Buronan Uang Palsu Adnan Marhaban Tertangkap
A
A
A
TERNATE - Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah Provinsi Maluku Utara Adnan Marhaban ditangkap terkait kasus uang palsu, oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Jawa Tengah, dan Kejari Ternate Maluku Utara.
Sebelumnya, Adnan buron selama lebih dari dua bulan. Tiba di Bandara Sultan Babullah Ternate, Adnan mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian bersenjata lengkap.
Adnan diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, dengan menggunakan pesawat Sriwijaya Air, dan tiba di Bandara Sultan Babullah, pada Senin (2/2/2015) sore.
Setibanya di Ternate, tampak sejumlah preman bayaran berusaha menghadang wartawan, dan mengancam akan melakukan kekerasan fisik, jika terus meliput penangkapan Adnan di Bandara Sultan Babullah.
Adnan ditangkap di tempat persembunyiaannya, di Solo, Jawa Tengah, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 November 2014. Adnan melarikan diri setelah mendapat tiga kali panggilan dari kejaksaan.
Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), Adnan dijatuhkan vonis selama delapan bulan penjara. Namun, saat akan ditangkap Adnan menghilang. Baru sekarang lah, petugas kejaksaan berhasil menangkapnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Ternate mangaku, Adnan mangkir panggilan selama tiga kali. Direktur utama perusahan daerah itu dijerat kasus kepemilikan, dan pengedaran uang palsu.
Dalam putusan MA diketahui, kasasi dari pemohon jaksa Kejari Ternate. Putusan MA lalu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ternate yang memvonis Adnan bebas dan memerintahkan agar Adnan menjalani hukuman badan.
MA menyatakan, Adnan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu tahun 2012 lalu. Selanjutnya, Adnan ditahan di rumah tahanan negara kelas IIB Kota Ternate.
Ini Bantahan Adnan Marhaban
Sebelumnya, Adnan buron selama lebih dari dua bulan. Tiba di Bandara Sultan Babullah Ternate, Adnan mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian bersenjata lengkap.
Adnan diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, dengan menggunakan pesawat Sriwijaya Air, dan tiba di Bandara Sultan Babullah, pada Senin (2/2/2015) sore.
Setibanya di Ternate, tampak sejumlah preman bayaran berusaha menghadang wartawan, dan mengancam akan melakukan kekerasan fisik, jika terus meliput penangkapan Adnan di Bandara Sultan Babullah.
Adnan ditangkap di tempat persembunyiaannya, di Solo, Jawa Tengah, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 November 2014. Adnan melarikan diri setelah mendapat tiga kali panggilan dari kejaksaan.
Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), Adnan dijatuhkan vonis selama delapan bulan penjara. Namun, saat akan ditangkap Adnan menghilang. Baru sekarang lah, petugas kejaksaan berhasil menangkapnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Ternate mangaku, Adnan mangkir panggilan selama tiga kali. Direktur utama perusahan daerah itu dijerat kasus kepemilikan, dan pengedaran uang palsu.
Dalam putusan MA diketahui, kasasi dari pemohon jaksa Kejari Ternate. Putusan MA lalu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ternate yang memvonis Adnan bebas dan memerintahkan agar Adnan menjalani hukuman badan.
MA menyatakan, Adnan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu tahun 2012 lalu. Selanjutnya, Adnan ditahan di rumah tahanan negara kelas IIB Kota Ternate.
Ini Bantahan Adnan Marhaban
(zik)