Pemkot Makassar Didesak Tarik Peredaran Miras
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar didesak segera menarik peredaran minuman keras (miras) di minimarket.
Selain berdasarkan edaran Kementerian Perdagangan, DPRD Makassar juga telah menetapkan Perda Pengendalian Miras yang melarang miras dijual bebas di Makassar.
"Pemkot dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Satpol Pamong Praja seharusnya sudah bekerja tanpa diminta karena ada edaran Kemendag dan Perda Pengendalian Miras, tidak boleh lagi miras dijual secara bebas, termasuk di supermaket dan minimarket, " kata Ketua Komisi B DPRD Makassar Amar Busthanul, Selasa (3/2/2014).
Dia mengatakan, dalam perda Miras, keberadaan "barang haram" itu hanya bisa dijumpai di tempat-tempat tertentu. Misalnya, di hotel bintang empat dan lima, pub, tempat karaoke, diskotek, dan bar.
"Edaran Kemendag dan Perda Miras yang telah kita miliki itu sangat sinkron, tinggal bagaimana Pemkot sebagai pelaksana bagaimana menjalankan dan memanfaatkan itu," ujar Amar.
Jika tak dibatasi kata dia, maka keberadaan miras sangat meresahkan orang tua. Konsumsi miras akan semakin meningkat jika tidak ada penertiban. Dia juga menyebutkan jika kriminalitas sangat berbanding lurus dengan peredaran miras.
"Jika tak dibatasi, maka dipastikan angka kriminalitas akan semakin tinggi, karena biasanya pemicu kriminalitas adalah minuman beralkohol," terang Ketua Fraksi Gerindra itu.
Anggota Komisi B Hasanuddin Leo mengatakan, Pemkot harus segera mengontrol peredaran miras di Makassar. Apalagi telah jelas payung hukumnya sebagai acuan melakukan penertiban. Jika tidak, maka Perda Pengendalian Miras yang telah menghabiskan anggaran ratusan juta akan sia-sia.
Selain berdasarkan edaran Kementerian Perdagangan, DPRD Makassar juga telah menetapkan Perda Pengendalian Miras yang melarang miras dijual bebas di Makassar.
"Pemkot dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Satpol Pamong Praja seharusnya sudah bekerja tanpa diminta karena ada edaran Kemendag dan Perda Pengendalian Miras, tidak boleh lagi miras dijual secara bebas, termasuk di supermaket dan minimarket, " kata Ketua Komisi B DPRD Makassar Amar Busthanul, Selasa (3/2/2014).
Dia mengatakan, dalam perda Miras, keberadaan "barang haram" itu hanya bisa dijumpai di tempat-tempat tertentu. Misalnya, di hotel bintang empat dan lima, pub, tempat karaoke, diskotek, dan bar.
"Edaran Kemendag dan Perda Miras yang telah kita miliki itu sangat sinkron, tinggal bagaimana Pemkot sebagai pelaksana bagaimana menjalankan dan memanfaatkan itu," ujar Amar.
Jika tak dibatasi kata dia, maka keberadaan miras sangat meresahkan orang tua. Konsumsi miras akan semakin meningkat jika tidak ada penertiban. Dia juga menyebutkan jika kriminalitas sangat berbanding lurus dengan peredaran miras.
"Jika tak dibatasi, maka dipastikan angka kriminalitas akan semakin tinggi, karena biasanya pemicu kriminalitas adalah minuman beralkohol," terang Ketua Fraksi Gerindra itu.
Anggota Komisi B Hasanuddin Leo mengatakan, Pemkot harus segera mengontrol peredaran miras di Makassar. Apalagi telah jelas payung hukumnya sebagai acuan melakukan penertiban. Jika tidak, maka Perda Pengendalian Miras yang telah menghabiskan anggaran ratusan juta akan sia-sia.
(lis)