DPRD Diminta Atasi Sengketa Perkebunan Wonoagung

Sabtu, 07 Februari 2015 - 10:23 WIB
DPRD Diminta Atasi Sengketa Perkebunan Wonoagung
DPRD Diminta Atasi Sengketa Perkebunan Wonoagung
A A A
MALANG - Kasus sengketa tanah eks perkebunan di Desa Wonogung, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, makin rumit.

Warga meminta DPRD Kabupaten Malang turun tangan memediasi mereka dengan pihak Perhutani. Siswanto, kuasa hukum warga mengatakan, terpaksa mengadu ke DPRD karena tidak ada titik temu dengan pihak Perhutani.

Hingga kemarin, Perhutani masih menguasai lahan yang diklaim milik warga. Padahal warga memiliki bukti kepemilikan lahan melalui erfacht vorponding 730. “Kami berharap Perhutani segera mengosongkan lahan itu,” ujar Siswanto seusai bertemu Komisi A DPRD Kabupaten Malang, kemarin.

Di atas lahan sengketa sekitar 51 hektare saat ini ditanami pinus oleh Perhutani. Warga meminta Perhutani juga menebang tanaman itu sebagai bentuk pengosongan. “Kami telah menempuh jalan mediasi, permohonan distribusi lahan, hingga meminta bupati turun tangan menyelesaikan sengketa ini. Namun semuanya tidak membuahkan hasil,” katanya.

Pariyadi, ketua panitia pembebasan lahan eks Perkebunan erfacht objek landerform menjelaskan, kedatangannya ke DPRD guna menyerahkan surat permohonan pengosongan lahan. Dalam surat itu warga melampirkan nama wajib pajak yang dikeluarkan Dinas Perpajakan Kabupaten Malang sebagai bukti.

Untuk menguatkan laporannya kepada Dewan, warga juga melampirkan foto kopi surat tata usaha verluis no: DIR/04/SKT/ tgl 15Mei 2007, fotokopi keterangan Prona tgl16/9 1983, termasukverponding730seluas 151,0400 hektare, dan fotokopi hasil musyawarah BPD Desa Wonoagung, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

Hingga kini pihak Dinas Kehutanan Malang belum bisa ditemui. Kepala Dinas sedang rapat dengan Bupati Malang saat akan dikonfrimasi.

Yosef Naiobe
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8573 seconds (0.1#10.140)