Pasutri Kompak Selewengkan Raskin
A
A
A
PAMEKASAN - Wasil dan Isnaini, pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kompak melakukan penyelewengan beras untuk masyarakat miskin (raskin) di Desa Toket, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Wasil yang merupakan mantan Kades Toket, diduga membantu istrinya Isnaini yang menjabat sebagai Kades aktif untuk tidak mendistribusikan raskin selama 25 bulan.
"Dua-duanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pamekasan Zamiaji Zakaria, Kamis (5/2/2015).
Menurut Zamiaji, pihaknya langsung menahan Wasil di Rutan Kelas II A Pamekasan karena tidak kooperatif dan kerap mangkir saat dilakukan pemanggilan.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan selama tiga jam, kita langsung menahan tersangka agar tidak berbelit-belit," tegasnya.
Sementara untuk penahanan Isnaini, menurutnya, masih menunggu waktu yang tepat. Saat ini, penyidik tengah melakukan penyidikan terhadap tersangka Isnaini.
"Istrinya segera kita tahan, tinggal menunggu waktu. Atas perbuatannya, pasutri tersebut diancam dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 UU Tipikor dengan acaman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Wasil yang merupakan mantan Kades Toket, diduga membantu istrinya Isnaini yang menjabat sebagai Kades aktif untuk tidak mendistribusikan raskin selama 25 bulan.
"Dua-duanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pamekasan Zamiaji Zakaria, Kamis (5/2/2015).
Menurut Zamiaji, pihaknya langsung menahan Wasil di Rutan Kelas II A Pamekasan karena tidak kooperatif dan kerap mangkir saat dilakukan pemanggilan.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan selama tiga jam, kita langsung menahan tersangka agar tidak berbelit-belit," tegasnya.
Sementara untuk penahanan Isnaini, menurutnya, masih menunggu waktu yang tepat. Saat ini, penyidik tengah melakukan penyidikan terhadap tersangka Isnaini.
"Istrinya segera kita tahan, tinggal menunggu waktu. Atas perbuatannya, pasutri tersebut diancam dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 UU Tipikor dengan acaman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
(zik)