Dituntut 2 Tahun, Eks Bos Bank Jateng Menangis
A
A
A
SEMARANG - Mantan Pimpinan Cabang Utama PT Bank Jateng, Susanto Wedi menangis seusai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin.
Dia langsung mengelap air matanya dan terisak sambil memeluk rekan kerjanya. Dalam persidangan kemarin, Susanto Wedi dituntut hukuman penjara selama dua tahun. Oleh JPU dari Kejati Jateng, Susanto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo pasal 18 UU 30/1999 yang ditambahkan dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 65 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa Susanto Wedi dengan hukuman penjara selama dua tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah terdakwa jalani,” kata JPU Kejati Jateng, Heri Febri di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Gatot Santoso, kemarin.
Selain pidana badan, jaksa juga menjatuhkan pidana denda kepada Susanto Wedi sebesar Rp150 juta. Jika tidak mampu membayarkan setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Dalam amar tuntutannya, jaksa mengatakan perbuatan terdakwa selaku pimpinan telah melanggar hukum dalam pengadaan aplikasi Core Banking System (CBS) Bank Jateng pada 2006 senilai Rp35 miliar. Dalam pengerjaan proyek tersebut, ditemukan banyak permasalahan yang mengakibatkan PT Bank Jateng mengalami kerugian.
“Selain banyak ditemukan permasalahan mengenai sistem itu, pengadaan proyek juga terkesan dipaksakan. Selain itu, pekerjaan juga belum selesai dan dinyatakan selesai 100% sehingga menguntungkan pihak rekanan dalam hal ini PT Sigma Cipta Caraka (SCC) sebesar Rp816 juta,” papar Heri Febri.
Menanggapi tuntutan itu, Susanto Wedi langsung tertunduk. Dirinya terlihat mengambil sapu tangannya untuk mengusap air mata yang menetes. Sambil berkaca, dirinya kemudian mendatangi tim kuasa hukumnya untuk berkonsultasi menanggapi tuntutan jaksa. “Kami akan mengajukan pembelaan yang Mulia. Kami yakin tidak bersalah dan tidak melakukan apa yang dituduhkan jaksa,” ujarnya.
Usai sidang, Susanto Wedi langsung menghampiri keluarga dan rekan-rekannya. Mereka kemudian berpelukan dan pergi meninggalkan ruang sidang. Sementara itu, sidang ditunda satu pecan dengan agenda pembacaan pledoi.
Sekedar diketahui, Susanto Wedi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng pada Maret 2014 lalu. Dirinya diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan CBS Bank jateng pada 2006 dengan anggaran Rp35 miliar.
Dalam sidang pertama, Susanto Wedi didakwa melanggar primer Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP. Dan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 pada perundangan yang sama.
Andika Prabowo
Dia langsung mengelap air matanya dan terisak sambil memeluk rekan kerjanya. Dalam persidangan kemarin, Susanto Wedi dituntut hukuman penjara selama dua tahun. Oleh JPU dari Kejati Jateng, Susanto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo pasal 18 UU 30/1999 yang ditambahkan dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 65 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa Susanto Wedi dengan hukuman penjara selama dua tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah terdakwa jalani,” kata JPU Kejati Jateng, Heri Febri di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Gatot Santoso, kemarin.
Selain pidana badan, jaksa juga menjatuhkan pidana denda kepada Susanto Wedi sebesar Rp150 juta. Jika tidak mampu membayarkan setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Dalam amar tuntutannya, jaksa mengatakan perbuatan terdakwa selaku pimpinan telah melanggar hukum dalam pengadaan aplikasi Core Banking System (CBS) Bank Jateng pada 2006 senilai Rp35 miliar. Dalam pengerjaan proyek tersebut, ditemukan banyak permasalahan yang mengakibatkan PT Bank Jateng mengalami kerugian.
“Selain banyak ditemukan permasalahan mengenai sistem itu, pengadaan proyek juga terkesan dipaksakan. Selain itu, pekerjaan juga belum selesai dan dinyatakan selesai 100% sehingga menguntungkan pihak rekanan dalam hal ini PT Sigma Cipta Caraka (SCC) sebesar Rp816 juta,” papar Heri Febri.
Menanggapi tuntutan itu, Susanto Wedi langsung tertunduk. Dirinya terlihat mengambil sapu tangannya untuk mengusap air mata yang menetes. Sambil berkaca, dirinya kemudian mendatangi tim kuasa hukumnya untuk berkonsultasi menanggapi tuntutan jaksa. “Kami akan mengajukan pembelaan yang Mulia. Kami yakin tidak bersalah dan tidak melakukan apa yang dituduhkan jaksa,” ujarnya.
Usai sidang, Susanto Wedi langsung menghampiri keluarga dan rekan-rekannya. Mereka kemudian berpelukan dan pergi meninggalkan ruang sidang. Sementara itu, sidang ditunda satu pecan dengan agenda pembacaan pledoi.
Sekedar diketahui, Susanto Wedi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng pada Maret 2014 lalu. Dirinya diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan CBS Bank jateng pada 2006 dengan anggaran Rp35 miliar.
Dalam sidang pertama, Susanto Wedi didakwa melanggar primer Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP. Dan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 pada perundangan yang sama.
Andika Prabowo
(ftr)