Saksi Penganiayaan Polisi Ketakutan

Selasa, 10 Februari 2015 - 12:13 WIB
Saksi Penganiayaan Polisi...
Saksi Penganiayaan Polisi Ketakutan
A A A
KUDUS - Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kudus dalam sidang dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polres Kudus Bripka Lulus Rahardi kemarin terlihat takut dan berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Mereka lebih sering menjawab “tidak tahu”, “kurang tahu”, “kurang jelas” saat dimintai keterangan oleh majelis hakim, JPU, maupun kuasa hukum terdakwa. JPU Kharis Rohman kemarin menghadirkan tiga orang saksi, yakni Muhammad Soleh, Susanto, dan Suprapto. Ketiganya merupakan warga Desa Jepang Kecamatan Mejobo.

Sementara saksi korban yakni Kuswanto tidak hadir karena sakit dan dirawat di Jakarta. Ketua majelis hakim Rudi Ananta Wijaya dan dua hakim anggota Ikha Tina dan Edwin Pudyono terlihat gusar dengan jawaban para saksi. Mereka bahkan terpaksa meninggikan suaranya agar saksi memberikan keterangan dengan lugas dan jelas. “Anda tidak perlu takut. Cukup katakan saja yang didengar, dilihat, dan alami sendiri. Anda sudah disumpah,” ujar Rudi kemarin.

Dalam kesaksian itu, Soleh, Susanto, dan Suprapto mengaku mendengar jerit kesakitan Kuswanto. Teriakan “minta ampun”, “minta tolong” hingga “takbir” keluar dari mulut Kuswanto selama lebih dari 1 jam mereka berada di lapangan uji SIM. Saksi juga mengaku sempat melihat percikan api. Saat ditanya lagi oleh majelis hakim apakah api itu yang membakar tubuh Kuswanto, ketiga saksi menjawab tidak tahu pasti.

Alasannya, saat peristiwa itu terjadi kondisinya gelap. Selain itu, mereka berada di dalam mobil, sedangkan Kuswanto berada di lapangan yang jaraknya beberapa meter dari mobil yang mereka tumpangi. “Tapi saya hafal itu suaranya Kuswanto. Lagi pula, hanya dia yang dibawa ke lapangan, sedang kami disuruh petugas agar tetap di mobil,” ujar Soleh.

Saksi terlihat sangat ketakutan saat majelis hakim bertanya apakah terdakwa Bripka Lulus berada di lokasi kejadian. Soleh menjawab lupa karena berdalih kejadian sudah dua tahun lalu. Suprapto berdalih kurang tahu. Sedang Susanto menjawab hal serupa. Majelis hakim juga sempat meminta Susanto melihat Bripka Lulus yang duduk berjarak sekitar 2 meter darinya. Namun, Susanto hanya menoleh dan tidak berani menatap wajah Bripka Lulus. “Saya tidak hafal,” ucapnya.

Ketiga saksi merupakan tetangga Kuswanto. Mereka juga menyaksikan secara langsung saat Kuswanto diciduk oleh petugas Polres Kudus di Cafe Perdana, Kudus akhir November 2012 lalu. Kuswanto diciduk karena diduga kuat menjadi otak kasus perampokan gudang Es krim Walls Kudus. Usai dari Cafe Perdana, Kuswanto dan rekan-rekannya dibawa polisi ke lapangan uji SIM Satlantas Polres Kudus yang lokasinya dekat dengan kampus Universitas Muria Kudus (UMK).

Dari sejumlah orang yang diciduk ini, hanya Kuswanto yang menjadi “target” tindakan kekerasan oleh aparat Polres Kudus. Kuasa hukum Bripka Lulus dari Bidang Hukum Polda Jateng Wismawati menyayangkan berbelit-belitnya para saksi. Tak hanya itu, ada sejumlah keterangan yang berbeda antara satu saksi dengan lainnya. “Ini sebenarnya yang benar mana?” ucap Wismawati.

Saat ditemui usai persidangan, Wismawati enggan berkomentar. Dia meminta awak media bertanya langsung kepada Kapolres Kudus atau Humas Polda Jateng. “Saya tidak berwenang berkomentar. Kalau memantau persidangan tidak masalah,” tandasnya.

Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan berat yang menjerat Bripka Lulus akan digelar lagi Senin (16/2) pekan depan. Agendanya masih pemeriksaan saksi-saksi.

Muhammad oliez
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1187 seconds (0.1#10.140)