Bandar Judi Togel Libatkan Pelajar Jadi Juru Tulis

Selasa, 03 Februari 2015 - 05:06 WIB
Bandar Judi Togel Libatkan...
Bandar Judi Togel Libatkan Pelajar Jadi Juru Tulis
A A A
DOLOKSANGGUL - Kasus judi Toto Gelap (Togel) yang marak di Humbang Hasundutan (Humbahas) saat ini mulai merambah hingga remaja. Bahkan yang paling memprihatikan, pelajar dilibatkan oleh sang bandar dalam transaksi judi togel tersebut sebagai juru tulis.

Dalam sepekan terakhir Kepolisian Resor (Polres) Humbahas kembali menciduk empat orang pelaku judi Togel.

Polres juga mengamankan salah seorang pelajar berinisial SL (18) yang turut serta dilibatkan sebagai juru tulis togel. Dari pengakuan pelajar tersebut, dia ikut terlibat dalam bisnis haram karena menggantikan ibunya.

Siswa salah satu perguruan swasta di Lintong Ni Huta tersebut mengatakan, pada awalnya dia bukan sebagai juru tulis togel.

Dia nekat melakukan perbuatan haram tersebut karena ibunya yang menjadi tulang punggung keluarga sedang menjaga ayahnya yang sakit di RSU swasta di Tobasa.

“Saya hanya menggantikan ibu saya, dan saya sangat menyesal,” timpalnya Senin (2/2/2015) di Dolok Sanggul.

Pelajar yang masih duduk dibangku kelas II SMK tersebut diciduk saat melakukan transaksi.

Selain tersangka yang masih pelajar tersebut, pihak Polres juga menangkap tiga tersangka judi togel yakni LS (43) yang diduga sebagai bandar, dan juru tulis yakni PS (61) dan BS (52).

Kasatreskrim Polres Humbahas, AKP Hendro Sutarno mengatakan, saat ini upaya Polres untuk memberantas judi hingga ke akar-karnya sudah dilakukan dengan maksimal serta konsisten.

Karena itu masyarakat diharapkan memberikan dukungan kepada pihak kepolisian, serta menjauhkan diri dari perilaku haram yang secara jelas dinyatakan melanggar undang-undang.

“Ini komitmen kita untuk memberantas judi. Intinya jika masyarakat mendukung dan tidak ikut terlibat baik sebagai pembeli maupun penjual maka bisnis haram tersebut akan berhenti,” ungkapnya.

Hendro mengatakan, bahwa dari tangan para tersangka diamankan sejumlah uang dengan nilai ratusan ribu, kertas tebak angka, pena dan tas serta sejumlah telepon seluler.

Para tersangka akan dijerat Pasal 303 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 1 ke 2 KUHPidana jo UU RI No 2 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan maksimum ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Asyik Berjudi saat Pendemi...
Asyik Berjudi saat Pendemi Corona, 4 Warga Palangka Raya Diamankan
Negara-negara yang Melegalkan...
Negara-negara yang Melegalkan Perjudian
Polda Riau Amankan 228...
Polda Riau Amankan 228 Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Tiga Pria Ditangkap,...
Tiga Pria Ditangkap, Polisi Bongkar Sindikat Judi Hongkong di Pematangsiantar
Terlalu, 19 Warga Ini...
Terlalu, 19 Warga Ini Cari Nafkah Lewat Judi saat Corona
Judi Jadi Mata Pencaharian...
Judi Jadi Mata Pencaharian selama Pandemi, 19 Pelaku Ditangkap
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
8 jam yang lalu
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
9 jam yang lalu
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
11 jam yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
12 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
12 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
13 jam yang lalu
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved