PKL Pasar Minggu Tolak Penggusuran
A
A
A
MALANG - Ratusan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Semeru dan Jalan Tenes mendatangi Balai Kota Malang, kemarin. Mereka memprotes penggusuran yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Minggu (1/2).
Para PKL ini merupakan pedagang musiman di Pasar Wisata Tugu. Mereka hanya berjualan pada hari Minggu bertepatan dengan ada Pasar Wisata Tugu. Keberadaan PKL ini sempat membuat cemburu pedagang di Paguyuban Pedagang Pasar Wisata Tugu. Bahkan, mereka sempat melontarkan protes ke pemkot atas keberadaan PKL ini. Mereka menilai PKL ini menciptakan kemacetan dan membuat Pasar Wisata Tugu sepi pengunjung.
Koordinator PKL Jalan Tenes, Hermato menyatakan, aksi penggusuran oleh Satpol PP tak beralasan. Menurutnya, keberadaan PKL di Jalan Tenes tidak mengganggu arus lalu lintas. “Kalau yang ada di Jalan Semeru memang membuat macet, kami meminta wali kota agar yang ada di Jalan Semeru bisa dimasukkan ke Jalan Tenes,” ujarnya. Jumlah PKL yang ada di kedua jalan itu, menurutnya, mencapai sekitar 200 orang.
Mereka selama ini berjualan di kawasan Alun-Alun Merdeka. Tetapi, karena di Alun-Alun Merdeka sudah dilarang, mereka hanya mengandalkan mencari uang di kawasan Pasar Wisata Tugu dan hanya seminggu sekali.
Dia meminta aparat Pemkot Malang tidak asal menggusur. Namun, harus memperhatikan nasib rakyat kecil yang hanya bisa mencari uang dengan berjualan. “Kalau semua digusur, terus kami mencari makan di mana. Kami mengadukan nasib kami ke wali kota dan para anggota dewan agar segera ada solusinya. Minimal tetap diperbolehkan berjualan di Jalan Tenes,” tuturnya.
Salah seorang PKL di Jalan Semeru, Winarti mengaku, kemarin Minggu (1/2), tidak diberi tahu terlebih dahulu tiba-tiba sudah ada petugas yang menggusurnya. “Saya biasanya berjualan boneka di Alun-Alun Merdeka, tetapi sekarang sudah dilarang. Harapannya tinggal di kawasan Pasar Wisata Tugu ini. Sekali jualan di kawasan Pasar Wisata Tugu, kami bisa dapat penghasilan antara Rp200 ribu-400 ribu,” tuturnya.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Agoes Edy menyatakan, penertiban PKL lebih didasarkan pada upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan di masyarakat. “Sesuai Perda No 1/2000 tentang PKL dan Peraturan Wali Kota No 580/2000 tentang PKL. Kawasan Stadion Gajayana harus bersih dari PKL, sehingga langkah yang kami lakukan sudah sesuai aturan,” katanya.
Yuswantoro
Para PKL ini merupakan pedagang musiman di Pasar Wisata Tugu. Mereka hanya berjualan pada hari Minggu bertepatan dengan ada Pasar Wisata Tugu. Keberadaan PKL ini sempat membuat cemburu pedagang di Paguyuban Pedagang Pasar Wisata Tugu. Bahkan, mereka sempat melontarkan protes ke pemkot atas keberadaan PKL ini. Mereka menilai PKL ini menciptakan kemacetan dan membuat Pasar Wisata Tugu sepi pengunjung.
Koordinator PKL Jalan Tenes, Hermato menyatakan, aksi penggusuran oleh Satpol PP tak beralasan. Menurutnya, keberadaan PKL di Jalan Tenes tidak mengganggu arus lalu lintas. “Kalau yang ada di Jalan Semeru memang membuat macet, kami meminta wali kota agar yang ada di Jalan Semeru bisa dimasukkan ke Jalan Tenes,” ujarnya. Jumlah PKL yang ada di kedua jalan itu, menurutnya, mencapai sekitar 200 orang.
Mereka selama ini berjualan di kawasan Alun-Alun Merdeka. Tetapi, karena di Alun-Alun Merdeka sudah dilarang, mereka hanya mengandalkan mencari uang di kawasan Pasar Wisata Tugu dan hanya seminggu sekali.
Dia meminta aparat Pemkot Malang tidak asal menggusur. Namun, harus memperhatikan nasib rakyat kecil yang hanya bisa mencari uang dengan berjualan. “Kalau semua digusur, terus kami mencari makan di mana. Kami mengadukan nasib kami ke wali kota dan para anggota dewan agar segera ada solusinya. Minimal tetap diperbolehkan berjualan di Jalan Tenes,” tuturnya.
Salah seorang PKL di Jalan Semeru, Winarti mengaku, kemarin Minggu (1/2), tidak diberi tahu terlebih dahulu tiba-tiba sudah ada petugas yang menggusurnya. “Saya biasanya berjualan boneka di Alun-Alun Merdeka, tetapi sekarang sudah dilarang. Harapannya tinggal di kawasan Pasar Wisata Tugu ini. Sekali jualan di kawasan Pasar Wisata Tugu, kami bisa dapat penghasilan antara Rp200 ribu-400 ribu,” tuturnya.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Agoes Edy menyatakan, penertiban PKL lebih didasarkan pada upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan di masyarakat. “Sesuai Perda No 1/2000 tentang PKL dan Peraturan Wali Kota No 580/2000 tentang PKL. Kawasan Stadion Gajayana harus bersih dari PKL, sehingga langkah yang kami lakukan sudah sesuai aturan,” katanya.
Yuswantoro
(bhr)