Polda Sita 117 Dokumen dari Distan Provinsi Jawa Barat

Kamis, 29 Januari 2015 - 01:05 WIB
Polda Sita 117 Dokumen dari Distan Provinsi Jawa Barat
Polda Sita 117 Dokumen dari Distan Provinsi Jawa Barat
A A A
BANDUNG - Subdit III Tipikor Dit Res Krimsus Polda Jabar yang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan) Provinsi Jabar, Jalan Surapati No 70, berhasil menyita 117 dokumen dari kantor dinas tersebut.

"Penggeledahan ini dalam rangka mengumpulkan alat bukti dalam kasus tindak pidanan korupsi dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat mesin pertanian. (Alsintan) APBD 2012 dengan taksiran nilai kerugian mencapai Rp1,9 miliar di Dinas pertanian dan ketahan pangan Provinsi Jabar," kata Kasubdit III Dit Res Krimsus Polda Jabar AKBP Yayat Popon, Rabu (28/1/2015).

Dalam kasus ini pun, Yayat mengungkapkan dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara akibat dugaan korupsi alat mesin pertanian ini sekitar Rp1,9 miliar dari total proyek sekira Rp12 miliar. Kasus ini sudah ditangani selama setahun lebih.

"Penyelidikan ini prosesnya cukup panjang dan kompleks terutama masalah pengadaan, ini tak bisa secepat kilat, penyidikan ini cukup lama setahun, setahun penyelidikan dan langsung penyidikan," katanya.

Dia menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni dua dari internal Distan yakni WW mantan Kabid Sumber Daya dan NDA stafnya serta 5 orang rekanan bisnis.

"Tersangka sudah kita tetapkan ada 7 orang. Sementara tersangkanya belum ditahan. Ada KPA, PPK, ada pihak penyedia dan lainnya," timpal Yayat.

Ketika disinggung modus dalam kasus ini, Yayat mengungkapkan jika kasus ini dilakukan dengan cara bersekongkol dan mengarahkan alat mesin pertanian terhadap merek tertentu.

"Jadi pejabat pengadaan PPK ini sengaja menggiring spesifikasi barang yang disebutkan mengarah ke merk tertentu. Ini berbenturan dengan peraturan hukum tentang pengadaan," ujarnya.

Adapun alat yang dikorupsi oleh Dinas ini, yakni, berupa traktor, pompa air, dan mesin pertanian dalam rangka pra panen.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini dijerat pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5294 seconds (0.1#10.140)