Banyak Pengaduan, KPP Desak BPJS Bentuk AO
A
A
A
SURABAYA - Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jawa Timur mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) membentuk struktur fungsional atau sejenis account officer (AO).
Ini menyusul banyak pengaduan dari sejumlah perusahaan atas masalah yang timbul dalam implementasi BPJS. KPP menilai selama ini pengaduan dari masyarakat terkait BPJS sering tidak tertangani dengan baik. Ini terjadi karena tidak ada bidang khusus yang menangani pengaduan itu.
“AO ini penting terutama dalam menangani pengaduan dari badan usaha. Agar efektif, satu orang AO diberi tanggung jawab terhadap beberapa perusahaan. Sehingga apabila ada permasalahan maka badan usaha cukup berhubungan dengan satu orang AO saja. Karena apabila satu permasalahan ditangani oleh lebih dari satu orang akan mengurangi efektivitas penyelesaian masalah,” papar Komisioner KPP Nuning Rodiyah kemarin.
Nuning meminta BPJS terus- menerus memperbaharui mekanisme penanganan pengaduan sehingga tidak hanya sebagai unit pencatat keluhan, tapi dapat memberikan solusi penyelesaian secara cepat dan tepat. “Bila perlu, BPJS juga melakukan monitoring secara periodik kepada rumah sakit yang sudah berkerja sama dengan BPJS, dan memberikan teguran apabila memberikan pelayanan tidak sesuai dengan standar BPJS,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi E DPRD Jatim juga mengusulkan adanya Dewan Kesehatan Provinsi (DKP). Lembaga ini diperlukan untuk mengatasi kesemrawutan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). “Ini masih sebatas wacana. Kansudah ada dewan pendidikan Jawa Timur. Masalah kesehatan, juga tidak kalah penting dengan masalah pendidikan,” kata Ketua Komisi E DPRD Jatim Agung Mulyono.
Politikus dari Fraksi Partai Demokrat ini menerangkan, jika nanti wacana ini diterima maka sebagai landasan hukumnya akan dimasukkan dalam perda.
Ihya’ ulumuddin
Ini menyusul banyak pengaduan dari sejumlah perusahaan atas masalah yang timbul dalam implementasi BPJS. KPP menilai selama ini pengaduan dari masyarakat terkait BPJS sering tidak tertangani dengan baik. Ini terjadi karena tidak ada bidang khusus yang menangani pengaduan itu.
“AO ini penting terutama dalam menangani pengaduan dari badan usaha. Agar efektif, satu orang AO diberi tanggung jawab terhadap beberapa perusahaan. Sehingga apabila ada permasalahan maka badan usaha cukup berhubungan dengan satu orang AO saja. Karena apabila satu permasalahan ditangani oleh lebih dari satu orang akan mengurangi efektivitas penyelesaian masalah,” papar Komisioner KPP Nuning Rodiyah kemarin.
Nuning meminta BPJS terus- menerus memperbaharui mekanisme penanganan pengaduan sehingga tidak hanya sebagai unit pencatat keluhan, tapi dapat memberikan solusi penyelesaian secara cepat dan tepat. “Bila perlu, BPJS juga melakukan monitoring secara periodik kepada rumah sakit yang sudah berkerja sama dengan BPJS, dan memberikan teguran apabila memberikan pelayanan tidak sesuai dengan standar BPJS,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi E DPRD Jatim juga mengusulkan adanya Dewan Kesehatan Provinsi (DKP). Lembaga ini diperlukan untuk mengatasi kesemrawutan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). “Ini masih sebatas wacana. Kansudah ada dewan pendidikan Jawa Timur. Masalah kesehatan, juga tidak kalah penting dengan masalah pendidikan,” kata Ketua Komisi E DPRD Jatim Agung Mulyono.
Politikus dari Fraksi Partai Demokrat ini menerangkan, jika nanti wacana ini diterima maka sebagai landasan hukumnya akan dimasukkan dalam perda.
Ihya’ ulumuddin
(ftr)