Ribuan Massa Kecewa Berat
A
A
A
MUARAENIM - Ribuan massa tergabung dalam Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada), Kabupaten Muaraenim menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD dan Kantor Bupati Muaraenim, kemarin.
Massa yang tergabung dalam Astrada tersebut berasal dari pemilik lahan, penambang dan pengojek batu bara hasil penambangan liar di kawasan Kecamatan Tanjung Agung dan Lawang Kidul Muaraenim. Tujuan mereka menggelar aksi agar pihak terkait di Kabupaten Muaraenim, baik itu pihak legislatif maupun eksekutif mencarikan solusi bagi kegiatan penambangan batu bara yang mereka lakukan.
Karena menurut mereka, Pemkab Muaraenim melalui bupati, hanya melakukan pelarangan kegiatan penambangan terhitung 1 Januari lalu, namun tanpa solusi yang jelas. Akhirnya, setelah bernegosiasi, beberapa orang perwakilan massa masuk dan menggelar pertemuan dengan pihak DPRD. Dalam pertemuan dengan wakil rakyat yang dipimpin Wakil Ketua I Jonidi dan dua orang wakil ketua lainnya masingmasing Dwi Windarti dan Nino Andrian, perwakilan massa menyampaikan apa yang menjadi keinginan mereka.
Ketua Astrada Nindri Antoro alias Iin mengatakan, salah satu tujuan mereka adalah agar Pemkab dan DPRD mencari solusi terutama mengeluarkan izin untuk pengelolaan Tambang Rakyat (TR). Karena menurutnya, pemerintah jangan hanya mengeluarkan rekomendasi penutupan dan melarang kegiatan penambangan, tanpa ada solusi yang jelas.
“Kami hanya sekadar mencari makan, bagaimana caranya kami minta kepada bapak-bapak yang ada di DPRD ini memikirkan nasib kami dan mencari solusi atas larangan yang dikeluarkan bupati,” kata Iin dalam pertemuan tersebut. Karena menurutnya, para penambang dan pemilik lahan yang tergabung dalam Astrada akan mau bekerja sama dan mengikuti aturan. Hanya saja aturannya harus jelas dan bukan hanya main tutup dan larang saja.
Yang jelas kata dia, meskipun ada larangan atau apa pun namanya, sebelum ada solusi yang jelas pihaknya akan terus melakukan kegiatan penambangan. “Di beberapa tempat lain di Indonesia seperti di Kalimantan dan Sumatera Barat, kegiatan penambangan rakyat bisa diberikan izin melalui tambang rakyat, mengapa di Muaraenim tidak bisa dan pemerintah hanya melarang tanpa ada solusi,” tegasnya.
Senada Solpini selaku koordinator penambang liar batu bara menekankan, apa pun bentuk larangan dan aturan kegiat an penambangan masih akan terus dilakukan. Pihaknya akan sangat terbuka jika pemerintah memiliki solusi terhadap kegiatan tersebut, kecuali melarang kegiatan penambangan tanpa ada solusi.
Karena selama lima tahun belakangan, lanjut dia, kegiatan penambangan sudah menjadi mata pencarian utama warga di sekitar area penambangan. “Ini adalah mata pencarian kami dan kami menggantungkan nafkah kami di sini, kami bukan mencari kekayaan di sini, tapi kami hanya sekadar mencari makan penyambung hidup,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Muaraenim Jonidi mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi apa yang menjadi keinginan ribuan massa ini. Hanya saja menurutnya, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sepihak terutama dalam pe nerbitan izin TR. Namun, pihaknya akan terus berupaya dan mencari kajian agar persoalan tersebut mendapatkan solusi terutama untuk kepentingan masyarakat.
Pemkab Tetap Melarang
Dalam pertemuan dengan pihak Pemkab Muaraenim yang dipimpin Wakil Bupati Muaraenim Nurul Aman didampingi Asisten I Setda Bulgani Hasan, perwakilan Astrada tetap menyampaikan hal yang sama seperti yang disampaikan saat menggelar pertemuan dengan pihak DPRD.
Hanya saja dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Muaraenim Nurul Aman secara tegas mengatakan, Pemkab tetap berada pada posisi awal yaitu melarang kegiatan penambangan. Alasannya menurut Nurul, sejak jauh hari hal sudah disosialisasikan kepada pemilik lahan dan penambang. Jika memang para pemilik lahan dan penambang tetap melakukan aktivitas tersebut, maka risikonya adalah berhadapan dengan penegak hukum.
“Sosialisasi sudah dilakukan sejak lama, dan kalau masih tetap nekat, maka risikonya berhadapan dengan hukum dan tanggung sendiri risikonya,” katanya.
Irhamudin s
Massa yang tergabung dalam Astrada tersebut berasal dari pemilik lahan, penambang dan pengojek batu bara hasil penambangan liar di kawasan Kecamatan Tanjung Agung dan Lawang Kidul Muaraenim. Tujuan mereka menggelar aksi agar pihak terkait di Kabupaten Muaraenim, baik itu pihak legislatif maupun eksekutif mencarikan solusi bagi kegiatan penambangan batu bara yang mereka lakukan.
Karena menurut mereka, Pemkab Muaraenim melalui bupati, hanya melakukan pelarangan kegiatan penambangan terhitung 1 Januari lalu, namun tanpa solusi yang jelas. Akhirnya, setelah bernegosiasi, beberapa orang perwakilan massa masuk dan menggelar pertemuan dengan pihak DPRD. Dalam pertemuan dengan wakil rakyat yang dipimpin Wakil Ketua I Jonidi dan dua orang wakil ketua lainnya masingmasing Dwi Windarti dan Nino Andrian, perwakilan massa menyampaikan apa yang menjadi keinginan mereka.
Ketua Astrada Nindri Antoro alias Iin mengatakan, salah satu tujuan mereka adalah agar Pemkab dan DPRD mencari solusi terutama mengeluarkan izin untuk pengelolaan Tambang Rakyat (TR). Karena menurutnya, pemerintah jangan hanya mengeluarkan rekomendasi penutupan dan melarang kegiatan penambangan, tanpa ada solusi yang jelas.
“Kami hanya sekadar mencari makan, bagaimana caranya kami minta kepada bapak-bapak yang ada di DPRD ini memikirkan nasib kami dan mencari solusi atas larangan yang dikeluarkan bupati,” kata Iin dalam pertemuan tersebut. Karena menurutnya, para penambang dan pemilik lahan yang tergabung dalam Astrada akan mau bekerja sama dan mengikuti aturan. Hanya saja aturannya harus jelas dan bukan hanya main tutup dan larang saja.
Yang jelas kata dia, meskipun ada larangan atau apa pun namanya, sebelum ada solusi yang jelas pihaknya akan terus melakukan kegiatan penambangan. “Di beberapa tempat lain di Indonesia seperti di Kalimantan dan Sumatera Barat, kegiatan penambangan rakyat bisa diberikan izin melalui tambang rakyat, mengapa di Muaraenim tidak bisa dan pemerintah hanya melarang tanpa ada solusi,” tegasnya.
Senada Solpini selaku koordinator penambang liar batu bara menekankan, apa pun bentuk larangan dan aturan kegiat an penambangan masih akan terus dilakukan. Pihaknya akan sangat terbuka jika pemerintah memiliki solusi terhadap kegiatan tersebut, kecuali melarang kegiatan penambangan tanpa ada solusi.
Karena selama lima tahun belakangan, lanjut dia, kegiatan penambangan sudah menjadi mata pencarian utama warga di sekitar area penambangan. “Ini adalah mata pencarian kami dan kami menggantungkan nafkah kami di sini, kami bukan mencari kekayaan di sini, tapi kami hanya sekadar mencari makan penyambung hidup,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Muaraenim Jonidi mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi apa yang menjadi keinginan ribuan massa ini. Hanya saja menurutnya, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sepihak terutama dalam pe nerbitan izin TR. Namun, pihaknya akan terus berupaya dan mencari kajian agar persoalan tersebut mendapatkan solusi terutama untuk kepentingan masyarakat.
Pemkab Tetap Melarang
Dalam pertemuan dengan pihak Pemkab Muaraenim yang dipimpin Wakil Bupati Muaraenim Nurul Aman didampingi Asisten I Setda Bulgani Hasan, perwakilan Astrada tetap menyampaikan hal yang sama seperti yang disampaikan saat menggelar pertemuan dengan pihak DPRD.
Hanya saja dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Muaraenim Nurul Aman secara tegas mengatakan, Pemkab tetap berada pada posisi awal yaitu melarang kegiatan penambangan. Alasannya menurut Nurul, sejak jauh hari hal sudah disosialisasikan kepada pemilik lahan dan penambang. Jika memang para pemilik lahan dan penambang tetap melakukan aktivitas tersebut, maka risikonya adalah berhadapan dengan penegak hukum.
“Sosialisasi sudah dilakukan sejak lama, dan kalau masih tetap nekat, maka risikonya berhadapan dengan hukum dan tanggung sendiri risikonya,” katanya.
Irhamudin s
(ftr)