. Rencana agar daerah berperan aktif menangani sampah ini, diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat melakukan kunjungan kerja ke Universitas Brawijaya (UB) Malang, Bank Sampah Malang, dan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supiturang kemarin.
Dia mengaku sengaja datang khusus ke Kota Malang, untuk mendalami proses pengelolaan sampah, dan peran aktif masyarakat dalam menangani sampah. ”Saya sudah berdiskusi dengan Gubernur DKI Jakarta terkait penanganan sampah di kota besar, dan sekarang saya ke Kota Malang, untuk mengetahui proses penanganan sampah di kota kecil.
Antara kota besar, dengan kota kecil tentunya sangat berbeda karakter dan penanganannya,” paparnya. Selama ini pengelolaan dan penanganan sampah sudah diatur dalam UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Tetapi menurutnya aturan ini sifatnya masih mengajak kesadaran komunitas. Penanganan sampah dibutuhkan tindakan konkret di lapangan.
Selama ini masyarakat Kota Malang, sudah turut berperan aktif dalam menangani persoalan sampah langsung dari sumber sampah tersebut. ”Selain bank sampah banyak masyarakat yang juga mengembangkan ternak cacing untuk memanfaatkan sampah organik rumah tangga,” ujar Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang Erik Santoso.
Pengolahan sampah sejak di rumah tangga ini sangat dibutuhkan untuk menekan angka sampah yang harus masuk ke TPA Supiturang. Sejak 2012 silam gas metan TPA Supiturang sudah dimanfaatkan oleh DKP Kota Malang untuk bahan bakar rumah tangga pengganti elpiji. Gas metan ini disalurkan secara gratis kepada masyarakat di sekitar TPA Supiturang.
Hingga tahun 2014 ini, total warga yang memanfaatkan jaringan gas metan dari TPA Supiturang mencapai sebanyak 408 rumah tangga. Mereka mengelola secara mandiri jaringan gas metan tersebut dengan iuran rutin Rp10.000/rumah tangga/ bulan.
Yuswantoro
Dia mengaku sengaja datang khusus ke Kota Malang, untuk mendalami proses pengelolaan sampah, dan peran aktif masyarakat dalam menangani sampah. ”Saya sudah berdiskusi dengan Gubernur DKI Jakarta terkait penanganan sampah di kota besar, dan sekarang saya ke Kota Malang, untuk mengetahui proses penanganan sampah di kota kecil.
Antara kota besar, dengan kota kecil tentunya sangat berbeda karakter dan penanganannya,” paparnya. Selama ini pengelolaan dan penanganan sampah sudah diatur dalam UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Tetapi menurutnya aturan ini sifatnya masih mengajak kesadaran komunitas. Penanganan sampah dibutuhkan tindakan konkret di lapangan.
Selama ini masyarakat Kota Malang, sudah turut berperan aktif dalam menangani persoalan sampah langsung dari sumber sampah tersebut. ”Selain bank sampah banyak masyarakat yang juga mengembangkan ternak cacing untuk memanfaatkan sampah organik rumah tangga,” ujar Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang Erik Santoso.
Pengolahan sampah sejak di rumah tangga ini sangat dibutuhkan untuk menekan angka sampah yang harus masuk ke TPA Supiturang. Sejak 2012 silam gas metan TPA Supiturang sudah dimanfaatkan oleh DKP Kota Malang untuk bahan bakar rumah tangga pengganti elpiji. Gas metan ini disalurkan secara gratis kepada masyarakat di sekitar TPA Supiturang.
Hingga tahun 2014 ini, total warga yang memanfaatkan jaringan gas metan dari TPA Supiturang mencapai sebanyak 408 rumah tangga. Mereka mengelola secara mandiri jaringan gas metan tersebut dengan iuran rutin Rp10.000/rumah tangga/ bulan.
Yuswantoro
(bhr)