Tak Temukan Apel Impor Tercemar
A
A
A
PALEMBANG - Hasil penelusuran tim Disperindag Sumsel tidak menemukan lagi apel jenis Granny Smith dan Royal Gala yang diperdagangkan, baik di pasar tradisional maupun pasar modern.
Penelusuran langsung tersebut sebagai upaya antisipasi menyebarnya apel yang diduga tercemar bakteri listeria monocytogenes dan membahayakan jika dikonsumsi. “Selama dua hari kami sudah terjunkan tim, baik ke Pasar 16, Pasar 26, Cinde serta Hypermart dan Carrefour. Hasilnya kami tidak menemukan penjualan apel jenis itu,” tegas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel Permana, kemarin.
Meski demikian, Permana mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat membeli berbagai produk. Jangan karena ditawarkan dengan harga yang lebih murah lalu tertarik untuk membeli dan mengonsumsinya. Permana menyebutkan, berdasarkan catatan penerbitan Angka Pengenal Impor (API), tidak ada impor buah-buahan jenis apel yang dilarang yaitu Granny Smith dan Grand Royal.
“Kalaupun ada apel impor yang beredar di daerah kita, mungkin saja masuk melalui kerja sama antarpulau. Tentunya tidak ada larangan, mengingat Indonesia merupakan negara kesatuan,” ujarnya. Menurut Permana, buah-buahan impor yang masuk ke Sumsel, teridentifikasi masuk melalui pelabuhan yang berasal dari daerah Batam, Medan, Jambi, dan Jakarta. “Kami tentu tidak bisa melarang itu, yang jelas kalau importir di Sumsel tidak ada dan saya tidak pernah menandatangani dokumen API,” tegasnya.
Dijelaskan mantan Kepal BP3MD Sumsel itu, secara aturan buah-buahan impor yang masuk dan beredar di Indonesia harus terlebih dahulu diuji melalui balai karantina buah yang ada di beberapa kota, seperti Batam, Yogyakarta, Jakarta, dan Surabaya. “Sedangkan Sumsel belum memiliki Balai Karantina itu,” terangnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengelompokan pengelolaan impor, apel termasuk barang yang bebas impor. Artinya, buah apel masuk komoditas yang tdak diatur atau dilarang impornya. “Ini pengecualian karena ada hal yang dianggap membahayakan. Makanya, pemerintah pusat mengeluarkan larangan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, pihak Carrefour Mal Palembang Square mengakui, menjual dua jenis apel yang terkena larangan edar itu. Meski demikian, beberapa hari sebelum Kementerian Perdagangan mengeluarkan surat edaran larangan perdagangan buah tersebut per 26 Januari 2015, stok sedang kosong karena supplier kesulitan mendapatkan buah tersebut.
Fresh Division Manager Carrefour Mal Palembang Square (PS) Wemfi Erisandi menerangkan, pihaknya memang menjual apel Granny Smith dan Royal Gala. Biasanya, stok untuk dua merek ini sekitar 20 - 50 kg per bulan dari 200 - 500 kg seluruh jenis apel impor yang ada. Ditegaskannya, merek yang tersedia tersebut didatangkan dari Perancis dan Washington, bukan apel dari California.
Keduanya termasuk pelengkap untuk buah-buahan impor di Carrefour. “Kami langsung stop order sampai waktu yang tidak ditentukan. Tidak hanya itu, mulai saat ini Carrefour juga minta jaminan sertifikat untuk setiap produk buah apel dari pemasok,” cetus dia awal pekan lalu.
Di tempat terpisah, salah seorang pedagang buah di Pasar Cinde, Marwan mengaku, tidak mengetahui adanya larangan peredaran buah apel jenis tersebut. Menurutnya, apel yang dijualnya pun masih apel standar yang sering dikonsumsi oleh masyarakat. “Tidak pernah saya mendengarnya. Tapi minat warga untuk membeli apel, masih tetap tinggi dalam minggu-minggu ini,” pungkasnya.
Andhiko Tungga Alam
Penelusuran langsung tersebut sebagai upaya antisipasi menyebarnya apel yang diduga tercemar bakteri listeria monocytogenes dan membahayakan jika dikonsumsi. “Selama dua hari kami sudah terjunkan tim, baik ke Pasar 16, Pasar 26, Cinde serta Hypermart dan Carrefour. Hasilnya kami tidak menemukan penjualan apel jenis itu,” tegas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel Permana, kemarin.
Meski demikian, Permana mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat membeli berbagai produk. Jangan karena ditawarkan dengan harga yang lebih murah lalu tertarik untuk membeli dan mengonsumsinya. Permana menyebutkan, berdasarkan catatan penerbitan Angka Pengenal Impor (API), tidak ada impor buah-buahan jenis apel yang dilarang yaitu Granny Smith dan Grand Royal.
“Kalaupun ada apel impor yang beredar di daerah kita, mungkin saja masuk melalui kerja sama antarpulau. Tentunya tidak ada larangan, mengingat Indonesia merupakan negara kesatuan,” ujarnya. Menurut Permana, buah-buahan impor yang masuk ke Sumsel, teridentifikasi masuk melalui pelabuhan yang berasal dari daerah Batam, Medan, Jambi, dan Jakarta. “Kami tentu tidak bisa melarang itu, yang jelas kalau importir di Sumsel tidak ada dan saya tidak pernah menandatangani dokumen API,” tegasnya.
Dijelaskan mantan Kepal BP3MD Sumsel itu, secara aturan buah-buahan impor yang masuk dan beredar di Indonesia harus terlebih dahulu diuji melalui balai karantina buah yang ada di beberapa kota, seperti Batam, Yogyakarta, Jakarta, dan Surabaya. “Sedangkan Sumsel belum memiliki Balai Karantina itu,” terangnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengelompokan pengelolaan impor, apel termasuk barang yang bebas impor. Artinya, buah apel masuk komoditas yang tdak diatur atau dilarang impornya. “Ini pengecualian karena ada hal yang dianggap membahayakan. Makanya, pemerintah pusat mengeluarkan larangan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, pihak Carrefour Mal Palembang Square mengakui, menjual dua jenis apel yang terkena larangan edar itu. Meski demikian, beberapa hari sebelum Kementerian Perdagangan mengeluarkan surat edaran larangan perdagangan buah tersebut per 26 Januari 2015, stok sedang kosong karena supplier kesulitan mendapatkan buah tersebut.
Fresh Division Manager Carrefour Mal Palembang Square (PS) Wemfi Erisandi menerangkan, pihaknya memang menjual apel Granny Smith dan Royal Gala. Biasanya, stok untuk dua merek ini sekitar 20 - 50 kg per bulan dari 200 - 500 kg seluruh jenis apel impor yang ada. Ditegaskannya, merek yang tersedia tersebut didatangkan dari Perancis dan Washington, bukan apel dari California.
Keduanya termasuk pelengkap untuk buah-buahan impor di Carrefour. “Kami langsung stop order sampai waktu yang tidak ditentukan. Tidak hanya itu, mulai saat ini Carrefour juga minta jaminan sertifikat untuk setiap produk buah apel dari pemasok,” cetus dia awal pekan lalu.
Di tempat terpisah, salah seorang pedagang buah di Pasar Cinde, Marwan mengaku, tidak mengetahui adanya larangan peredaran buah apel jenis tersebut. Menurutnya, apel yang dijualnya pun masih apel standar yang sering dikonsumsi oleh masyarakat. “Tidak pernah saya mendengarnya. Tapi minat warga untuk membeli apel, masih tetap tinggi dalam minggu-minggu ini,” pungkasnya.
Andhiko Tungga Alam
(ftr)