Makelar Jasmas Tersangka

Rabu, 04 Februari 2015 - 13:23 WIB
Makelar Jasmas Tersangka
Makelar Jasmas Tersangka
A A A
PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil menetapkan Toni Heri Sulistiyo sebagai tersangka dugaan korupsi jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) DPRD Jatim 2013.

Lelaki yang telah menjadi buron Kejari Ponorogo ini dikenal sebagai makelar proyek jasmas. Penetapan Toni sebagai tersangka didasarkan pada keterangan tiga terdakwa sebelumnya, berikut fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Toni, lelaki asal Desa Pandanrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan ini, berperan sebagai penghubung anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dengan kelompok masyarakat (pokmas) penerima program jasmas yang diduga fiktif di 14 lokasi. Tiga terdakwa kasus korupsi jasmas yang telah disidangkan, yakni Sugianto, Sugianto, dan Jumain.

Sugiarto merupakan sopir Toni, sedangkan Sugianto dan Jumain merupakan penghubung Toni dengan warga untuk membentuk pokmas di lokasi proyek. “Kejari sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan yang menetapkan Toni sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan faktafakta dan keterangan saksi yang telah diperiksa,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangil, Andy Sasongko.

Suryono Pane, penasihat hukum Sugiarto mengungkapkan, kliennya merupakan pihak yang sengaja dikorbankan dalam kasus korupsi ini. Faktanya, Sugiarto hanya kurir yang mendapat perintah dari Toni. Berdasarkan Pasal 51 KUHP, karyawan yang menjalankan perintah pimpinan tak bisa dijerat dengan suatu tindak pidana.

“Sugiarto hanya kurir. Otak tindak pidana korupsi ini adalah Toni yang menjadi makelar penyaluran dana jasmas anggota DPRD Jatim. Dia sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Ponorogo, tapi masih bebas berkeliaran di Pasuruan,” kata dia.

Suryono menduga Toni “sengaja” dibiarkan bebas untuk mengamankan pihak-pihak lain yang menerima aliran dana proyek fiktif tersebut. Berdasar pengakuan Sugiarto, dana proyek yang berkisar Rp160 juta per titik tersebut disunat sebesar 50% untuk fee . Artinya, pokmas hanya menerima 50% dana yang seharusnya menerima terima. Itu pun sebagian ternyata memang tidak dilaksanakan.

Menurut Suryono, upaya untuk mengamankan Toni juga diperkuat dengan keterangan Kasi Pidsus Kejari Ponorogo yang mengaku pernah dilobi anggota DPRD Kabupaten Pasuruan berinisial KS. Bila Toni tertangkap, daftar hitam anggota DPRD Jatim dalam penyaluran proyek fiktif tersebut bisa terkuak.

“Kami telah meminta majelis hakim agar jaksa penuntut umum menghadirkan Toni dalam persidangan Tipikor. Keterangan Toni ini akan menguak siapa sebenarnya yang menjadi dalang proyek yang mendapat persetujuan Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Jatim,” tandas Suryono Pane.

Arie Yoenianto
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6012 seconds (0.1#10.140)