Pasutri Kompak Selewengkan Raskin

Kamis, 05 Februari 2015 - 17:18 WIB
Pasutri Kompak Selewengkan...
Pasutri Kompak Selewengkan Raskin
A A A
PAMEKASAN - Wasil dan Isnaini, pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kompak melakukan penyelewengan beras untuk masyarakat miskin (raskin) di Desa Toket, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

Wasil yang merupakan mantan Kades Toket, diduga membantu istrinya Isnaini yang menjabat sebagai Kades aktif untuk tidak mendistribusikan raskin selama 25 bulan.

"Dua-duanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pamekasan Zamiaji Zakaria, Kamis (5/2/2015).

Menurut Zamiaji, pihaknya langsung menahan Wasil di Rutan Kelas II A Pamekasan karena tidak kooperatif dan kerap mangkir saat dilakukan pemanggilan.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan selama tiga jam, kita langsung menahan tersangka agar tidak berbelit-belit," tegasnya.

Sementara untuk penahanan Isnaini, menurutnya, masih menunggu waktu yang tepat. Saat ini, penyidik tengah melakukan penyidikan terhadap tersangka Isnaini.

"Istrinya segera kita tahan, tinggal menunggu waktu. Atas perbuatannya, pasutri tersebut diancam dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 UU Tipikor dengan acaman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
(zik)
Berita Terkait
Tabanan Gempar, 2 Orang...
Tabanan Gempar, 2 Orang Terima Raskin Pulangnya Naik Mobil Toyota Terios
Berita Terkini
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
56 menit yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
1 jam yang lalu
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
4 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
8 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
8 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
8 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved