Empat Tersangka Kredit Fiktif Ditahan

Kamis, 12 Februari 2015 - 09:48 WIB
Empat Tersangka Kredit Fiktif Ditahan
Empat Tersangka Kredit Fiktif Ditahan
A A A
SIDOARJO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan empat tersangka kredit fiktif ke Bank Delta Artha Rp12 miliar, kemarin sore. Mereka langsung dibawa ke LP Delta Sidoarjo setelah menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (pidsus) Kejari Sidoarjo.

Empat tersangka itu, yakni Luluk Farida Isqak selaku mantan Bendahara UPTD Pendidikan Cabang Tanggulangin, Munawaroh sebagai Kepala SDN Ganggang Panjang di Kecamatan Tanggulangin, Atik Munziati selakyu guru TK, dan Yunita, swasta. ”Tersangka saat diperiksa sebelumnya mangkir. Terutama Luluk mangkir sampai tiga kali saat kami panggil,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Laode Muhammad Nusrim.

Nusrim menjelaskan alasan penahanan keempat perempuan itu karena dikhawatirkan bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Penyidik juga khawatir jika tersangka akan memengaruhi para saksi sehingga bisa mempersulit proses hukum. Terutama dalam mendapatkan keterangan, baik dari tersangka maupun saksisaksi. ”Penahanan ini sesuai dengan ketentuan perundangan berlaku,” ujarnya.

Menurut Nusrim, empat tersangka ini berkonspirasi mengajukan kredit fiktif ke Bank Delta Artha Sidoarjo. Mereka memakai nama orang lain sebagai pemohon kredit. Untuk meyakinkan pihak bank, para tersangka ini memalsukan semua persyaratan pengajuan kredit, seperti KTP, KK, dan SK PNS. Pemohon kredit yang diajukan para tersangka bukan PNS guru di UPTD Diknas Tanggulangin.

Nama-nama yang diajukan merupakan orang lain dipalsukan sebagai PNS Diknas. Pengajuan kredit fiktif yang dilakukan tersangka Luluk Farida Isqak sejak tahun 2006. Kredit fiktif yang diajukan Luluk melibatkan tiga tersangka, Atik Munziati, Munawaroh, dan Yunita. ”Ada 98 pemohon kredit yang dipalsukan,” kata Nusrim.

Penyidik juga geram dengan itikad Luluk yang menghilangkan barang bukti. Karena itu, agar mereka tidak memengaruhi saksi dan kabur seusai diperiksa langsung dibawa ke LP Delta Sidoarjo. Empat tersangka yang semua perempuan itu dibawa penyidik dari ruang pidsus. Mereka langsung menutupi wajahnya dengan kerudung yang dipakai. Mereka dimasukkan ke mobil kejaksaan dan dibawa ke LP Delta Sidoarjo yang berjarak sekitar 300 meter dari kejaksaan. ”Mereka kami tahan sampai 20 hari ke depan. Kalau dibutuhkan untuk dimintai keterangan akan kami bawa ke kantor,” ujar Nusrim.

Muhamad Gufron SH, kuasa hukum Atik Munziati, Munawaroh, dan Yunita mengaku, kecewa atas penahanan itu. Pasalnya, pelaku utama Luluk Farida dan dua tersangka dari Bank BPR. Sementara kliennya hanya ikut-ikutan.

Dia berharap penyidik kejaksaan tidak tebang pilih. Dalam kasus ini seharusnya, Luluk dan pihak Bank Delta Artha yang bertanggung jawab. ”Penahanan terhadap klien saya tidak adil. Kenapa ada dua orang dari pihak bank yang dijadikan tersangka tapi tidak ditahan,” katanya.

Menanggapi pernyataan Gufron, Nusrim mempersilakan penasihat hukum menilai seperti itu. Penyidik punya alasan kuat menahan tersangka. Selain empat tersangka yang ditahan, penyidik juga menetapkan beberapa tersangka lain di antaranya Direktur Bank Delta Artha Ratna, Wahyuningsing, dan mantan Dirut Bank Delta Artha, M. Amin.

Abdul rouf
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2538 seconds (0.1#10.140)