Polda Jateng Nyatakan Tambang Galian C Tembalang Ilegal

Selasa, 03 Februari 2015 - 20:30 WIB
Polda Jateng Nyatakan Tambang Galian C Tembalang Ilegal
Polda Jateng Nyatakan Tambang Galian C Tembalang Ilegal
A A A
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menyatakan tambang galian C di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, tak mengantongi izin alias ilegal.

Sehari sebelumnya, yakni pada Senin (2/2/2015), Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah bersama Polda Jateng menyegel galian C itu.

Belasan orang diamankan, terdiri atas petugas lapangan, operator alat berat, hingga sopir truk. Tiga backhoe dan sepuluh dump truck turut diamankan.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijoyo menyebut sejumlah keterangan masih didalami.

"Untuk kemarin (2/2/2015) dokumen-dokumen penambangan itu kami minta," ungkapnya, Selasa (3/2/2015).

Hasil pemeriksaan dokumen, aktivitas penambangan di lokasi itu tidak berizin. Pihak Polda Jateng juga bekerja sama dengan Dinas ESDM Provinsi Jateng untuk perkara ini, termasuk tentang dokumen.

Pemeriksaan, kata Djoko, sejauh ini baru dilakukan terhadap para pekerja di sana. Nantinya, pemeriksaan mengarah ke pemilik atau penanggung jawab proyek itu.

"Pelanggarannya mengarah ke Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batubara). UU Nomor 4 Tahun 2009. Sementara ke situ, tapi masih kami kembangkan," lanjut Djoko.

Terpisah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jateng Teguh Dwi Paryono menyebut penyegelan dilakukan karena pelanggaran UU Minerba itu. Ancaman hukumannya hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.2025 seconds (0.1#10.140)