Kejari Keluarkan Surat Perintah Penyelidikan Korupsi Dinkes Muratara
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) dugaan korupsi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2014.
Sebanyak lima orang segera dipanggil terkait laporan dugaan korupsi tersebut.
Kepala Kejari Lubuklinggau, Patris Yusrian Jaya melalui Kasi Intel Wilman Ernaldy mengatakan, dugaan kasus korupsi berdasarkan adanya laporan dari masyarakat ditindaklanjuti jaksa penuntut umum (JPU) yang telah menelaahnya. Sehingga, JPU tindak pidana khusus mengeluarkan surat disposisi.
"Berkas laporan yang meneliti langsung dari Pidsus, mungkin besok akan diterbitkan. Sehari setelah surat perintah tersebut ada langsung akan kita panggil saksi untuk dimintai keterangan," ungkap Wilman, Senin (2/2/2015).
Menurutnya, saksi yang akan dipanggil diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Terlapor Kepala Dinas Kesehatan sekaligus pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Muratara, Rahman Achmad.
"Kalau laporan yang kami terima terlapor adalah kepala dinas saat ini menjabat juga sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Muratara, pemeriksaan saksi akan dijadwalkan secepatnya," timpal dia.
Wilman menjelaskan, untuk pemanggilan saksi pihaknya hanya cukup memanggil sekitar 10 sampai 15 orang.
Namun pemanggilan tersebut harus berdasarkan bukti awal yang ada. Kasus dugaan korupsi di Dinkes diterima Kejari Lubuklinggau sebanyak empat item laporan tahun anggaran 2014. Hasil telaah semua item penyidik menemukan kejanggalan.
Kejari juga dalam menuntaskan kasus yang masuk terkait korupsi tidak ada tebang pilih, selagi ditemukan bukti-bukti yang ada.
Bahkan, Kejari Lubuklinggau yang mengawasi tiga daerah yakni, Kota Lubuklingggau, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Muratara.
Sebanyak lima orang segera dipanggil terkait laporan dugaan korupsi tersebut.
Kepala Kejari Lubuklinggau, Patris Yusrian Jaya melalui Kasi Intel Wilman Ernaldy mengatakan, dugaan kasus korupsi berdasarkan adanya laporan dari masyarakat ditindaklanjuti jaksa penuntut umum (JPU) yang telah menelaahnya. Sehingga, JPU tindak pidana khusus mengeluarkan surat disposisi.
"Berkas laporan yang meneliti langsung dari Pidsus, mungkin besok akan diterbitkan. Sehari setelah surat perintah tersebut ada langsung akan kita panggil saksi untuk dimintai keterangan," ungkap Wilman, Senin (2/2/2015).
Menurutnya, saksi yang akan dipanggil diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Terlapor Kepala Dinas Kesehatan sekaligus pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Muratara, Rahman Achmad.
"Kalau laporan yang kami terima terlapor adalah kepala dinas saat ini menjabat juga sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Muratara, pemeriksaan saksi akan dijadwalkan secepatnya," timpal dia.
Wilman menjelaskan, untuk pemanggilan saksi pihaknya hanya cukup memanggil sekitar 10 sampai 15 orang.
Namun pemanggilan tersebut harus berdasarkan bukti awal yang ada. Kasus dugaan korupsi di Dinkes diterima Kejari Lubuklinggau sebanyak empat item laporan tahun anggaran 2014. Hasil telaah semua item penyidik menemukan kejanggalan.
Kejari juga dalam menuntaskan kasus yang masuk terkait korupsi tidak ada tebang pilih, selagi ditemukan bukti-bukti yang ada.
Bahkan, Kejari Lubuklinggau yang mengawasi tiga daerah yakni, Kota Lubuklingggau, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Muratara.
(sms)