Dituntut 2 Tahun, Eks Bos Bank Jateng Menangis

Rabu, 04 Februari 2015 - 12:55 WIB
Dituntut 2 Tahun, Eks...
Dituntut 2 Tahun, Eks Bos Bank Jateng Menangis
A A A
SEMARANG - Mantan Pimpinan Cabang Utama PT Bank Jateng, Susanto Wedi menangis seusai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin.

Dia langsung mengelap air matanya dan terisak sambil memeluk rekan kerjanya. Dalam persidangan kemarin, Susanto Wedi dituntut hukuman penjara selama dua tahun. Oleh JPU dari Kejati Jateng, Susanto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo pasal 18 UU 30/1999 yang ditambahkan dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 65 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Susanto Wedi dengan hukuman penjara selama dua tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah terdakwa jalani,” kata JPU Kejati Jateng, Heri Febri di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Gatot Santoso, kemarin.

Selain pidana badan, jaksa juga menjatuhkan pidana denda kepada Susanto Wedi sebesar Rp150 juta. Jika tidak mampu membayarkan setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Dalam amar tuntutannya, jaksa mengatakan perbuatan terdakwa selaku pimpinan telah melanggar hukum dalam pengadaan aplikasi Core Banking System (CBS) Bank Jateng pada 2006 senilai Rp35 miliar. Dalam pengerjaan proyek tersebut, ditemukan banyak permasalahan yang mengakibatkan PT Bank Jateng mengalami kerugian.

“Selain banyak ditemukan permasalahan mengenai sistem itu, pengadaan proyek juga terkesan dipaksakan. Selain itu, pekerjaan juga belum selesai dan dinyatakan selesai 100% sehingga menguntungkan pihak rekanan dalam hal ini PT Sigma Cipta Caraka (SCC) sebesar Rp816 juta,” papar Heri Febri.

Menanggapi tuntutan itu, Susanto Wedi langsung tertunduk. Dirinya terlihat mengambil sapu tangannya untuk mengusap air mata yang menetes. Sambil berkaca, dirinya kemudian mendatangi tim kuasa hukumnya untuk berkonsultasi menanggapi tuntutan jaksa. “Kami akan mengajukan pembelaan yang Mulia. Kami yakin tidak bersalah dan tidak melakukan apa yang dituduhkan jaksa,” ujarnya.

Usai sidang, Susanto Wedi langsung menghampiri keluarga dan rekan-rekannya. Mereka kemudian berpelukan dan pergi meninggalkan ruang sidang. Sementara itu, sidang ditunda satu pecan dengan agenda pembacaan pledoi.

Sekedar diketahui, Susanto Wedi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng pada Maret 2014 lalu. Dirinya diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan CBS Bank jateng pada 2006 dengan anggaran Rp35 miliar.

Dalam sidang pertama, Susanto Wedi didakwa melanggar primer Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP. Dan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 pada perundangan yang sama.

Andika Prabowo
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
31 menit yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
1 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
2 jam yang lalu
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
5 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
9 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
9 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved