Nakhoda Kapal Tenggelam di Tenggarong Jadi Tersangka
A
A
A
TENGGARONG - Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat menyelidiki kasus tenggelamnya kapal feri penyeberangan di Sungai Mahakam, persisnya di dekat salah satu dermaga di Kecamatan Tenggarong. Nakhoda KM Amelia 1, Faturahman (44), langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim AKP Ida Bagus WS mengatakan, Faturahman dinilai telah melanggar Pasal 323 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun.
"Selain itu, tersangka selaku Nakhoda KM Rina Amelia 1 juga tidak memiliki izin dari Syahbandar. Nakhodanya sudah kami tetapkan tersangka hari ini," pungkasnya, Rabu (4/2/2015).
Saat ditemui seusai disidik di Ruang Tipiter Polres Kukar, Faturahman mengakui kesalahannya. Dia bahkan meminta maaf kepada keluarga korban yang hingga saat ini dinyatakan hilang.
"Ini salah saya. Saya minta maaf, Saya merasa sangat bersalah. Ini musibah bagi saya," katanya.
Faturahman mengatakan, kejadian ini merupakan kali kedua yang menimpa KM Rina Amelia 1. Sebelumnya, kapal ini pernah tenggelam saat ditambat di dermaga. Saat itu, air sedang surut sehingga kapal menyentuh dasar sungai.
"Nah saat air sungai kembali pasang, kapal saya tenggelam. Ketika itu ABK saya sedang tidur dan tidak ada korban jiwa," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KM Rina Amelia 1 dilaporkan tenggelam saat membawa tiga mobil jenis pikap L300 yang bermuatan sembako. Selain membawa mobil, kapal ini juga membawa tujuh orang, tiga diantaranya ABK kapal, dan satu orang nakhoda.
Seorang sopir bernama Totok dinyatakan hilang. Tim SAR hingga saat ini masih mencari korban yang hilang.
Kasat Reskrim AKP Ida Bagus WS mengatakan, Faturahman dinilai telah melanggar Pasal 323 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun.
"Selain itu, tersangka selaku Nakhoda KM Rina Amelia 1 juga tidak memiliki izin dari Syahbandar. Nakhodanya sudah kami tetapkan tersangka hari ini," pungkasnya, Rabu (4/2/2015).
Saat ditemui seusai disidik di Ruang Tipiter Polres Kukar, Faturahman mengakui kesalahannya. Dia bahkan meminta maaf kepada keluarga korban yang hingga saat ini dinyatakan hilang.
"Ini salah saya. Saya minta maaf, Saya merasa sangat bersalah. Ini musibah bagi saya," katanya.
Faturahman mengatakan, kejadian ini merupakan kali kedua yang menimpa KM Rina Amelia 1. Sebelumnya, kapal ini pernah tenggelam saat ditambat di dermaga. Saat itu, air sedang surut sehingga kapal menyentuh dasar sungai.
"Nah saat air sungai kembali pasang, kapal saya tenggelam. Ketika itu ABK saya sedang tidur dan tidak ada korban jiwa," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KM Rina Amelia 1 dilaporkan tenggelam saat membawa tiga mobil jenis pikap L300 yang bermuatan sembako. Selain membawa mobil, kapal ini juga membawa tujuh orang, tiga diantaranya ABK kapal, dan satu orang nakhoda.
Seorang sopir bernama Totok dinyatakan hilang. Tim SAR hingga saat ini masih mencari korban yang hilang.
(zik)