Tunggu Izin Keluar, Carls Jr Darmo Akhirnya Tutup
A
A
A
SURABAYA - Pemegang waralaba Carl’s Jr, PT Generasi Mutiara Bangsa, menutup tempat makanan cepat saji burger di Jalan Darmo. Penutupan ini dilakukan setelah mendapat sorotan tajam dari kalangan DPRD karena belum mengantongi surat izin.
Head of Government Relation PT Generasi Mutiara Bangsa, Agoes Adhie seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya mengaku, penutupan ini akan dilakukan hingga semua perizinan dilengkapi. Saat ini pihaknya tinggal menunggu izin HO yang masih dalam proses.
”Sebenarnya ini hanya masalah komunikasi. Kenapa kami membuka gerai meski tidak ada izin, karena pihak yang mengurus izin di Surabaya bilang sudah beres semua. Saya mengira perizinannya beres, akhirnya kami minta dibuka. Eh, tak tahunya masih ada perizinan yang belum lengkap. Akhirnya, kami minta gerai ditutup saja hingga semua perizinan selesai,” katanya.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menyoroti keluarnya IMB gerai Carls Jr Darmo yang begitu cepat. Dia mengungkapkan, manajemen Carls Jr mengajukan IMB ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) pada 13 Januari 2015 serta IMB keluar pada 9 Februari 2015. Proses penyelesaian perizinan IMB ini dianggap sangat cepat. Sebab untuk pengurusan IMB biasanya membutuhkan waktu lama.
”Saya dapat informasi ada kerabat dari pemegang kekuasaan di Surabaya yang diduga turut membantu pengajuan izin milik Carls Jr. Jadi perizinan cepat selesai,” ujarnya. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Wiwik Widayati mengatakan gerai Carls Jr Darmo ini berada di kawasan budaya.
Dengan demikian, tidak ada klasifikasi untuk bangunan yang didirikan. Misalnya, bangunan tipe A, B, ataupun C seperti halnya bangunan berstatus cagar budaya. Dalam proses pengajuan izin, Carls Jr merupakan pihak yang berinisiatif mendatangi dinas pariwisata. Mereka mendatangi dinas pariwisata menanyakan prosedur pemakaian bangunan yang ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.
”Ketika mereka datang ke kami, kami arahkan sesuai peraturan yang ada. Misalnya, untuk menjaga dan merawat gedung yang akan mereka pakai,” ungkapnya. Perwakilan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkot Surabaya, Novi Dirmansah menyatakan, dua gerai milik Carls Jr, baik di Jalan Darmo maupun Jalan Kertajaya Indah, sudah memiliki dokumen lingkungan.
Sementara untuk izin gangguan (HO) hanya Carls Jr di Kertajaya Indah yang memiliki. Kemudian yang di Jalan Darmo hingga saat ini belum mengajukan. ”Kami sudah mengecek ke kantor UPTSA (Unit Pelayanan Satu Atap), ternyata pengajuan HO mereka (Carls Jr Jalan Darmo) belum ada. Jadi mereka (manajemen Carls Jr) belum mengajukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Surabaya, Armuji mengatakan, telah meminta restoran Carl’s Jr di Jalan Raya Darmo itu disegel karena belum mengantongi izin operasional. Bahkan, tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). ”Selain itu, tempat yang digunakan berstatus diusulkan menjadi bangunan cagar budaya. Sementara Carl’s Jr yang menjual burger premium tersebut telah buka sekitar dua pekan lalu,” katanya saat sidak beberapa waktu lalu. Karena itu, pihaknya segera meminta Satpol PP menyegel tempat itu.
Lukman hakim
Head of Government Relation PT Generasi Mutiara Bangsa, Agoes Adhie seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya mengaku, penutupan ini akan dilakukan hingga semua perizinan dilengkapi. Saat ini pihaknya tinggal menunggu izin HO yang masih dalam proses.
”Sebenarnya ini hanya masalah komunikasi. Kenapa kami membuka gerai meski tidak ada izin, karena pihak yang mengurus izin di Surabaya bilang sudah beres semua. Saya mengira perizinannya beres, akhirnya kami minta dibuka. Eh, tak tahunya masih ada perizinan yang belum lengkap. Akhirnya, kami minta gerai ditutup saja hingga semua perizinan selesai,” katanya.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menyoroti keluarnya IMB gerai Carls Jr Darmo yang begitu cepat. Dia mengungkapkan, manajemen Carls Jr mengajukan IMB ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) pada 13 Januari 2015 serta IMB keluar pada 9 Februari 2015. Proses penyelesaian perizinan IMB ini dianggap sangat cepat. Sebab untuk pengurusan IMB biasanya membutuhkan waktu lama.
”Saya dapat informasi ada kerabat dari pemegang kekuasaan di Surabaya yang diduga turut membantu pengajuan izin milik Carls Jr. Jadi perizinan cepat selesai,” ujarnya. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Wiwik Widayati mengatakan gerai Carls Jr Darmo ini berada di kawasan budaya.
Dengan demikian, tidak ada klasifikasi untuk bangunan yang didirikan. Misalnya, bangunan tipe A, B, ataupun C seperti halnya bangunan berstatus cagar budaya. Dalam proses pengajuan izin, Carls Jr merupakan pihak yang berinisiatif mendatangi dinas pariwisata. Mereka mendatangi dinas pariwisata menanyakan prosedur pemakaian bangunan yang ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.
”Ketika mereka datang ke kami, kami arahkan sesuai peraturan yang ada. Misalnya, untuk menjaga dan merawat gedung yang akan mereka pakai,” ungkapnya. Perwakilan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkot Surabaya, Novi Dirmansah menyatakan, dua gerai milik Carls Jr, baik di Jalan Darmo maupun Jalan Kertajaya Indah, sudah memiliki dokumen lingkungan.
Sementara untuk izin gangguan (HO) hanya Carls Jr di Kertajaya Indah yang memiliki. Kemudian yang di Jalan Darmo hingga saat ini belum mengajukan. ”Kami sudah mengecek ke kantor UPTSA (Unit Pelayanan Satu Atap), ternyata pengajuan HO mereka (Carls Jr Jalan Darmo) belum ada. Jadi mereka (manajemen Carls Jr) belum mengajukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Surabaya, Armuji mengatakan, telah meminta restoran Carl’s Jr di Jalan Raya Darmo itu disegel karena belum mengantongi izin operasional. Bahkan, tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). ”Selain itu, tempat yang digunakan berstatus diusulkan menjadi bangunan cagar budaya. Sementara Carl’s Jr yang menjual burger premium tersebut telah buka sekitar dua pekan lalu,” katanya saat sidak beberapa waktu lalu. Karena itu, pihaknya segera meminta Satpol PP menyegel tempat itu.
Lukman hakim
(bbg)