Mantan Bupati Bantul Diperiksa Kejati DIY

Rabu, 11 Februari 2015 - 18:30 WIB
Mantan Bupati Bantul...
Mantan Bupati Bantul Diperiksa Kejati DIY
A A A
YOGYAKARTA - Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi, kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba.

Namun pemeriksaan kali ini bukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, melainkan sebatas saksi untuk tersangka lainnya, Dahono.

Pemeriksaan terhadap suami dari Bupati Bantul periode 2010-2015, Sri Surya Widati itu berlangsung tak lebih dari dua jam.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Zulkardiman mengatakan, materi pemeriksaan terhadap Idham diantaranya soal penggunaan dana hibah Persiba senilai Rp12,5 miliar.

“Saksi IS diperiksa mengenai pengadaan barang dan jasa klub Persiba pada tahun 2011 lalu,” jelas Zulkardiman, Rabu (11/2/2015).

Selain itu, Idham juga dicecar mengenai segala sesuatu yang diketahui dan dirasakannya atas penggunaan dana hibah Persiba.

Diketahui dalam kasus ini, Idham selaku Ketua KONI Bantul, Ketua Pengcab PSSI Bantul, dan Ketua Umum Klub Sepak Bola Persiba.

“Keterangannya untuk melengkapi berkas perkara tersangka Dhn. Jika penyidik menganggap keterangan Idham cukup, maka penyidik tidak akan memanggil ulang. Tapi jika dirasa masih diperlukan, bisa saja dipanggil lagi untuk diperiksa," jelasnya.

Pengacara Idham, Augustinus Hutajulu mengatakan, Idham hanya ditanyai satu pertanyaan. Yaitu soal pencairan dana hibah dari KONI ke Pengcab PSSI tahun 2011 lalu.

"Idham selaku ketua KONI dan Pengcab PSSI mencairkan dana hibah ke Dahono selaku bendahara Pengcab PSSI. Jadi saat itu Dahono rangkap jabatan, sebagai bendahara PSSI sekaligus bendahara Persiba," ungkap Hutajulu.

Dahono adalah nama terakhir dari empat tersangka kasus dana hibah Persiba. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY pada bulan Desember 2014. Peran Dahono dalam kasus ini selaku bendahara 1 Persiba.

Sementara tiga tersangka lainnya, Maryani, Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri selaku penyedia jasa konsumsi dan transportasi partai tandang Persiba, ditetapkan sebagai tersangka bulan Oktober 2014.

Sedangkan dua nama lagi, Idham dan Edy Bowo Nurcahyo telah jauh hari dijadikan tersangka, yaitu bulan Juli 2013. Peran Edy selaku Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul.

Beredar kabar, penetapan Dahono dan Maryani sebagai tersangka hanya untuk mengaburkan peran Idham dan Edy dalam kasus yang telah menjadi sorotan pegiat antikorupsi dan masyarakat di DIY ini.

“Memang ada kabar, dua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka belakangan ini akan dijadikan tumbal untuk dua tersangka yang lama," sebut Ketua Masyarakat Transparansi Bantul (MTB), Irwan Suryono.

Terlepas dari kebenaran kabar itu, Irwan bertanya-tanya dengan kinerja penyidik Kejati DIY yang sampai saat ini terus beralasan belum bisa melimpahkan kasus dana hibah Persiba ke Pengadilan Tipikor karena pemberkasan belum lengkap.

"Pak Suyadi, saat masih menjabat Kepala Kejati DIY pada bulan Mei 2014 menyatakan proses penyidikan sudah 85 persen dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Sekarang tinggal itikad jaksa sebenarnya mau melimpahkan atau tidak," tandasnya.

Apalagi, lanjutnya, jika melihat alat bukti yang diperoleh penyidik, seperti pelanggaran aturan pelarangan pencairan dana hibah APBD ke klub olahraga profesional, penggunaan dana hibah untuk melunasi utang, penggelembungan biaya partai tandang, dan ditambah adanya penitipan uang Rp12,5 miliar ke kas daerah Bantul, sudah cukup sebagai alat bukti terjadinya perbuatan melawan hukum.

"Apapun namanya, dengan adanya penyerahan uang oleh pengurus Persiba dan Idham senilai total seluruh dana hibah yang diterima Persiba, justru menunjukkan bahwa memang ada penyimpangan dan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini," katanya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7644 seconds (0.1#10.140)