Terlibat Peredaran Sabu, Briptu Agus Dipecat

Jum'at, 06 Februari 2015 - 16:24 WIB
Terlibat Peredaran Sabu,...
Terlibat Peredaran Sabu, Briptu Agus Dipecat
A A A
SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah memastikan Briptu Agus Winarno, polisi Polda Jawa Tengah yang terlibat kasus peredaran gelap sabu, diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat. Ini menambah daftar panjang polisi di Jawa Tengah yang dipecat pada 2015 ini.

Oknum polisi itu, pada Kamis (5/2/2015) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang dan divonis lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider dua bulan penjara.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Hendra Supriatna menegaskan, pelanggaran Briptu Agus Winarno tidak bisa ditolelir lagi.

"Itu sudah di-PTDH. Yang bersangkutan sudah lama di-PTDH, jadi sekarang tinggal tanda tangan Skep (Surat Keputusan) saja," katanya saat ditemui di lobi Mapolda Jawa Tengah seusai Salat Jumat (6/2/2015).

Berdasarkan informasi yang dihimpun KORAN SINDO, keputusan PTDH Briptu Agus Winarno memang sudah lama dijatuhkan. Saat itu, dia adalah anggota Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Dia terlibat peredaran gelap sabu.

Dia pun disidang kode etik. Karena putusannya dipecat, dia banding. Saat itulah, posisinya dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk membantu tugas di sana, sekaligus dimonitor tingkah lakunya, apakah sudah mulai berubah atau belum. Ternyata yang bersangkutan mengulangi lagi perbuatannya.

"Tunggu saja (pemecatan). Apa nanti sekalian diupacarakan saja," kata dia.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol A Liliek Darmanto menyebut pelanggaran yang dilakukan Briptu Agus Winarno sudah sangat berat.

"Sudah diberi pertimbangan, ternyata mengulangi perbuatannya. Apalagi sudah divonis lima tahun penjara. Anggota Polri saja, 30 hari berturut-turut tidak masuk dinas bisa dipecat, apalagi ini lima tahun. Pasti dipecat," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Kedokteran Kesehatan (Dokkes) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Rini Muliawati mengatakan Briptu Agus Winarno adalah anggota Rumah Sakit Bhayangkara.

"Setahu saya, awalnya sudah kena kasus dan putusannya PTDH. Tapi masih diberikan pertimbangan, makanya ditempatkan di RS Bhayangkara, bagian angkut-angkut mayat. Harapannya ada perubahan, tapi ternyata mengulangi perbuatannya," ungkap dia saat dihubungi KORAN SINDO via telepon seluler.

Briptu Agus sebelumnya ditangkap pada Selasa (9/10/2014) sekitar pukul 22.30. Lokasi penangkapan di pintu keluar SPBU Banyumanik, atau sebelah utara Markas Komando Brimob Polda Jawa Tengah. Barang buktinya, 2,3 gram sabu.

Ia juga pernah ditangkap pada 13 Mei 2009) dalam kasus yang sama. Dia ditangkap di tempat kosnya di daerah Pleburan Kota Semarang saat hendak bertransaksi sabu seberat 0,56 gram. Ia dipidana tiga bulan 20 hari dan inkracht. Sidang kode etiknya pada 2011 direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pemecatan Briptu Agus menambah daftar polisi di Jawa Tengah yang dipecat. Awal tahun 2015, dua anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Jawa Tengah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Mereka adalah dua dari total enam polisi yang dipecat di jajaran Polda Jawa Tengah.

Mereka yang dipecat, disebabkan karena desersi dan terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba. PTDH ini disampaikan secara resmi saat upacara bendera di Mapolda Jawa Tengah, Senin (19/1/2015).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1102 seconds (0.1#10.140)