Pemkot Makassar Didesak Tarik Peredaran Miras

Rabu, 04 Februari 2015 - 03:04 WIB
Pemkot Makassar Didesak...
Pemkot Makassar Didesak Tarik Peredaran Miras
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar didesak segera menarik peredaran minuman keras (miras) di minimarket.

Selain berdasarkan edaran Kementerian Perdagangan, DPRD Makassar juga telah menetapkan Perda Pengendalian Miras yang melarang miras dijual bebas di Makassar.

"Pemkot dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Satpol Pamong Praja seharusnya sudah bekerja tanpa diminta karena ada edaran Kemendag dan Perda Pengendalian Miras, tidak boleh lagi miras dijual secara bebas, termasuk di supermaket dan minimarket, " kata Ketua Komisi B DPRD Makassar Amar Busthanul, Selasa (3/2/2014).

Dia mengatakan, dalam perda Miras, keberadaan "barang haram" itu hanya bisa dijumpai di tempat-tempat tertentu. Misalnya, di hotel bintang empat dan lima, pub, tempat karaoke, diskotek, dan bar.

"Edaran Kemendag dan Perda Miras yang telah kita miliki itu sangat sinkron, tinggal bagaimana Pemkot sebagai pelaksana bagaimana menjalankan dan memanfaatkan itu," ujar Amar.

Jika tak dibatasi kata dia, maka keberadaan miras sangat meresahkan orang tua. Konsumsi miras akan semakin meningkat jika tidak ada penertiban. Dia juga menyebutkan jika kriminalitas sangat berbanding lurus dengan peredaran miras.

"Jika tak dibatasi, maka dipastikan angka kriminalitas akan semakin tinggi, karena biasanya pemicu kriminalitas adalah minuman beralkohol," terang Ketua Fraksi Gerindra itu.

Anggota Komisi B Hasanuddin Leo mengatakan, Pemkot harus segera mengontrol peredaran miras di Makassar. Apalagi telah jelas payung hukumnya sebagai acuan melakukan penertiban. Jika tidak, maka Perda Pengendalian Miras yang telah menghabiskan anggaran ratusan juta akan sia-sia.
(lis)
Berita Terkait
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
PBNU Apresiasi Jokowi...
PBNU Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Resmi, Jokowi Cabut...
Resmi, Jokowi Cabut Aturan Investasi Industri Miras
Pemusnahan Miras dan...
Pemusnahan Miras dan Petasan Jelang Malam Takbiran
Diduga Overdosis Miras,...
Diduga Overdosis Miras, Warga Musirawas Tewas Duduk di Lokalisasi Patok Besi
Pesta Miras Oplosan,...
Pesta Miras Oplosan, 2 Warga Ciledug Tewas
Berita Terkini
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
55 menit yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
3 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
5 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
6 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
8 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
8 jam yang lalu
Infografis
AS Bisa Tarik Pasukannya...
AS Bisa Tarik Pasukannya dari Eropa Tengah dan Timur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved