Bandar Judi Togel Libatkan Pelajar Jadi Juru Tulis

Selasa, 03 Februari 2015 - 05:06 WIB
Bandar Judi Togel Libatkan Pelajar Jadi Juru Tulis
Bandar Judi Togel Libatkan Pelajar Jadi Juru Tulis
A A A
DOLOKSANGGUL - Kasus judi Toto Gelap (Togel) yang marak di Humbang Hasundutan (Humbahas) saat ini mulai merambah hingga remaja. Bahkan yang paling memprihatikan, pelajar dilibatkan oleh sang bandar dalam transaksi judi togel tersebut sebagai juru tulis.

Dalam sepekan terakhir Kepolisian Resor (Polres) Humbahas kembali menciduk empat orang pelaku judi Togel.

Polres juga mengamankan salah seorang pelajar berinisial SL (18) yang turut serta dilibatkan sebagai juru tulis togel. Dari pengakuan pelajar tersebut, dia ikut terlibat dalam bisnis haram karena menggantikan ibunya.

Siswa salah satu perguruan swasta di Lintong Ni Huta tersebut mengatakan, pada awalnya dia bukan sebagai juru tulis togel.

Dia nekat melakukan perbuatan haram tersebut karena ibunya yang menjadi tulang punggung keluarga sedang menjaga ayahnya yang sakit di RSU swasta di Tobasa.

“Saya hanya menggantikan ibu saya, dan saya sangat menyesal,” timpalnya Senin (2/2/2015) di Dolok Sanggul.

Pelajar yang masih duduk dibangku kelas II SMK tersebut diciduk saat melakukan transaksi.

Selain tersangka yang masih pelajar tersebut, pihak Polres juga menangkap tiga tersangka judi togel yakni LS (43) yang diduga sebagai bandar, dan juru tulis yakni PS (61) dan BS (52).

Kasatreskrim Polres Humbahas, AKP Hendro Sutarno mengatakan, saat ini upaya Polres untuk memberantas judi hingga ke akar-karnya sudah dilakukan dengan maksimal serta konsisten.

Karena itu masyarakat diharapkan memberikan dukungan kepada pihak kepolisian, serta menjauhkan diri dari perilaku haram yang secara jelas dinyatakan melanggar undang-undang.

“Ini komitmen kita untuk memberantas judi. Intinya jika masyarakat mendukung dan tidak ikut terlibat baik sebagai pembeli maupun penjual maka bisnis haram tersebut akan berhenti,” ungkapnya.

Hendro mengatakan, bahwa dari tangan para tersangka diamankan sejumlah uang dengan nilai ratusan ribu, kertas tebak angka, pena dan tas serta sejumlah telepon seluler.

Para tersangka akan dijerat Pasal 303 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 1 ke 2 KUHPidana jo UU RI No 2 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan maksimum ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5006 seconds (0.1#10.140)